KUPANG, Slentingan.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengingatkan pemerintah daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) agar tidak menunda sertipikasi tanah rumah ibadah.
Pasalnya, lambannya legalisasi aset keagamaan berpotensi memicu sengketa hingga konflik dengan ahli waris di kemudian hari. Pesan tegas itu disampaikan Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi NTT di Kantor Gubernur NTT, Kupang, Selasa (4/8/2026).
Menurut Nusron, rumah ibadah yang telah berdiri selama bertahun-tahun tetap berisiko menjadi objek sengketa apabila status tanahnya belum memiliki kepastian hukum.
“Kami mohon bantuan Bapak/Ibu Bupati, jangan sampai ada tempat ibadah atau tempat pendidikan yang belum bersertipikat. Jangan sampai rumah ibadahnya sudah berdiri, kemudian diungkit-ungkit ahli waris. Karena itu harus segera disertipikatkan agar tidak menjadi masalah di kemudian hari,” tegas Nusron.
Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan masih banyak rumah ibadah di NTT yang belum memiliki sertipikat. Dari 7.018 bidang tanah rumah ibadah, baru 3.003 bidang atau sekitar 42 persen yang telah bersertipikat.
Kondisi tersebut, kata Nusron, harus menjadi perhatian serius seluruh kepala daerah mengingat NTT merupakan daerah dengan kehidupan masyarakat yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai keberagaman dan toleransi beragama.
“Kita ini umat beragama. Rumah kita saja kita sertipikatkan, masa rumah Tuhan tidak kita sertipikatkan,” ujarnya.
Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, Nusron mengajak seluruh pemerintah kabupaten dan kota di NTT memperkuat sinergi dengan jajaran ATR/BPN. Ia menegaskan, program sertipikasi rumah ibadah berlaku tanpa membedakan agama dan tidak dipungut biaya.
“Saya tidak peduli agamanya apa. Yang penting di mana pun rumah ibadahnya, baik gereja, masjid, pura maupun rumah ibadah lainnya, ayo kita percepat pelayanannya. Gratis untuk tempat ibadah,” katanya.
Nusron optimistis, apabila pemerintah daerah aktif mendata dan mengusulkan aset rumah ibadah, target percepatan sertifikasi dapat dituntaskan dalam beberapa bulan ke depan.
“Saya berharap percepatan sertipikasi ini bisa menjadi kado Natal bagi masyarakat NTT,” pungkasnya.
Dalam rakor tersebut, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT I Ketut Gede Ary Sucaya. HUM/BAD
