By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Tendang Pengelola Apartemen One Icon Residen, Heru Herlambang Dituntut 9 Bulan 
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Tendang Pengelola Apartemen One Icon Residen, Heru Herlambang Dituntut 9 Bulan 

By Admin Kamis, 12 Sep 2024
Share
Terdakwa Heru Herlambang didampingi kuasa hukumnya, Komang Aris Darmawan saat sidang di PN Surabaya.
Terdakwa Heru Herlambang didampingi kuasa hukumnya, Komang Aris Darmawan saat sidang di PN Surabaya.

SURABAYA, Slentingan.com – Penghuni Apartemen One Icon Residen Surabaya, Heru Herlambang dituntut 9 bulan penjara dalam sidang agenda penuntutan di ruang sidang Kartika 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 12 September 2024.

Tuntutan oleh JPU Darwis karena terdakwa terbukti menendang Agustinus Eko Pudji Prabowo ketika di lobby apartemen berlokasi di Jalan Embong Malang, Surabaya pada 5 Juni 2023.

Dalam tuntutan tersebut dijelaskan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana perbuatan tidak menyenangkan terhadap pengelola apartemen.

Heru Herlambang terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana perbuatan tidak menyenangkan terhadap Agustinus, sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP dan menuntut dengan Pidana penjara selama 9 bulan.

Baca Juga:  Billy Handiwiyanto: YLC Generasi Penerus Advokat Senior PERADI

“Menuntut terdakwa Heru Herlambang dengan pidana penjara selama 9 bulan,” Kata JPU Darwis.

Atas tuntutan tersebut Ketua Majelis Hakim R Yoes Hartyarso memberikan kesempatan terhadap terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan atau Pledoi, baik secara lisan atau tertulis.

“Saya akan serahakan kepada penasehat hukum,” sahut Heru.

Selepas sidang, Kuasa hukum terdakwa Komang Aries Darmawan menjelaskan perkara ini tidak pernah di hadirkan alat bukti berupa video. Dan video juga tidak pernah diputar dipersidangan. Perkara ini bahkan sudah di Restorative Justice (RJ) di kepolisian maupun di kejaksaan namun ditolak.

“Terdakwa hanya komplain kepada manajemen sebab mobil terdakwa ada yang penyok namun tidak di hiraukan, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa spontanis,” ucap Komang usai sidang.

Baca Juga:  Pemilik Rumah Tunjukkan SHM, PN Surabaya Tunda Eksekusi di Jalan Prapanca 22

Terpisah Kuasa Hukum Korban Agustinus, Billy Handiwiyanto, mengatakan bahwa tuntutan tersebut sudah profesional dan kami mengucapkan terimakasih kepada Kejari Surabaya karena sudah menunjukkan kenetralannya.

Billy juga berharap hakim yang nantinya akan memutus perkara tersebut harus netral berdasarkan fakta persidangan.

“Terdakwa juga telah mengakui menendang korbannya. Kami memohon kepada hakim harus netral dan memutus perkara ini seadil-adilnya, untuk memulihkan nama baik PN Surabaya di kasus Tannur yang jadi kasus Nasional,” ujar Billy. BOY/BAD

TAGGED: #Billy Handiwiyanto, #Restorative Justice, apartemen, Dituntut 9 Bulan, Heru Herlambang, JPU Darwis, Komang Aries Darmawan, One Icon Residence, Pasal 335 KUHP, penganiayaan
Admin Kamis, 12 Sep 2024 Kamis, 12 Sep 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Sejumlah petugas gabungan menggelar razia dengan mendatangi salah satu dari 10 RHU di Surabaya.
8 Oknum Aparat Terjaring di 10 RHU Surabaya, 1 TNI AL dan 7 Polisi
Minggu, 4 Okt 2026
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya Armuji
Armuji Ultimatum Kader PDIP Surabaya: Main Proyek, Pungli, Pecat!
Minggu, 4 Okt 2026
Anggota Komisi A DPRD Surabaya dari Fraksi PKS, Cahyo Siswo Utomo, menyapa warga lewat reses di Balai RW 2 Ketintang Baru.
DPRD Surabaya Turun ke Warga, Cahyo Soroti Data Desil yang Tak Kunjung Beres
Minggu, 4 Okt 2026
Pembina Askring Peduli, Chandra, memotong tumpeng di acara ultah ke-13 Askring Peduli.
13 Tahun Askring Peduli Kantor Club, Bukan Pesta tapi Berbagi
Minggu, 4 Okt 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menunjuk Irjen Pol Dekananto Eko Purwono

Sehari Jadi Kapolri, Suyudi Geser Kapolda Jatim, Dekananto Naik Gantikan Nanang

Sabtu, 3 Okt 2026
18 menteri, wakil menteri, serta pejabat strategis negara dilantik dalam reshuffle Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2026.

Reshuffle Kabinet Prabowo: 18 Pejabat Bergeser, Listyo Sigit Tinggalkan Kursi Kapolri

Kamis, 1 Okt 2026
Pegawai Kementerian ATR/BPN mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka memperingati Hantaru 2026.

HANTARU Peduli, 300 Pegawai ATR/BPN Donorkan Darah untuk Sesama

Rabu, 30 Sep 2026
Kabag Tata Usaha Kanwil BPN Jawa Timur, Risdianto Prabowo Samodro

Usai Digeledah KPK, BPN Jatim Pilih Buka Ruang untuk Proses Hukum

Senin, 28 Sep 2026

BERITA POPULER

Rumah Tinggal Disulap Jadi Penampungan ART, Eri Cahyadi Siapkan Sanksi Tegas

HANTARU Peduli, 300 Pegawai ATR/BPN Donorkan Darah untuk Sesama

Usai Digeledah KPK, BPN Jatim Pilih Buka Ruang untuk Proses Hukum

Reshuffle Kabinet Prabowo: 18 Pejabat Bergeser, Listyo Sigit Tinggalkan Kursi Kapolri

3 Legislator Gerindra Terjaring Pesta Narkoba di Hotel Surabaya, Positif Ekstasi, Lolos Jerat Penahanan

Berita Menarik Lainnya:

Sejumlah petugas gabungan menggelar razia dengan mendatangi salah satu dari 10 RHU di Surabaya.

8 Oknum Aparat Terjaring di 10 RHU Surabaya, 1 TNI AL dan 7 Polisi

Minggu, 4 Okt 2026
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya Armuji

Armuji Ultimatum Kader PDIP Surabaya: Main Proyek, Pungli, Pecat!

Minggu, 4 Okt 2026
Anggota Komisi A DPRD Surabaya dari Fraksi PKS, Cahyo Siswo Utomo, menyapa warga lewat reses di Balai RW 2 Ketintang Baru.

DPRD Surabaya Turun ke Warga, Cahyo Soroti Data Desil yang Tak Kunjung Beres

Minggu, 4 Okt 2026
Pembina Askring Peduli, Chandra, memotong tumpeng di acara ultah ke-13 Askring Peduli.

13 Tahun Askring Peduli Kantor Club, Bukan Pesta tapi Berbagi

Minggu, 4 Okt 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?