By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Izin Magang Disulap Jadi Kerja, Dua WNA Dideportasi Imigrasi Jatim
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Imigrasi

Izin Magang Disulap Jadi Kerja, Dua WNA Dideportasi Imigrasi Jatim

By Admin Senin, 27 Apr 2026
Share
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono didampingi jajaran memberikan keterangan kepada wartawan.
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono didampingi jajaran memberikan keterangan kepada wartawan.

SURABAYA, Slentingan.com – Penyalahgunaan izin tinggal kembali terbongkar. Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Timur melalui Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) menjatuhkan tindakan tegas terhadap dua warga negara asing (WNA) yang kedapatan bekerja ilegal.

Keduanya langsung dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pengawasan rutin petugas yang menemukan ketidaksesuaian antara izin tinggal dengan aktivitas di lapangan. Dua WNA tersebut diketahui berasal dari sektor terapis kesehatan dan kuliner.

Secara administratif, keduanya masuk ke Indonesia dengan status magang atau trainer. Namun faktanya, mereka justru bekerja aktif dan menerima upah, layaknya tenaga kerja profesional.

Baca Juga:  103 WNA Diamankan, Diduga Lakukan Kejahatan Siber dan Salahi Izin Tinggal

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“Kegiatan ini adalah wujud pertanggungjawaban kami kepada masyarakat. Kedua WNA terbukti melanggar Pasal 122 huruf a serta Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Ia menjelaskan, modus yang digunakan cukup klasik: masuk dengan dalih magang atau sebagai trainer, namun di lapangan justru bekerja penuh.

Salah satu WNA yang ditempatkan di sektor terapi kesehatan seharusnya hanya mentransfer keahlian. Namun, yang bersangkutan malah terlibat langsung menangani pelanggan.

Sementara itu, WNA lainnya yang berada di sektor kuliner tidak hanya belajar, tetapi aktif memasak dan bahkan turut mempromosikan restoran melalui iklan.

Baca Juga:  Imigrasi Batam Deportasi 18 WNA dan Tindak 3 Warga Bangladesh, Bukti Tegas Penegakan Hukum

Keduanya juga terbukti menerima bayaran, yang jelas melanggar ketentuan izin tinggal magang.

“Kami tegaskan, setiap orang asing wajib memahami dan menaati hukum yang berlaku di Indonesia. Atas pelanggaran ini, keduanya akan segera dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan,” tegas Novianto.

Langkah ini sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, yang menempatkan penegakan hukum sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara.

Imigrasi Jawa Timur memastikan pengawasan terhadap aktivitas orang asing akan terus diperketat, guna menjamin ketertiban serta melindungi tenaga kerja lokal dari praktik yang tidak sesuai aturan. HUM/BOY

TAGGED: #Warga Negara Asing, Imigrasi Jatim, Izin Magang Disulap, Novianto Sulastono, Tindakan Administratif Keimigrasian, WNA Dideportasi
Admin Senin, 27 Apr 2026 Senin, 27 Apr 2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim Novianto Sulastono bersama Kakanim Tanjung Perak Henry Wibowo menggelar jumpa pers.
Kedok Investasi, Ujungnya Mengajar Ilegal: Imigrasi Jatim Bongkar Modus Licik WN China di Surabaya
Kamis, 11 Jun 2026
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni melakukan reses di wilayah daerah pemilihan.
Dari Keluhan Warga Jadi Program Kota, Arif Fathoni Tegas: Reses Bukan Seremoni, Tapi Amanat Konstitusi
Kamis, 11 Jun 2026
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji bersama istri di hari ulangtahun Kota Surabaya Ke-733 di Balai Kota.
PR Menumpuk di Surabaya, Armuji: Dikritik Warga Itu Vitamin, Jangan Baper
Senin, 1 Jun 2026
Teks foto:Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya sekaligus Ketua Fraksi PKS, Cahyo Siswo Utomo,
Aturan KTR Sasar Rokok Elektrik, DPRD Surabaya Desak Pemkot Hadirkan Solusi Nyata
Sabtu, 30 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Anggota DPR RI Dapil Surabaya–Sidoarjo, Adela Kanasya Adies, dengan menyalurkan 46 kambing dan 5 sapi kurban kepada warga.

Tegaskan Kepedulian Nyata, Adela Kanasya Adies Salurkan Kurban di Surabaya-Sidoarjo,

Jumat, 29 Mei 2026
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, memastikan pelayanan Makkah Route berjalan lancar tanpa hambatan.

Makkah Route Tanpa Hambatan, Imigrasi Surabaya Sekaligus Sikat 18 Calon Haji Ilegal Berbayar Ratusan Juta

Senin, 18 Mei 2026
Icha Yang saat meladeni wawancara oleh media setempat di stasiun televisi Hunan, Tiongkok, melalui program Qing Chun Chuang Ge.

Icha Yang Tembus TV Hunian Internasional China: Penyanyi Asal Jember, Jawa Timur Ini Makin Mendunia

Minggu, 19 Apr 2026
Petugas imigrasi di seluruh Indonesia tetap memberikan pelayanan keimigrasian meski diterapkan secara WFH setiap hari Jumat.

Jumat WFH, Imigrasi Tetap Ngebut! Hendarsam: Layanan Tak Boleh Kendor Seinci Pun

Jumat, 10 Apr 2026

BERITA POPULER

Dari Keluhan Warga Jadi Program Kota, Arif Fathoni Tegas: Reses Bukan Seremoni, Tapi Amanat Konstitusi

Kedok Investasi, Ujungnya Mengajar Ilegal: Imigrasi Jatim Bongkar Modus Licik WN China di Surabaya

Berita Menarik Lainnya:

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim Novianto Sulastono bersama Kakanim Tanjung Perak Henry Wibowo menggelar jumpa pers.

Kedok Investasi, Ujungnya Mengajar Ilegal: Imigrasi Jatim Bongkar Modus Licik WN China di Surabaya

Kamis, 11 Jun 2026
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni melakukan reses di wilayah daerah pemilihan.

Dari Keluhan Warga Jadi Program Kota, Arif Fathoni Tegas: Reses Bukan Seremoni, Tapi Amanat Konstitusi

Kamis, 11 Jun 2026
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji bersama istri di hari ulangtahun Kota Surabaya Ke-733 di Balai Kota.

PR Menumpuk di Surabaya, Armuji: Dikritik Warga Itu Vitamin, Jangan Baper

Senin, 1 Jun 2026
Teks foto:Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya sekaligus Ketua Fraksi PKS, Cahyo Siswo Utomo,

Aturan KTR Sasar Rokok Elektrik, DPRD Surabaya Desak Pemkot Hadirkan Solusi Nyata

Sabtu, 30 Mei 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?