By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: DPRD Surabaya Desak RHU Ikut Bertanggung Jawab Jika Pelanggan Mabuk Picu Kecelakaan
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Pemerintahan

DPRD Surabaya Desak RHU Ikut Bertanggung Jawab Jika Pelanggan Mabuk Picu Kecelakaan

By Admin Senin, 5 Okt 2026
Share
Satpol PP bergerak cepat merespons laporan terkait dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin dan aktivitas karaoke mengganggu kenyamanan di Jalan Putro Agung, Kelurahan Rangkah waktu lalu.
Satpol PP bergerak cepat merespons laporan terkait dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin dan aktivitas karaoke mengganggu kenyamanan di Jalan Putro Agung, Kelurahan Rangkah waktu lalu.

SURABAYA, Slentingan.com – DPRD Surabaya tak ingin pengelola rekreasi hiburan umum (RHU) lepas tangan ketika pelanggan yang mengonsumsi minuman beralkohol di tempat usahanya pulang dalam kondisi mabuk lalu memicu kecelakaan, Senin 5 Oktober 2026.

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni mendorong agar pengelola RHU yang menjual minuman beralkohol ikut dikenai sanksi apabila konsumennya dalam kondisi mabuk kemudian menyebabkan kecelakaan hingga menimbulkan korban.

Gagasan tersebut akan dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembatasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol yang tengah disiapkan DPRD Surabaya.

Politikus Partai Golkar yang akrab disapa Mas Toni itu menilai, selama ini penindakan cenderung berhenti pada konsumen yang melakukan pelanggaran di jalan raya. Sementara tempat usaha yang menyediakan minuman beralkohol justru seolah berada di luar lingkaran tanggung jawab.

Baca Juga:  Fraksi Golkar DPRD Surabaya Tolak Retribusi Balai Pemuda, Minta Dikaji Ulang

“Selama ini hanya pelaku saja, rumah hiburannya tidak. Itu baru fair (adil),” tegasnya.

Menurut dia, pola tersebut perlu dievaluasi. Jika seseorang mengonsumsi alkohol di RHU, kemudian pulang dalam kondisi mabuk dan menyebabkan kecelakaan fatal, pengelola usaha tidak semestinya sekadar mencatat transaksi lalu lepas tangan.

Karena itu, DPRD Surabaya mendorong adanya mekanisme sanksi yang jelas dan berimbang. RHU yang terbukti menjadi tempat konsumsi sebelum pelanggan melakukan pelanggaran serius dapat dikenai konsekuensi sesuai ketentuan yang nantinya diatur dalam Perda.

DPRD Surabaya Tak Ingin Warga Jadi Korban

Dorongan tersebut bukan tanpa alasan. DPRD Surabaya menyoroti sejumlah kecelakaan lalu lintas yang diduga dipicu pengendara dalam pengaruh minuman beralkohol.

Baca Juga:  DPRD Surabaya Tagih Janji Wali Kota, Desak Revitalisasi THR-TRS Jangan Wacana

Kasus di kawasan Kedungdoro dan insiden terbaru di sekitar Balai Pemuda menjadi perhatian. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa persoalan konsumsi alkohol tidak berhenti di dalam tempat hiburan, tetapi dapat berujung menjadi ancaman bagi pengguna jalan lainnya.

“Ini untuk melindungi warga Surabaya yang beraktivitas 24 jam dari potensi meninggal dunia karena ditabrak pengendara mobil yang dalam pengaruh alkohol,” ujarnya.

Arif menilai, kebijakan moratorium RHU baru yang dilakukan Wali Kota Surabaya menjadi momentum bagi DPRD untuk membenahi sistem pengawasan tempat hiburan yang sudah beroperasi.

Bagi DPRD Surabaya, pengaturan minuman beralkohol tidak cukup hanya membatasi siapa yang boleh menjual dan siapa yang boleh mengonsumsi. Ada tanggung jawab pengelola usaha yang juga harus ditegaskan.

Baca Juga:  Peduli Lingkungan, Anggota APEKSI Tanam 98 Pohon di Taman Suroboyo

Raperda inisiatif tersebut nantinya diarahkan mengatur secara komprehensif, termasuk kewajiban pengelola RHU, standar pengawasan, hingga mekanisme penindakan.

