SURABAYA, Slentingan.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Haris Sukamto, menegaskan bahwa percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bukan sekadar formalitas program, melainkan langkah strategis.
Menurut Haris, Posbankum di desa dan kelurahan akan menjadi inovasi penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di tingkat akar rumput. Dengan adanya Posbankum, warga dapat lebih mudah menyelesaikan persoalan hukum sejak dini melalui jalur non-litigasi.
“Posbankum adalah jembatan bagi masyarakat desa dan kelurahan agar tidak merasa jauh dari hukum. Dengan pendekatan ini, kesenjangan akses keadilan bisa dipersempit, sekaligus mendorong penyelesaian masalah hukum secara cepat dan efektif,” ujar Haris, Senin, 8 September 2025.
Upaya ini juga sejalan dengan komitmen Kemenkumham dalam memperkuat layanan hukum berbasis komunitas, sehingga masyarakat tidak hanya menjadi objek hukum, tetapi juga subjek yang memahami hak dan kewajibannya.
Hal itu disampaikan Haris saat menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Desa/Kelurahan se-Jatim secara daring melalui aplikasi Zoom.
“Posbankum adalah wujud nyata komitmen negara dalam memastikan setiap warga negara memiliki akses yang sama terhadap keadilan, tanpa memandang status sosial dan ekonomi. Pemerintah desa menjadi ujung tombak dalam memberikan layanan hukum awal bagi masyarakat,” ujar Haris.
Haris juga menyampaikan bahwa jumlah desa di Jawa Timur mencapai 7.721 dan kelurahan sebanyak 773, dengan total 8.494 desa/kelurahan.
Namun, hingga saat ini baru terbentuk 1.436 Posbankum. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh peserta untuk bersinergi mempercepat pembentukan Posbankum di seluruh wilayah Jawa Timur. Ia juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jatim atas dukungan penuh terhadap program tersebut.
Senada, Kepala Pusat Pembudayaan & Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo, menekankan pentingnya kehadiran paralegal bersertifikat (Certified Paralegal Legal Aid / CPLA) yang telah dilatih oleh BPHN, Kanwil, dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
“Paralegal CPLA menjadi garda terdepan dalam pemberian layanan hukum di desa, sehingga masyarakat dapat memperoleh bantuan hukum gratis melalui Posbankum,” jelasnya.
Kristomo berharap seluruh peserta rakor dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyebarkan informasi ini ke masyarakat luas, sehingga semakin banyak warga yang terbantu dalam memperoleh akses hukum.
Melalui rakor ini, Kanwil Kemenkum Jatim berkomitmen mempercepat terbentuknya Posbankum di seluruh desa/kelurahan Jawa Timur guna menghadirkan keadilan yang merata bagi masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 11.30 WIB ini dihadiri Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Constantinus Kristomo, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemprov Jatim Tri Yuono.
Hadir pula Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Jatim Lilik Pudjiastuti, Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Adi Sarono, Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Titik Setiawati, serta Kepala Bagian Hukum dan Dinas PMD Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. HUM/CAK