SURABAYA, Slentingan.com – Nyaris 100 ribu butir obat keras ilegal yang diduga akan beredar ke kawasan Indonesia Timur berhasil digagalkan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Surabaya.
Sebanyak 97.676 tablet Trihexyphenidyl dan Tramadol dimusnahkan sebagai bukti komitmen memutus mata rantai peredaran obat berbahaya yang selama ini banyak menyasar kalangan remaja.
Tak sekadar menyita barang bukti, BPOM memperkirakan pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan lebih dari 10 ribu pelajar dari potensi penyalahgunaan obat keras yang dapat merusak kesehatan hingga menghancurkan masa depan mereka.
Kepala Balai Besar POM di Surabaya, Yudi Noviandi, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 77.016 tablet berlogo Y dan 20.660 tablet berlogo TMD dengan nilai keekonomian mencapai sekitar Rp540,03 juta.
“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa kolaborasi lintas instansi mampu menghentikan peredaran obat ilegal sebelum jatuh ke tangan masyarakat,” ujar Yudi, Kamis (6/8/2026).
Pemusnahan dilakukan bersama sejumlah instansi yang terlibat dalam operasi, di antaranya Lanudal Juanda, PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Juanda, BIN Daerah Jawa Timur, BNNP Jawa Timur, Bea Cukai Jawa Timur I, serta PT Mitra Kargo Nusantara.
Yudi menjelaskan, ribuan pil ilegal tersebut merupakan hasil pengungkapan pengiriman dari Jakarta yang hendak dikirim melalui Bandara Internasional Juanda menuju Bandara Hasanuddin, Makassar. Dari Makassar, obat-obatan itu diduga akan didistribusikan ke sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Utara.
Kasus ini terbongkar setelah petugas Lanudal Juanda menemukan paket mencurigakan saat melakukan pengawasan. Barang bukti kemudian diserahkan kepada BPOM Surabaya untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Menurut Yudi, Tramadol dan Trihexyphenidyl merupakan obat keras yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter. Namun, kedua obat tersebut kerap disalahgunakan untuk memperoleh efek tertentu sehingga menjadi salah satu komoditas yang diburu dalam peredaran obat ilegal.
“Jika disalahgunakan, obat ini tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan generasi muda. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami perkuat,” tegasnya.
BPOM Surabaya kini masih memburu pemasok dan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan distribusi di balik pengiriman tersebut.
Para pelaku berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Yudi juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli obat dari sumber yang tidak jelas. Ia meminta masyarakat hanya memperoleh obat melalui apotek atau toko obat berizin serta menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk.
“Peredaran obat ilegal merupakan ancaman bersama. Pemberantasannya membutuhkan peran seluruh elemen masyarakat agar generasi muda tidak menjadi korban penyalahgunaan obat keras,” pungkasnya. HUM/BOY
