By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: DPRD Surabaya Rem Penertiban Aset PT KAI Pasar Turi, Warga Diminta Tak Digusur Sebelum Status Lahan Terang
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Politik

DPRD Surabaya Rem Penertiban Aset PT KAI Pasar Turi, Warga Diminta Tak Digusur Sebelum Status Lahan Terang

By Admin Sabtu, 8 Agu 2026
Share
Komisi A DPRD Surabaya memfasilitasi hearing dengan warga terdampak penertiban bangunan di atas aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan emplasemen Stasiun Surabaya Pasar Turi 
Komisi A DPRD Surabaya memfasilitasi hearing dengan warga terdampak penertiban bangunan di atas aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan emplasemen Stasiun Surabaya Pasar Turi.

SURABAYA, Slentingan.com – Rencana penertiban bangunan di atas aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan emplasemen Stasiun Surabaya Pasar Turi mendadak mendapat “lampu kuning” dari DPRD Surabaya.

Komisi A meminta PT KAI tidak melakukan penertiban sebelum seluruh status kepemilikan lahan, dokumen, dan fakta hukum dibuka secara terang benderang.

Sikap tegas itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Surabaya, Kamis (6/8). Dewan menilai sengketa aset yang telah berlangsung puluhan tahun tidak boleh diselesaikan dengan langkah sepihak yang berpotensi memicu konflik sosial.

Dalam forum tersebut, PT KAI menjelaskan kawasan emplasemen Pasar Turi merupakan aset perusahaan yang akan ditata untuk pengembangan stasiun.

Dasar yang digunakan adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 492 seluas sekitar 62.022 meter persegi, ditambah putusan kasasi perkara perdata Nomor 719 K/Pdt/2026 tertanggal 12 Maret 2026. Namun, penjelasan itu langsung dibantah warga.

Baca Juga:  Maraknya Balap Liar, Peringatan Wakil Walikota Armuji

Ketua RT 4, Boimin, menyatakan sebagian lahan yang kini disengketakan telah dikuasai masyarakat sejak 1933. Sementara kawasan pasar burung telah ditempati warga sejak 1979 berdasarkan memo Wali Kota Surabaya kala itu.

Tak hanya itu, kawasan di Jalan Lamongan juga disebut telah dihuni warga sejak 1971, bahkan sebagian masyarakat telah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Perbedaan klaim tersebut membuat Komisi A memilih mengerem rencana penertiban hingga seluruh pihak membuka data dan dokumen masing-masing.

Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Anas Karno, menegaskan penyelesaian sengketa aset harus mengedepankan transparansi, bukan tindakan tergesa-gesa.

“Kami tidak ingin ada penertiban sebelum semua data, dokumen, dan fakta hukum dikaji bersama. Semua pihak harus diberi kesempatan yang sama untuk menunjukkan dasar hukum yang dimiliki agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegas Anas.

Baca Juga:  Sinergi Hukum dan Pertanahan, BPN Surabaya I & II PKS dengan Kejari Tanjung Perak

Politikus PDI Perjuangan itu menilai sengketa aset yang menyangkut tempat tinggal warga harus diselesaikan melalui musyawarah dan pendekatan kemanusiaan tanpa mengabaikan kepastian hukum.

Dalam hearing tersebut, PT KAI juga menyatakan tidak akan melakukan tindakan apa pun sebelum pembahasan lanjutan bersama Komisi A DPRD Surabaya digelar. Komitmen itu diapresiasi DPRD sebagai langkah positif untuk meredam potensi gesekan di lapangan.

Sebagai tindak lanjut, Komisi A akan memanggil Kantor Pertanahan Surabaya II, BPKAD Kota Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, serta jajaran PT KAI yang membidangi aset dan pengembangan kawasan.

Seluruh instansi diminta membawa dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan lahan, hingga fakta hukum agar status aset dapat dipetakan secara utuh.

Baca Juga:  Kota Surabaya dan Prancis Sepakat Jalin Sister City di Bidang Pendidikan

Selain itu, Lurah Gundih dan Camat Bubutan diminta membantu menginventarisasi dokumen milik warga sekaligus memfasilitasi proses mediasi. Sosialisasi kepada masyarakat juga akan dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait rencana penataan kawasan.

