By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Izin Magang Disulap Jadi Kerja, Dua WNA Dideportasi Imigrasi Jatim
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Imigrasi

Izin Magang Disulap Jadi Kerja, Dua WNA Dideportasi Imigrasi Jatim

By Admin Senin, 27 Apr 2026
Share
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono didampingi jajaran memberikan keterangan kepada wartawan.
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono didampingi jajaran memberikan keterangan kepada wartawan.

SURABAYA, Slentingan.com – Penyalahgunaan izin tinggal kembali terbongkar. Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Timur melalui Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) menjatuhkan tindakan tegas terhadap dua warga negara asing (WNA) yang kedapatan bekerja ilegal.

Keduanya langsung dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pengawasan rutin petugas yang menemukan ketidaksesuaian antara izin tinggal dengan aktivitas di lapangan. Dua WNA tersebut diketahui berasal dari sektor terapis kesehatan dan kuliner.

Secara administratif, keduanya masuk ke Indonesia dengan status magang atau trainer. Namun faktanya, mereka justru bekerja aktif dan menerima upah, layaknya tenaga kerja profesional.

Baca Juga:  Imigrasi Batam Deportasi 18 WNA dan Tindak 3 Warga Bangladesh, Bukti Tegas Penegakan Hukum

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“Kegiatan ini adalah wujud pertanggungjawaban kami kepada masyarakat. Kedua WNA terbukti melanggar Pasal 122 huruf a serta Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Ia menjelaskan, modus yang digunakan cukup klasik: masuk dengan dalih magang atau sebagai trainer, namun di lapangan justru bekerja penuh.

Salah satu WNA yang ditempatkan di sektor terapi kesehatan seharusnya hanya mentransfer keahlian. Namun, yang bersangkutan malah terlibat langsung menangani pelanggan.

Sementara itu, WNA lainnya yang berada di sektor kuliner tidak hanya belajar, tetapi aktif memasak dan bahkan turut mempromosikan restoran melalui iklan.

Baca Juga:  WNA Pakistan Ini Dideportasi Imigrasi Gegara Menyamar Jadi Investor Bodong

Keduanya juga terbukti menerima bayaran, yang jelas melanggar ketentuan izin tinggal magang.

“Kami tegaskan, setiap orang asing wajib memahami dan menaati hukum yang berlaku di Indonesia. Atas pelanggaran ini, keduanya akan segera dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan,” tegas Novianto.

Langkah ini sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, yang menempatkan penegakan hukum sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara.

Imigrasi Jawa Timur memastikan pengawasan terhadap aktivitas orang asing akan terus diperketat, guna menjamin ketertiban serta melindungi tenaga kerja lokal dari praktik yang tidak sesuai aturan. HUM/BOY

TAGGED: #Warga Negara Asing, Imigrasi Jatim, Izin Magang Disulap, Novianto Sulastono, Tindakan Administratif Keimigrasian, WNA Dideportasi
Admin Senin, 27 Apr 2026 Senin, 27 Apr 2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo
2 Kali Narkoba Hendak Diselundupkan ke Rutan Medaeng, Modus Sabu Disisipkan dalam Makanan
Kamis, 10 Sep 2026
Tiga WNA Tiongkok diamankan di Polresta Sidoarjo sebelum akhirnya dititipkan ke Ruang Detensi Imigrasi Juanda.
Lowongan Kerja Jadi Kedok, Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Scamming 3 WNA China
Kamis, 10 Sep 2026
Bupati Sidoarjo Subandi ketika di Ponpes Manbaul Hikam Tanggulangin Sidoarjo.
Bupati Sidoarjo Kecewa SPPG Lepas Tangan, Pemkab Malah Tanggung Biaya 748 Korban MBG
Kamis, 10 Sep 2026
Nama Berubah, Lokasi Tak Bergeser Imigrasi Surabaya Resmi Jadi Imigrasi Juanda
Rabu, 9 Sep 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kondisi di Bandara Internasional Juanda yang sedang mengalami penundaan keberangkatan pesawat karena kondisi erupsi anak Gunung Krakatau.

Erupsi Anak Krakatau Merembet ke Juanda, Penerbangan Dibatalkan hingga Ditunda

Minggu, 6 Sep 2026
Kepala KDEI Taipei Wahyu Wibosono mendukung penerbitan Surat Keputusan (SK) Tim Kerja sebagai langkah memperkuat koordinasi sekaligus memastikan perlindungan WNI berjalan lebih cepat dan terukur.

KDEI Taipei Perketat Deteksi Dini WNI Overstayer di Taiwan, Penanganan Dibagi 3 Fase

Sabtu, 5 Sep 2026
Wamen BGN RI Mayjen TNI Trenggono saat meninjau penanganan korban dugaan keracunan MBG di Ponpes Mambaul Hikam, Sidoarjo.

748 Terdampak Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, BGN Suspend Dapur dan Copot Kepala Dapur

Sabtu, 5 Sep 2026
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Otto Hasibuan

KUHP, KUHAP, Prof Otto Hasibuan: Ganti Aturan Saja Tak Cukup

Sabtu, 5 Sep 2026

BERITA POPULER

WNA Palestina Diamankan Imigrasi Kendari, Rencana Investasi Coffee Shop Berujung Rudenim

AMPG Jatim Perkuat Kaderisasi, Gelar Diklatda I se-Kabupaten/Kota Pertama di Indonesia

Persebaya Bawa Kebanggaan Indonesia di Jersey 26/27: Ringan, Tangguh, dan Punya Cerita

Erupsi Anak Krakatau Merembet ke Juanda, Penerbangan Dibatalkan hingga Ditunda

Pemotongan Unggas Ilegal di Permukiman, DPRD Surabaya: Jangan Tunggu Warga Jatuh Sakit, Temukan dan Laporkan!

Berita Menarik Lainnya:

Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo

2 Kali Narkoba Hendak Diselundupkan ke Rutan Medaeng, Modus Sabu Disisipkan dalam Makanan

Kamis, 10 Sep 2026
Tiga WNA Tiongkok diamankan di Polresta Sidoarjo sebelum akhirnya dititipkan ke Ruang Detensi Imigrasi Juanda.

Lowongan Kerja Jadi Kedok, Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Scamming 3 WNA China

Kamis, 10 Sep 2026
Bupati Sidoarjo Subandi ketika di Ponpes Manbaul Hikam Tanggulangin Sidoarjo.

Bupati Sidoarjo Kecewa SPPG Lepas Tangan, Pemkab Malah Tanggung Biaya 748 Korban MBG

Kamis, 10 Sep 2026

Nama Berubah, Lokasi Tak Bergeser Imigrasi Surabaya Resmi Jadi Imigrasi Juanda

Rabu, 9 Sep 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?