SURABAYA, Slentingan.com – Penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kota Surabaya mendapat sorotan tajam dari Komisi D DPRD Surabaya. Diduga banyak warga miskin telah kehilangan hak untuk mendapatkan bantuan.
Dewan mengingatkan agar evaluasi terhadap sistem pendataan tersebut tidak sekadar menjadi rutinitas administratif, melainkan benar-benar memastikan tidak ada warga miskin yang kehilangan hak menerima bantuan sosial (bansos) akibat data yang tidak diperbarui.
Peringatan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (hearing) Komisi D DPRD Surabaya bersama Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan Kota Surabaya di ruang Komisi D, Rabu (5/8). Hearing dipimpin Sekretaris Komisi D, Arjuna Rizki.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Johari Mustawan, mengapresiasi langkah pemerintah menerapkan DTSEN sebagai basis data tunggal penerima bantuan sosial. Namun, ia menegaskan sistem tersebut tidak boleh dianggap final karena kondisi sosial ekonomi masyarakat berubah sangat cepat.
“Evaluasi harus dilakukan secara berkala agar data benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat. Jangan sampai sistem yang dibuat untuk menyalurkan bantuan justru menutup akses warga miskin yang sebenarnya berhak,” tegas politisi yang akrab disapa Bang Jo.
Menurutnya, evaluasi tidak cukup hanya mengecek akurasi data. Pemerintah juga harus memastikan mekanisme pembaruan data, proses sanggah, hingga sinkronisasi dengan basis data masyarakat prasejahtera milik Dinas Sosial berjalan efektif.
Bang Jo mengingatkan, banyak warga yang sewaktu-waktu jatuh miskin akibat kehilangan pekerjaan, usaha bangkrut, atau tekanan ekonomi lainnya. Karena itu, data kemiskinan tidak boleh diperlakukan sebagai dokumen yang statis.
“Banyak warga yang sebelumnya mampu kemudian mengalami penurunan ekonomi karena kehilangan pekerjaan atau faktor lainnya. Kondisi seperti ini harus segera diakomodasi melalui pembaruan data agar mereka tetap mendapatkan perlindungan sosial,” ujarnya.
Ia juga mewanti-wanti agar proses transisi menuju DTSEN tidak menjadi alasan dicoretnya warga yang selama ini telah menerima bantuan pemerintah.
“Jangan sampai warga yang sebelumnya sudah mendapatkan bantuan tiba-tiba kehilangan haknya hanya karena perubahan sistem pendataan. Harus ada mekanisme exception bagi mereka yang memang masih memenuhi syarat,” katanya.
Selain itu, Bang Jo meminta pemerintah mempermudah proses pembaruan maupun sanggah data. Menurutnya, kelurahan harus menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat, bukan justru mempersulit.
“Kalau ada warga datang mengajukan pembaruan atau sanggah data, kelurahan harus menerima dan memfasilitasi. Jangan sampai ditolak, karena bisa jadi mereka memang sedang membutuhkan bantuan,” tandasnya.
Ia menegaskan, DTSEN bukan sistem yang bersifat mutlak dan harus terus disempurnakan mengikuti dinamika kehidupan masyarakat.
“Data harus menjadi alat menghadirkan keadilan sosial, bukan malah membuat warga yang berhak merasa didzalimi karena tidak lagi menerima bantuan akibat data yang tidak diperbarui,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya, Antiek Sugiharti, menjelaskan bahwa DTSEN merupakan kebijakan pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah hanya menjalankan mekanisme yang telah ditetapkan.
“DTSEN bukan kewenangan Pemerintah Kota Surabaya. Kami melaksanakan kebijakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Antiek mengatakan, data kemiskinan terus diperbarui karena bersifat dinamis dengan menggunakan pendekatan desil sesuai regulasi terbaru. Karena itu, setiap pengajuan bantuan tetap harus melalui proses verifikasi.
“Ada warga yang mengaku miskin, tetapi setelah diverifikasi ternyata memiliki rumah sendiri maupun aset berupa rumah kontrakan sehingga tidak masuk kategori masyarakat miskin berdasarkan desil. Sebaliknya, ada warga yang benar-benar tidak memiliki penghasilan maupun aset sehingga layak menerima bantuan,” jelasnya.
Ia menambahkan, masyarakat dapat mengajukan pembaruan data secara mandiri melalui sistem daring dengan melampirkan surat keterangan desil terbaru.
Mekanisme sanggah juga dapat dilakukan melalui layanan Cek Bansos maupun Perlinsos sesuai persyaratan yang berlaku.Jika diinginkan, berita ini juga bisa dibuat lebih bergaya investigatif dengan lead yang lebih tajam dan nuansa kritik yang lebih kuat tanpa mengubah fakta. HUM/BOY
