SURABAYA, Slentingan.com – Dugaan pelanggaran hukum oleh UD Sentosa Seal di Surabaya, menjadi perhatian serius DPRD Kota Surabaya pasca viral setelah terlibat kontroversi dengan Wakil Wali Kota Armuji soal penahanan ijazah karyawan.
Komisi D DPRD Surabaya menyebut telah menemukan bukti dan indikasi kuat adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam praktik ketenagakerjaan perusahaan tersebut, selain penahanan ijazah, pemotongan gaji sepihak, hingga dugaan penyekapan karyawan.
Ketua Komisi D, dr Akmarawita Kadir, menyampaikan bahwa terdapat 31 karyawan yang diduga menjadi korban. Dalam rapat dengar pendapat pada Selasa 15 April 2025, pelapor bernama Nila bahkan menunjukkan bukti fisik bahwa ijazahnya ditahan oleh pihak perusahaan.

Namun, pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwan Diana, mengaku tidak mengetahui perihal penahanan ijazah tersebut. Kontradiksi ini dinilai memperkuat dugaan adanya praktik tidak transparan dalam manajemen internal.
Tak hanya itu, Komisi D juga menemukan fakta bahwa UD Sentosa Seal tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Terindikasi dalam menjalankan usahanya selama ini UD tersebut bohong alias tidak berizin.
“Ini pelanggaran serius. Tanpa NIB, perusahaan tidak boleh beroperasi. Jika terbukti, maka harus ditutup,” tegas Akmarawita.
Komisi D turut mencurigai adanya jaringan usaha sejenis yang menggunakan nama serupa, seperti Sentosa Seal 1 hingga 10. DPRD meminta Disnaker kota dan provinsi untuk melakukan investigasi menyeluruh.
Terkait ancaman pelaporan balik dari pihak perusahaan terhadap pelapor, DPRD menyatakan siap memberikan pendampingan hukum.
“Karyawan adalah korban. Kami siap bantu, termasuk dengan bantuan pengacara jika diperlukan,” tambahnya.
Akmarawita juga mengapresiasi atensi publik terhadap kasus ini. Ia berharap tidak ada lagi perusahaan yang menahan ijazah karyawan, karena hal itu melanggar hukum dan nilai-nilai kemanusiaan. HUM/BOY