By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: WNA Pakistan Ini Dideportasi Imigrasi Gegara Menyamar Jadi Investor Bodong
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Imigrasi

WNA Pakistan Ini Dideportasi Imigrasi Gegara Menyamar Jadi Investor Bodong

By Admin Kamis, 10 Okt 2024
Share
Petugas imigrasi dan bandara mengawal Abideen Zain Ul saat hendak dideportasi dari Bandara Juanda Sidoarjo menuju Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.
Petugas imigrasi dan bandara mengawal Abideen Zain Ul saat hendak dideportasi dari Bandara Juanda Sidoarjo menuju Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.

SIDOARJO, Slentingan.com – Abideen Zain Ul, warga negara asing (WNA) asal Pakistan, dideportasi petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Surabaya, Kanwil Kemenkumham Jatim, gegara terbongkar jadi investor bodong.

Tidak hanya dipulangkan paksa (deportasi), pencegahan dan penangkalan (cekal) masuk kembali ke Indonesia selama 6 bulan hingga perpanjangan sampai batas waktu yang tidak ditentukan menjadi ancama bagi orang asing.

“Imigrasi tak main-main menindak tegas warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan izin tinggal,” tandas Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Novrian Jaya dikonfirmasi, Kamis, 10 Oktober 2024.

Lanjut Novrian, bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Abideen Zain Ul dikenakan pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga:  Imigrasi Bitung Tetapkan 3 WNA Filipina Tersangka

“Warga negara Pakistan ini telah melanggar izin tinggal, dan sesuai dengan aturan undang-undang keimigrasian. Setelah kami dalami, WNA ini harus dideportasi,” sambung alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-6 ini.

Menurut Novrian, WNA tersebut dipulangkan melalui penerbangan Malindo Air dengan rute Tangerang-Kuala Lumpur, kemudian melanjutkan penerbangan ke negara asalnya, Selasa, 8 Oktober 2024 dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Selain deportasi, Abideen Zain Ul juga masuk dalam daftar penangkalan selama 6 bulan, yang berarti ia tidak dapat masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tersebut, dengan kemungkinan perpanjangan.

“Nantinya, WNA yang sudah kami deportasi itu tidak akan bisa masuk ke Indonesia selama 6 bulan ke depan, dan jika diperlukan, waktu penangkalan dapat diperpanjang,” bebera mantan Kasi Dokumen Perjalanan pada Kantor Imigrasi Bandung tersebut.

Baca Juga:  Imigrasi Batam Deportasi 18 WNA dan Tindak 3 Warga Bangladesh, Bukti Tegas Penegakan Hukum

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Ramdhani, mengapresiasi kinerja petugas imigrasi dalam menjaga ketertiban dan integritas keimigrasian.

Ia juga optimis dengan masa depan layanan imigrasi kian cemerlang, terutama dengan adanya penambahan armada baru dari Direktorat Jenderal Imigrasi RI yang menjadi semangat baru bagi Imigrasi Surabaya.

“Kami bangga dengan dedikasi petugas dalam menjalankan tugas keimigrasian, dan dengan dukungan fasilitas baru, kami berharap dapat meningkatkan kualitas layanan lebih baik lagi,” tutup Ramdhani. HUM/BOY

TAGGED: #deportasi, #Imigrasi Surabaya, #ramdhani, #Warga Negara Asing, AIM, Akademi Imigrasi, Bandara Juanda, Bandara Soekarno-Hatta, Cegah Tangkal, Cekal, Investor Bodong, Menyamar Jadi Investor Bodong, Muhammad Novrian Jaya, Pencegahan dan Penangkalan, WNA Pakistan
Admin Kamis, 10 Okt 2024 Kamis, 10 Okt 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Satpol PP bergerak cepat merespons laporan terkait dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin dan aktivitas karaoke mengganggu kenyamanan di Jalan Putro Agung, Kelurahan Rangkah waktu lalu.
DPRD Surabaya Desak RHU Ikut Bertanggung Jawab Jika Pelanggan Mabuk Picu Kecelakaan
Senin, 5 Okt 2026
Sejumlah petugas gabungan menggelar razia dengan mendatangi salah satu dari 10 RHU di Surabaya.
8 Oknum Aparat Terjaring di 10 RHU Surabaya, 1 TNI AL dan 7 Polisi
Minggu, 4 Okt 2026
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya Armuji
Armuji Ultimatum Kader PDIP Surabaya: Main Proyek, Pungli, Pecat!
Minggu, 4 Okt 2026
Anggota Komisi A DPRD Surabaya dari Fraksi PKS, Cahyo Siswo Utomo, menyapa warga lewat reses di Balai RW 2 Ketintang Baru.
DPRD Surabaya Turun ke Warga, Cahyo Soroti Data Desil yang Tak Kunjung Beres
Minggu, 4 Okt 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menunjuk Irjen Pol Dekananto Eko Purwono

Sehari Jadi Kapolri, Suyudi Geser Kapolda Jatim, Dekananto Naik Gantikan Nanang

Sabtu, 3 Okt 2026
18 menteri, wakil menteri, serta pejabat strategis negara dilantik dalam reshuffle Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2026.

Reshuffle Kabinet Prabowo: 18 Pejabat Bergeser, Listyo Sigit Tinggalkan Kursi Kapolri

Kamis, 1 Okt 2026
Pegawai Kementerian ATR/BPN mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka memperingati Hantaru 2026.

HANTARU Peduli, 300 Pegawai ATR/BPN Donorkan Darah untuk Sesama

Rabu, 30 Sep 2026
Kabag Tata Usaha Kanwil BPN Jawa Timur, Risdianto Prabowo Samodro

Usai Digeledah KPK, BPN Jatim Pilih Buka Ruang untuk Proses Hukum

Senin, 28 Sep 2026

BERITA POPULER

Rumah Tinggal Disulap Jadi Penampungan ART, Eri Cahyadi Siapkan Sanksi Tegas

HANTARU Peduli, 300 Pegawai ATR/BPN Donorkan Darah untuk Sesama

Usai Digeledah KPK, BPN Jatim Pilih Buka Ruang untuk Proses Hukum

Reshuffle Kabinet Prabowo: 18 Pejabat Bergeser, Listyo Sigit Tinggalkan Kursi Kapolri

3 Legislator Gerindra Terjaring Pesta Narkoba di Hotel Surabaya, Positif Ekstasi, Lolos Jerat Penahanan

Berita Menarik Lainnya:

Satpol PP bergerak cepat merespons laporan terkait dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin dan aktivitas karaoke mengganggu kenyamanan di Jalan Putro Agung, Kelurahan Rangkah waktu lalu.

DPRD Surabaya Desak RHU Ikut Bertanggung Jawab Jika Pelanggan Mabuk Picu Kecelakaan

Senin, 5 Okt 2026
Sejumlah petugas gabungan menggelar razia dengan mendatangi salah satu dari 10 RHU di Surabaya.

8 Oknum Aparat Terjaring di 10 RHU Surabaya, 1 TNI AL dan 7 Polisi

Minggu, 4 Okt 2026
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya Armuji

Armuji Ultimatum Kader PDIP Surabaya: Main Proyek, Pungli, Pecat!

Minggu, 4 Okt 2026
Anggota Komisi A DPRD Surabaya dari Fraksi PKS, Cahyo Siswo Utomo, menyapa warga lewat reses di Balai RW 2 Ketintang Baru.

DPRD Surabaya Turun ke Warga, Cahyo Soroti Data Desil yang Tak Kunjung Beres

Minggu, 4 Okt 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?