DPRD juga akan mempertegas kewenangan Satpol PP sebagai penegak Perda agar aturan yang dibuat tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi benar-benar dapat dieksekusi di lapangan.

“Pembatasan peredaran minuman beralkohol di Surabaya tidak hanya mengatur siapa yang boleh menjual dan mengonsumsi, tetapi juga bagaimana tempat usaha ikut bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan konsumennya,” pungkasnya. HUM/BOY

TAGGED: #Minuman Keras, #Partai Golkar, Arif Fathoni Golkar, DPRD SURABAYA, PEMKOT SURABAYA, Rekreasi Hiburan Umum, RHU
Admin Senin, 5 Okt 2026 Senin, 5 Okt 2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Sejumlah petugas gabungan menggelar razia dengan mendatangi salah satu dari 10 RHU di Surabaya.
8 Oknum Aparat Terjaring di 10 RHU Surabaya, 1 TNI AL dan 7 Polisi
Minggu, 4 Okt 2026
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya Armuji
Armuji Ultimatum Kader PDIP Surabaya: Main Proyek, Pungli, Pecat!
Minggu, 4 Okt 2026
Anggota Komisi A DPRD Surabaya dari Fraksi PKS, Cahyo Siswo Utomo, menyapa warga lewat reses di Balai RW 2 Ketintang Baru.
DPRD Surabaya Turun ke Warga, Cahyo Soroti Data Desil yang Tak Kunjung Beres
Minggu, 4 Okt 2026
Pembina Askring Peduli, Chandra, memotong tumpeng di acara ultah ke-13 Askring Peduli.
13 Tahun Askring Peduli Kantor Club, Bukan Pesta tapi Berbagi
Minggu, 4 Okt 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menunjuk Irjen Pol Dekananto Eko Purwono

Sehari Jadi Kapolri, Suyudi Geser Kapolda Jatim, Dekananto Naik Gantikan Nanang

Sabtu, 3 Okt 2026
18 menteri, wakil menteri, serta pejabat strategis negara dilantik dalam reshuffle Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2026.

Reshuffle Kabinet Prabowo: 18 Pejabat Bergeser, Listyo Sigit Tinggalkan Kursi Kapolri

Kamis, 1 Okt 2026
Pegawai Kementerian ATR/BPN mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka memperingati Hantaru 2026.

HANTARU Peduli, 300 Pegawai ATR/BPN Donorkan Darah untuk Sesama

Rabu, 30 Sep 2026
Kabag Tata Usaha Kanwil BPN Jawa Timur, Risdianto Prabowo Samodro

Usai Digeledah KPK, BPN Jatim Pilih Buka Ruang untuk Proses Hukum

Senin, 28 Sep 2026

BERITA POPULER

Rumah Tinggal Disulap Jadi Penampungan ART, Eri Cahyadi Siapkan Sanksi Tegas

HANTARU Peduli, 300 Pegawai ATR/BPN Donorkan Darah untuk Sesama

Usai Digeledah KPK, BPN Jatim Pilih Buka Ruang untuk Proses Hukum

Reshuffle Kabinet Prabowo: 18 Pejabat Bergeser, Listyo Sigit Tinggalkan Kursi Kapolri

3 Legislator Gerindra Terjaring Pesta Narkoba di Hotel Surabaya, Positif Ekstasi, Lolos Jerat Penahanan

Berita Menarik Lainnya:

Sejumlah petugas gabungan menggelar razia dengan mendatangi salah satu dari 10 RHU di Surabaya.

8 Oknum Aparat Terjaring di 10 RHU Surabaya, 1 TNI AL dan 7 Polisi

Minggu, 4 Okt 2026
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya Armuji

Armuji Ultimatum Kader PDIP Surabaya: Main Proyek, Pungli, Pecat!

Minggu, 4 Okt 2026
Anggota Komisi A DPRD Surabaya dari Fraksi PKS, Cahyo Siswo Utomo, menyapa warga lewat reses di Balai RW 2 Ketintang Baru.

DPRD Surabaya Turun ke Warga, Cahyo Soroti Data Desil yang Tak Kunjung Beres

Minggu, 4 Okt 2026
Pembina Askring Peduli, Chandra, memotong tumpeng di acara ultah ke-13 Askring Peduli.

13 Tahun Askring Peduli Kantor Club, Bukan Pesta tapi Berbagi

Minggu, 4 Okt 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?