By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Tendang Pengelola Apartemen One Icon Residen, Heru Herlambang Dituntut 9 Bulan 
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Tendang Pengelola Apartemen One Icon Residen, Heru Herlambang Dituntut 9 Bulan 

By Admin Kamis, 12 Sep 2024
Share
Terdakwa Heru Herlambang didampingi kuasa hukumnya, Komang Aris Darmawan saat sidang di PN Surabaya.
Terdakwa Heru Herlambang didampingi kuasa hukumnya, Komang Aris Darmawan saat sidang di PN Surabaya.

SURABAYA, Slentingan.com – Penghuni Apartemen One Icon Residen Surabaya, Heru Herlambang dituntut 9 bulan penjara dalam sidang agenda penuntutan di ruang sidang Kartika 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 12 September 2024.

Tuntutan oleh JPU Darwis karena terdakwa terbukti menendang Agustinus Eko Pudji Prabowo ketika di lobby apartemen berlokasi di Jalan Embong Malang, Surabaya pada 5 Juni 2023.

Dalam tuntutan tersebut dijelaskan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana perbuatan tidak menyenangkan terhadap pengelola apartemen.

Heru Herlambang terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana perbuatan tidak menyenangkan terhadap Agustinus, sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP dan menuntut dengan Pidana penjara selama 9 bulan.

Baca Juga:  Edan, Istri Bacok Suami di Rungkut Diduga Jengkel Suami Tak Bekerja

“Menuntut terdakwa Heru Herlambang dengan pidana penjara selama 9 bulan,” Kata JPU Darwis.

Atas tuntutan tersebut Ketua Majelis Hakim R Yoes Hartyarso memberikan kesempatan terhadap terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan atau Pledoi, baik secara lisan atau tertulis.

“Saya akan serahakan kepada penasehat hukum,” sahut Heru.

Selepas sidang, Kuasa hukum terdakwa Komang Aries Darmawan menjelaskan perkara ini tidak pernah di hadirkan alat bukti berupa video. Dan video juga tidak pernah diputar dipersidangan. Perkara ini bahkan sudah di Restorative Justice (RJ) di kepolisian maupun di kejaksaan namun ditolak.

“Terdakwa hanya komplain kepada manajemen sebab mobil terdakwa ada yang penyok namun tidak di hiraukan, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa spontanis,” ucap Komang usai sidang.

Baca Juga:  Pengacara Siskaeee Angkat Bicara Penangkapan Klien di Yogyakarta

Terpisah Kuasa Hukum Korban Agustinus, Billy Handiwiyanto, mengatakan bahwa tuntutan tersebut sudah profesional dan kami mengucapkan terimakasih kepada Kejari Surabaya karena sudah menunjukkan kenetralannya.

Billy juga berharap hakim yang nantinya akan memutus perkara tersebut harus netral berdasarkan fakta persidangan.

“Terdakwa juga telah mengakui menendang korbannya. Kami memohon kepada hakim harus netral dan memutus perkara ini seadil-adilnya, untuk memulihkan nama baik PN Surabaya di kasus Tannur yang jadi kasus Nasional,” ujar Billy. BOY/BAD

TAGGED: #Billy Handiwiyanto, #Restorative Justice, apartemen, Dituntut 9 Bulan, Heru Herlambang, JPU Darwis, Komang Aries Darmawan, One Icon Residence, Pasal 335 KUHP, penganiayaan
Admin Kamis, 12 Sep 2024 Kamis, 12 Sep 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Panti Asuhan Baitul Yatim
Dugaan Kekerasan Seksual di Panti Asuhan Surabaya, DPRD Surabaya Desak Audit Total Seluruh LKSA
Minggu, 23 Agu 2026
Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual oleh bos restoran Korea, Vena Naftalia.
Bos Restoran Korea Son Ga di Surabaya Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Polisi Mulai Selidiki
Minggu, 23 Agu 2026
Seorang model mengenakan gaun pernikahan di Pakuwon Indah saat pembukaan pameran pernikahan bergengsi Grand Wedding Fair 2026 by Imperial Ballroom.
Grand Wedding Fair 2026 Gebrak Surabaya, 130+ Vendor Berebut Pasar Pernikahan dan Menu Mewah
Sabtu, 22 Agu 2026
Restoran Korea Son Ga di kawasan HR Muhammad, Surabaya, milik terduga pelaku WN Korea.
Bos Restoran Korea Son Ga Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Pegawai Wanita
Sabtu, 22 Agu 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Brigjen TNI Kohir, Danren 084/Bhaskara Jaya

Brigjen TNI Kohir, Danren 084/Bhaskara Jaya: INDONESIA HARUS BANGKIT

Minggu, 19 Jul 2026
Suasana rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Senin (15/6).

Selamatkan Aset Negara, Kakanwil BPN Jatim Hadiri Rapat Koordinasi di Jakarta

Selasa, 16 Jun 2026
Anggota DPR RI Dapil Surabaya–Sidoarjo, Adela Kanasya Adies, dengan menyalurkan 46 kambing dan 5 sapi kurban kepada warga.

Tegaskan Kepedulian Nyata, Adela Kanasya Adies Salurkan Kurban di Surabaya-Sidoarjo,

Jumat, 29 Mei 2026
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, memastikan pelayanan Makkah Route berjalan lancar tanpa hambatan.

Makkah Route Tanpa Hambatan, Imigrasi Surabaya Sekaligus Sikat 18 Calon Haji Ilegal Berbayar Ratusan Juta

Senin, 18 Mei 2026

BERITA POPULER

Kemenimipas Buka 405 Formasi Poltekimipas 2026, Seleksi Tegas Tanpa Bayar dan Tanpa Jalur Titipan

WN Afghanistan Dideportasi Kantor Imigrasi Semarang, Datang ke Indonesia untuk Kuliah, Malah Jadi Direktur

14.673 Narapidana di Jawa Timur Terima Remisi HUT RI, 85 Anak Binaan Dapat Pengurangan Masa Pidana

Tirakatan Kemerdekaan di Bulak Rukem Timur: Dari Khidmat, Tawa, hingga Semarak Kembang Api

HUT ke-81 RI, ATR/BPN Gebrak Layanan Pertanahan: Kantah Gresik Dituntut Pangkas Birokrasi

Berita Menarik Lainnya:

Panti Asuhan Baitul Yatim

Dugaan Kekerasan Seksual di Panti Asuhan Surabaya, DPRD Surabaya Desak Audit Total Seluruh LKSA

Minggu, 23 Agu 2026
Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual oleh bos restoran Korea, Vena Naftalia.

Bos Restoran Korea Son Ga di Surabaya Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Polisi Mulai Selidiki

Minggu, 23 Agu 2026
Seorang model mengenakan gaun pernikahan di Pakuwon Indah saat pembukaan pameran pernikahan bergengsi Grand Wedding Fair 2026 by Imperial Ballroom.

Grand Wedding Fair 2026 Gebrak Surabaya, 130+ Vendor Berebut Pasar Pernikahan dan Menu Mewah

Sabtu, 22 Agu 2026
Restoran Korea Son Ga di kawasan HR Muhammad, Surabaya, milik terduga pelaku WN Korea.

Bos Restoran Korea Son Ga Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Pegawai Wanita

Sabtu, 22 Agu 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?