By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Izin Magang Disulap Jadi Kerja, Dua WNA Dideportasi Imigrasi Jatim
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Imigrasi

Izin Magang Disulap Jadi Kerja, Dua WNA Dideportasi Imigrasi Jatim

By Admin Senin, 27 Apr 2026
Share
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono didampingi jajaran memberikan keterangan kepada wartawan.
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono didampingi jajaran memberikan keterangan kepada wartawan.

SURABAYA, Slentingan.com – Penyalahgunaan izin tinggal kembali terbongkar. Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Timur melalui Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) menjatuhkan tindakan tegas terhadap dua warga negara asing (WNA) yang kedapatan bekerja ilegal.

Keduanya langsung dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pengawasan rutin petugas yang menemukan ketidaksesuaian antara izin tinggal dengan aktivitas di lapangan. Dua WNA tersebut diketahui berasal dari sektor terapis kesehatan dan kuliner.

Secara administratif, keduanya masuk ke Indonesia dengan status magang atau trainer. Namun faktanya, mereka justru bekerja aktif dan menerima upah, layaknya tenaga kerja profesional.

Baca Juga:  Imigrasi Tanjung Perak Sikat Pengawasan WNA di Gresik, Gandeng Desa Yosowilangun

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“Kegiatan ini adalah wujud pertanggungjawaban kami kepada masyarakat. Kedua WNA terbukti melanggar Pasal 122 huruf a serta Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Ia menjelaskan, modus yang digunakan cukup klasik: masuk dengan dalih magang atau sebagai trainer, namun di lapangan justru bekerja penuh.

Salah satu WNA yang ditempatkan di sektor terapi kesehatan seharusnya hanya mentransfer keahlian. Namun, yang bersangkutan malah terlibat langsung menangani pelanggan.

Sementara itu, WNA lainnya yang berada di sektor kuliner tidak hanya belajar, tetapi aktif memasak dan bahkan turut mempromosikan restoran melalui iklan.

Baca Juga:  Sistem Perlintasan Bandara dan Pelabuhan Belum Normal, Imigrasi Tambah Personel

Keduanya juga terbukti menerima bayaran, yang jelas melanggar ketentuan izin tinggal magang.

“Kami tegaskan, setiap orang asing wajib memahami dan menaati hukum yang berlaku di Indonesia. Atas pelanggaran ini, keduanya akan segera dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan,” tegas Novianto.

Langkah ini sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, yang menempatkan penegakan hukum sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara.

Imigrasi Jawa Timur memastikan pengawasan terhadap aktivitas orang asing akan terus diperketat, guna menjamin ketertiban serta melindungi tenaga kerja lokal dari praktik yang tidak sesuai aturan. HUM/BOY

TAGGED: #Warga Negara Asing, Imigrasi Jatim, Izin Magang Disulap, Novianto Sulastono, Tindakan Administratif Keimigrasian, WNA Dideportasi
Admin Senin, 27 Apr 2026 Senin, 27 Apr 2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Brigjen TNI Kohir, Danren 084/Bhaskara Jaya
INDONESIA HARUS BANGKIT
Minggu, 19 Jul 2026
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, kembali lagi datang menjenguk korban konser musik Denny Caknan di RSUD Soewandhi yang kini sudah mulai membaik.
Di Balik Gemuruh Denny Caknan, Masih Ada Luka yang Belum Sembuh, Armuji: Kesehatan Warga Adalah Prioritas
Jumat, 17 Jul 2026
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Akmarawita Kadir.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya Pasang ‘Garis Keras’: MPLS 2026 Larang Perpeloncoan dan Bullying!
Selasa, 14 Jul 2026
Penandatanganan Kesepahaman Bersama oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi dan Direktur Utama bank bjb Ayi Subarna di Bandung, Jawa Barat.
Kemnaker dan Bank BJB Jalin Kerja Sama Pengembangan Kompetensi SDM dan Layanan Perbankan
Sabtu, 11 Jul 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Brigjen TNI Kohir, Danren 084/Bhaskara Jaya

INDONESIA HARUS BANGKIT

Minggu, 19 Jul 2026
Suasana rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Senin (15/6).

Selamatkan Aset Negara, Kakanwil BPN Jatim Hadiri Rapat Koordinasi di Jakarta

Selasa, 16 Jun 2026
Anggota DPR RI Dapil Surabaya–Sidoarjo, Adela Kanasya Adies, dengan menyalurkan 46 kambing dan 5 sapi kurban kepada warga.

Tegaskan Kepedulian Nyata, Adela Kanasya Adies Salurkan Kurban di Surabaya-Sidoarjo,

Jumat, 29 Mei 2026
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, memastikan pelayanan Makkah Route berjalan lancar tanpa hambatan.

Makkah Route Tanpa Hambatan, Imigrasi Surabaya Sekaligus Sikat 18 Calon Haji Ilegal Berbayar Ratusan Juta

Senin, 18 Mei 2026

BERITA POPULER

Berita Menarik Lainnya:

Brigjen TNI Kohir, Danren 084/Bhaskara Jaya

INDONESIA HARUS BANGKIT

Minggu, 19 Jul 2026
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, kembali lagi datang menjenguk korban konser musik Denny Caknan di RSUD Soewandhi yang kini sudah mulai membaik.

Di Balik Gemuruh Denny Caknan, Masih Ada Luka yang Belum Sembuh, Armuji: Kesehatan Warga Adalah Prioritas

Jumat, 17 Jul 2026
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Akmarawita Kadir.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya Pasang ‘Garis Keras’: MPLS 2026 Larang Perpeloncoan dan Bullying!

Selasa, 14 Jul 2026
Penandatanganan Kesepahaman Bersama oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi dan Direktur Utama bank bjb Ayi Subarna di Bandung, Jawa Barat.

Kemnaker dan Bank BJB Jalin Kerja Sama Pengembangan Kompetensi SDM dan Layanan Perbankan

Sabtu, 11 Jul 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?