SURABAYA, Slentingan.com – DPRD Surabaya tak ingin pengelola rekreasi hiburan umum (RHU) lepas tangan ketika pelanggan yang mengonsumsi minuman beralkohol di tempat usahanya pulang dalam kondisi mabuk lalu memicu kecelakaan, Senin 5 Oktober 2026.
Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni mendorong agar pengelola RHU yang menjual minuman beralkohol ikut dikenai sanksi apabila konsumennya dalam kondisi mabuk kemudian menyebabkan kecelakaan hingga menimbulkan korban.
Gagasan tersebut akan dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembatasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol yang tengah disiapkan DPRD Surabaya.
Politikus Partai Golkar yang akrab disapa Mas Toni itu menilai, selama ini penindakan cenderung berhenti pada konsumen yang melakukan pelanggaran di jalan raya. Sementara tempat usaha yang menyediakan minuman beralkohol justru seolah berada di luar lingkaran tanggung jawab.
“Selama ini hanya pelaku saja, rumah hiburannya tidak. Itu baru fair (adil),” tegasnya.
Menurut dia, pola tersebut perlu dievaluasi. Jika seseorang mengonsumsi alkohol di RHU, kemudian pulang dalam kondisi mabuk dan menyebabkan kecelakaan fatal, pengelola usaha tidak semestinya sekadar mencatat transaksi lalu lepas tangan.
Karena itu, DPRD Surabaya mendorong adanya mekanisme sanksi yang jelas dan berimbang. RHU yang terbukti menjadi tempat konsumsi sebelum pelanggan melakukan pelanggaran serius dapat dikenai konsekuensi sesuai ketentuan yang nantinya diatur dalam Perda.
DPRD Surabaya Tak Ingin Warga Jadi Korban
Dorongan tersebut bukan tanpa alasan. DPRD Surabaya menyoroti sejumlah kecelakaan lalu lintas yang diduga dipicu pengendara dalam pengaruh minuman beralkohol.
Kasus di kawasan Kedungdoro dan insiden terbaru di sekitar Balai Pemuda menjadi perhatian. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa persoalan konsumsi alkohol tidak berhenti di dalam tempat hiburan, tetapi dapat berujung menjadi ancaman bagi pengguna jalan lainnya.
“Ini untuk melindungi warga Surabaya yang beraktivitas 24 jam dari potensi meninggal dunia karena ditabrak pengendara mobil yang dalam pengaruh alkohol,” ujarnya.
Arif menilai, kebijakan moratorium RHU baru yang dilakukan Wali Kota Surabaya menjadi momentum bagi DPRD untuk membenahi sistem pengawasan tempat hiburan yang sudah beroperasi.
Bagi DPRD Surabaya, pengaturan minuman beralkohol tidak cukup hanya membatasi siapa yang boleh menjual dan siapa yang boleh mengonsumsi. Ada tanggung jawab pengelola usaha yang juga harus ditegaskan.
Raperda inisiatif tersebut nantinya diarahkan mengatur secara komprehensif, termasuk kewajiban pengelola RHU, standar pengawasan, hingga mekanisme penindakan.
DPRD juga akan mempertegas kewenangan Satpol PP sebagai penegak Perda agar aturan yang dibuat tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi benar-benar dapat dieksekusi di lapangan.
“Pembatasan peredaran minuman beralkohol di Surabaya tidak hanya mengatur siapa yang boleh menjual dan mengonsumsi, tetapi juga bagaimana tempat usaha ikut bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan konsumennya,” pungkasnya. HUM/BOY
