SEMARANG, Memoindonesia.co.id – Perkawinan campur bukan sekadar urusan dua orang yang berbeda kewarganegaraan. Setelah akad dan pencatatan sipil selesai, pasangan masih bisa berhadapan dengan persoalan izin tinggal, kewarganegaraan, administrasi kependudukan, hingga status anak.
Kerumitan aturan lintas instansi inilah yang dibedah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang melalui Focus Group Discussion (FGD) Internalisasi Peraturan Izin Tinggal Keimigrasian, Dispendukcapil, dan Administrasi Hukum Umum bagi Subjek Perkawinan Campur dan Satuan Kerja Imigrasi se-Jawa Tengah.
Kegiatan digelar pada 19–21 Agustus 2026 di Wahid Bandungan Hotel & Resort, Kabupaten Semarang. Forum tersebut menjadi ruang untuk membongkar persoalan yang selama ini berpotensi membuat pasangan perkawinan campur maupun anak mereka berhadapan dengan prosedur dan aturan yang berbeda-beda.
Perwakilan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah turut hadir. Diskusi juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Dispendukcapil Kabupaten Semarang, serta komunitas perkawinan campur.
Agenda utama pada Kamis (20/8) dikemas dalam tiga sesi panel. Pembahasan diarahkan pada persoalan yang benar-benar dihadapi keluarga perkawinan campur, terutama menyangkut Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), status kewarganegaraan, izin tinggal, dan administrasi kependudukan.
Cun Sudiharto dari Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian membahas layanan status keimigrasian bagi ABG. Sementara Deni Kristiawan dari Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum mengulas layanan kewarganegaraan.
Adapun Tajudinor dari Dispendukcapil Kabupaten Semarang memaparkan persoalan administrasi kependudukan yang muncul dalam perkawinan campur.
Jangan Berhenti di Forum
Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Putu Agus Eka Putra, menegaskan FGD tersebut tidak boleh berakhir sebatas diskusi dan pertukaran informasi.
Menurut Putu, masyarakat membutuhkan kepastian ketika harus berhadapan dengan sejumlah instansi yang memiliki kewenangan berbeda. Jangan sampai satu persoalan justru membuat masyarakat harus berpindah-pindah meja karena perbedaan pemahaman aturan.
“FGD ini menjadi ruang penting untuk menyatukan pemahaman antara Imigrasi, Administrasi Hukum Umum, Dispendukcapil, serta masyarakat khususnya komunitas perkawinan campur,” tegas Putu.
Berbagai persoalan aktual, kata dia, dibahas secara langsung untuk mencari titik temu antara aturan keimigrasian, kewarganegaraan, dan administrasi kependudukan.
“Harapannya, komunikasi dan kolaborasi seperti ini dapat terus berlanjut sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang semakin jelas, mudah, dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Persoalan teknis yang dibedah cukup beragam. Mulai pendaftaran ABG dan fasilitas Affidavit, mekanisme memilih kewarganegaraan, pengembalian dokumen keimigrasian, hingga pencatatan status kewarganegaraan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi orang asing.
Jangan Biarkan Masyarakat Tersesat di Belantara Aturan
Hasil FGD tidak berhenti sebagai catatan rapat. Materi dan berbagai persoalan yang muncul akan dihimpun untuk menjadi bahan tindak lanjut.
Salah satu gagasan yang mengemuka adalah penyusunan buku panduan terpadu bagi petugas maupun masyarakat. Panduan tersebut nantinya diharapkan menyederhanakan informasi mengenai perkawinan campur, ABG, kewarganegaraan, izin tinggal, hingga administrasi kependudukan.
Langkah ini dinilai penting untuk memangkas perbedaan interpretasi yang dapat muncul di lapangan.
Sebab, bagi masyarakat, kerumitan birokrasi bukan sekadar persoalan administratif. Salah memahami prosedur dapat berimbas pada status kewarganegaraan, dokumen kependudukan, maupun izin tinggal.
Karena itu, koordinasi, sinkronisasi data, dan sosialisasi lintas instansi harus terus diperkuat. Masyarakat yang berhadapan dengan aturan lintas sektor tidak boleh dibiarkan tersesat mencari pintu layanan.
Imigrasi Semarang menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap proses memiliki jalur yang jelas, pelayanan yang mudah dipahami, dan kepastian hukum bagi keluarga perkawinan campur. HUM/BOY
