SURABAYA, Slentingan.com – Rencana penertiban bangunan di atas aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan emplasemen Stasiun Surabaya Pasar Turi mendadak mendapat “lampu kuning” dari DPRD Surabaya.
Komisi A meminta PT KAI tidak melakukan penertiban sebelum seluruh status kepemilikan lahan, dokumen, dan fakta hukum dibuka secara terang benderang.
Sikap tegas itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Surabaya, Kamis (6/8). Dewan menilai sengketa aset yang telah berlangsung puluhan tahun tidak boleh diselesaikan dengan langkah sepihak yang berpotensi memicu konflik sosial.
Dalam forum tersebut, PT KAI menjelaskan kawasan emplasemen Pasar Turi merupakan aset perusahaan yang akan ditata untuk pengembangan stasiun.
Dasar yang digunakan adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 492 seluas sekitar 62.022 meter persegi, ditambah putusan kasasi perkara perdata Nomor 719 K/Pdt/2026 tertanggal 12 Maret 2026. Namun, penjelasan itu langsung dibantah warga.
Ketua RT 4, Boimin, menyatakan sebagian lahan yang kini disengketakan telah dikuasai masyarakat sejak 1933. Sementara kawasan pasar burung telah ditempati warga sejak 1979 berdasarkan memo Wali Kota Surabaya kala itu.
Tak hanya itu, kawasan di Jalan Lamongan juga disebut telah dihuni warga sejak 1971, bahkan sebagian masyarakat telah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Perbedaan klaim tersebut membuat Komisi A memilih mengerem rencana penertiban hingga seluruh pihak membuka data dan dokumen masing-masing.
Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Anas Karno, menegaskan penyelesaian sengketa aset harus mengedepankan transparansi, bukan tindakan tergesa-gesa.
“Kami tidak ingin ada penertiban sebelum semua data, dokumen, dan fakta hukum dikaji bersama. Semua pihak harus diberi kesempatan yang sama untuk menunjukkan dasar hukum yang dimiliki agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegas Anas.
Politikus PDI Perjuangan itu menilai sengketa aset yang menyangkut tempat tinggal warga harus diselesaikan melalui musyawarah dan pendekatan kemanusiaan tanpa mengabaikan kepastian hukum.
Dalam hearing tersebut, PT KAI juga menyatakan tidak akan melakukan tindakan apa pun sebelum pembahasan lanjutan bersama Komisi A DPRD Surabaya digelar. Komitmen itu diapresiasi DPRD sebagai langkah positif untuk meredam potensi gesekan di lapangan.
Sebagai tindak lanjut, Komisi A akan memanggil Kantor Pertanahan Surabaya II, BPKAD Kota Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, serta jajaran PT KAI yang membidangi aset dan pengembangan kawasan.
Seluruh instansi diminta membawa dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan lahan, hingga fakta hukum agar status aset dapat dipetakan secara utuh.
Selain itu, Lurah Gundih dan Camat Bubutan diminta membantu menginventarisasi dokumen milik warga sekaligus memfasilitasi proses mediasi. Sosialisasi kepada masyarakat juga akan dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait rencana penataan kawasan.
“Yang terpenting saat ini adalah memberikan kepastian kepada warga tanpa mengabaikan kepastian hukum atas aset negara. Jalan keluarnya harus melalui musyawarah, terbuka, dan mengedepankan sisi kemanusiaan,” pungkas Anas. HUM/NIS
