SURABAYA, Slentingan.com – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan penggeledahan Kebun Binatang Surabaya (KBS) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bukan inisiatif penegak hukum semata, melainkan atas permintaan langsung Pemerintah Kota Surabaya.
Langkah itu diambil menyusul temuan dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS yang bermula sejak 2013 dan berdampak hingga satu dekade kemudian.
Eri mengungkapkan, kecurigaan sudah muncul sejak 2022 saat ia menilai audit internal KBS tidak pernah menyentuh akar persoalan. Audit, menurutnya, hanya dilakukan oleh pihak-pihak yang sama dan tidak menyelesaikan temuan lama.
“Sejak 2022 saya sudah bilang, ini kok auditnya orang-orang ini saja, tidak pernah tuntas. Makanya saya minta tahun 2023 dilakukan audit oleh tim independen. Saya tidak mau audit yang ditunjuk KBS sendiri,” kata Eri saat ditemui di Balai Kota Surabaya, Jumat, 5 Februari 2026.
Ia menjelaskan, pada 2013 ditemukan kejanggalan keuangan yang tidak pernah bisa dipertanggungjawabkan. Temuan itu terus “menggantung” dan akhirnya memengaruhi laporan keuangan hingga 2023.
“Catatannya ada, tapi uangnya tidak ada. Ini yang mencurigakan. Makanya saya minta pendampingan Kejaksaan Tinggi untuk memeriksa,” tegasnya.
Menurut Eri, selisih data keuangan tersebut bukan persoalan satu tahun. Dana yang tidak tercatat sejak 2013 berdampak pada laporan keuangan di tahun-tahun berikutnya.
“Uang yang seharusnya ada di luar 2013 itu nggandol, berdampak sampai 2023. Jadi laporan keuangan terlihat ada sekian, tapi kenyataannya uangnya tidak pernah masuk sejak 2013,” ungkapnya.
Eri menyebut pihaknya telah memberi waktu kepada manajemen KBS untuk memperbaiki dan menghitung ulang catatan keuangan hingga 2023. Namun upaya tersebut tak kunjung rampung.
Dari hasil audit tim independen yang didampingi Kejati Jatim, ditemukan laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Nilai selisih dana yang hilang diperkirakan mencapai Rp1 miliar hingga Rp2 miliar.
“Ketika audit independen menemukan itu, Kejati bergerak dan melakukan pemeriksaan. Silakan. Kalau uang negara tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.
Eri menegaskan tidak akan melindungi pihak mana pun dalam kasus ini.
“Siapa pun yang salah harus dihukum. Tidak ada pengecualian,” pungkas Eri. HUM/BOY
