SEMARANG, Slentingan.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang menuntaskan penanganan terhadap empat warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang diduga terlibat jaringan penipuan daring bermodus love scamming.
Keempatnya tak hanya dideportasi, tetapi juga diserahkan kepada otoritas Tiongkok karena berstatus buronan di negara asalnya.Empat WNA tersebut berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37).
Mereka diamankan dalam operasi gabungan Kantor Imigrasi Semarang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, pada 4 Juni 2026, setelah melalui serangkaian penyelidikan intelijen.
Dari lokasi, petugas menyita ratusan barang bukti berupa telepon genggam, laptop, komputer, kartu SIM, dokumen perjalanan, dan berbagai perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan lintas negara.
Hasil pemeriksaan mengungkap keempat WNA tersebut masuk dalam daftar buronan otoritas Tiongkok. Atas dasar itu, Imigrasi berkoordinasi dengan pemerintah Tiongkok untuk proses penyerahan, sekaligus menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan agar mereka tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.
Proses pemindahan dimulai pada 3 Agustus 2026 dan sehari kemudian, Selasa (4/8/2026), keempatnya resmi diserahkan kepada otoritas Tiongkok dengan pengawalan ketat.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Susilo, menegaskan Indonesia tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan transnasional.
“Penanganan ini menunjukkan Indonesia bukan tempat berlindung maupun basis operasi kejahatan transnasional. Seluruh proses dilakukan secara profesional, terkoordinasi, termasuk penyerahan kepada otoritas Tiongkok dan penerapan deportasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Haryono menambahkan, Imigrasi akan terus memperkuat fungsi intelijen, pengawasan orang asing, serta kerja sama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah negara sahabat guna mencegah Indonesia dimanfaatkan sebagai tempat beroperasinya jaringan kejahatan internasional.
Imigrasi Semarang juga mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara. HUM/BOY