“Yang terpenting saat ini adalah memberikan kepastian kepada warga tanpa mengabaikan kepastian hukum atas aset negara. Jalan keluarnya harus melalui musyawarah, terbuka, dan mengedepankan sisi kemanusiaan,” pungkas Anas. HUM/NIS

TAGGED: #Kantah Surabaya II, #PDI Perjuangan, #surabaya, Anas Karno, DPRD SURABAYA, Kementerian Perhubungan, Kereta Api Indonesia, Komisi A, Penertiban Aset, PT KAI, PT KAI Pasar Turi, Sertifikat Hak Guna Bangunan, SHGB, Status Lahan, Wali Kota Surabaya
Admin Jumat, 7 Agu 2026 Sabtu, 8 Agu 2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
Baru 42 Persen Bersertifikat, Menteri Nusron Minta Pemda NTT Kebut Legalitas Tanah Rumah Ibadah
Jumat, 7 Agu 2026
Suasana kegiatan sosial donor darah yang digelar Kantor Imigrasi Kediri dalam rangka Hari Kemerdekaan RI yang ke-81 tahun.
Imigrasi Kediri Tak Hanya Berbagi, Layanan Paspor di MPP Makin Didekatkan ke Masyarakat
Jumat, 7 Agu 2026
Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni dari Fraksi Partai Golkar.
DPRD Surabaya Kritik Persiapan Porprov 2027 yang Masih Senyap, Desak Pemkot Hadirkan Sportainment Berkelas Dunia
Jumat, 7 Agu 2026
Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Surabaya berhasil menggagalkan peredaran obat keras ilegal yang diduga akan beredar ke kawasan Indonesia Timur.
BPOM Surabaya Gagalkan Peredaran 97 Ribu Pil Ilegal, Lebih dari 10 Ribu Pelajar Diperkirakan Lolos dari Ancaman Penyalahgunaan Obat
Kamis, 6 Agu 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Brigjen TNI Kohir, Danren 084/Bhaskara Jaya

INDONESIA HARUS BANGKIT

Minggu, 19 Jul 2026
Suasana rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Senin (15/6).

Selamatkan Aset Negara, Kakanwil BPN Jatim Hadiri Rapat Koordinasi di Jakarta

Selasa, 16 Jun 2026
Anggota DPR RI Dapil Surabaya–Sidoarjo, Adela Kanasya Adies, dengan menyalurkan 46 kambing dan 5 sapi kurban kepada warga.

Tegaskan Kepedulian Nyata, Adela Kanasya Adies Salurkan Kurban di Surabaya-Sidoarjo,

Jumat, 29 Mei 2026
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, memastikan pelayanan Makkah Route berjalan lancar tanpa hambatan.

Makkah Route Tanpa Hambatan, Imigrasi Surabaya Sekaligus Sikat 18 Calon Haji Ilegal Berbayar Ratusan Juta

Senin, 18 Mei 2026

BERITA POPULER

Temui Ratusan Relawan, Adela Kanasya Tegaskan Program Adies Kadir Tak Akan Terhenti

DPRD Surabaya Puji Pembinaan Karakter, Soroti Kekurangan Fasilitas

Imigrasi Semarang Deportasi 4 Buronan Tiongkok, Diduga Terlibat Sindikat Love Scamming

Evaluasi DTSEN Jangan Jadi Formalitas, DPRD Surabaya: Jangan Sampai Warga Miskin Dicoret dari Bansos

BPOM Surabaya Gagalkan Peredaran 97 Ribu Pil Ilegal, Lebih dari 10 Ribu Pelajar Diperkirakan Lolos dari Ancaman Penyalahgunaan Obat

Berita Menarik Lainnya:

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid

Baru 42 Persen Bersertifikat, Menteri Nusron Minta Pemda NTT Kebut Legalitas Tanah Rumah Ibadah

Jumat, 7 Agu 2026
Suasana kegiatan sosial donor darah yang digelar Kantor Imigrasi Kediri dalam rangka Hari Kemerdekaan RI yang ke-81 tahun.

Imigrasi Kediri Tak Hanya Berbagi, Layanan Paspor di MPP Makin Didekatkan ke Masyarakat

Jumat, 7 Agu 2026
Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni dari Fraksi Partai Golkar.

DPRD Surabaya Kritik Persiapan Porprov 2027 yang Masih Senyap, Desak Pemkot Hadirkan Sportainment Berkelas Dunia

Jumat, 7 Agu 2026
Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Surabaya berhasil menggagalkan peredaran obat keras ilegal yang diduga akan beredar ke kawasan Indonesia Timur.

BPOM Surabaya Gagalkan Peredaran 97 Ribu Pil Ilegal, Lebih dari 10 Ribu Pelajar Diperkirakan Lolos dari Ancaman Penyalahgunaan Obat

Kamis, 6 Agu 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?