SURABAYA, Slentingan.com – Penyalahgunaan izin tinggal kembali terbongkar. Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Timur melalui Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) menjatuhkan tindakan tegas terhadap dua warga negara asing (WNA) yang kedapatan bekerja ilegal.
Keduanya langsung dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pengawasan rutin petugas yang menemukan ketidaksesuaian antara izin tinggal dengan aktivitas di lapangan. Dua WNA tersebut diketahui berasal dari sektor terapis kesehatan dan kuliner.
Secara administratif, keduanya masuk ke Indonesia dengan status magang atau trainer. Namun faktanya, mereka justru bekerja aktif dan menerima upah, layaknya tenaga kerja profesional.
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
“Kegiatan ini adalah wujud pertanggungjawaban kami kepada masyarakat. Kedua WNA terbukti melanggar Pasal 122 huruf a serta Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan, modus yang digunakan cukup klasik: masuk dengan dalih magang atau sebagai trainer, namun di lapangan justru bekerja penuh.
Salah satu WNA yang ditempatkan di sektor terapi kesehatan seharusnya hanya mentransfer keahlian. Namun, yang bersangkutan malah terlibat langsung menangani pelanggan.
Sementara itu, WNA lainnya yang berada di sektor kuliner tidak hanya belajar, tetapi aktif memasak dan bahkan turut mempromosikan restoran melalui iklan.
Keduanya juga terbukti menerima bayaran, yang jelas melanggar ketentuan izin tinggal magang.
“Kami tegaskan, setiap orang asing wajib memahami dan menaati hukum yang berlaku di Indonesia. Atas pelanggaran ini, keduanya akan segera dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan,” tegas Novianto.
Langkah ini sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, yang menempatkan penegakan hukum sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara.
Imigrasi Jawa Timur memastikan pengawasan terhadap aktivitas orang asing akan terus diperketat, guna menjamin ketertiban serta melindungi tenaga kerja lokal dari praktik yang tidak sesuai aturan. HUM/BOY
