KENDARI, Slentingan.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari mengamankan Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina berinisial K.I.A.E. di sebuah perumahan dalam wilayah kerja mereka sebelum akhirnya dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar untuk penanganan lebih lanjut.
Pengamanan itu dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari. Setelah diamankan, K.I.A.E. langsung menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait keberadaan serta aktivitasnya di Indonesia.
Dari pemeriksaan tersebut terungkap, K.I.A.E. masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) dengan masa tinggal selama 30 hari.
Awalnya, WNA Palestina itu datang ke Indonesia dengan tujuan melakukan investasi usaha coffee shop. Namun, rencana investasi tersebut menghadapi permasalahan.
Situasi itu kemudian membuat K.I.A.E. mengajukan permohonan sebagai pengungsi melalui United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).
Yang menarik, berdasarkan hasil pendalaman petugas, proses pengajuan tersebut dilakukan secara mandiri. Mulai pendaftaran, wawancara, hingga akhirnya memperoleh dokumen UNHCR, seluruh proses diurus sendiri oleh yang bersangkutan.
Hasil pemeriksaan dan pendalaman tersebut menjadi dasar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari mengambil langkah penanganan sesuai tugas, fungsi keimigrasian, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
K.I.A.E. selanjutnya dipindahkan dan diserahkan kepada Rudenim Makassar untuk menjalani penanganan lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, menegaskan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing tidak akan mengendur.
“Pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian penting dari tugas dan fungsi Keimigrasian. Kami terus memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kendari dapat terpantau dan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, ketegasan dalam pengawasan tetap harus berjalan beriringan dengan prinsip kemanusiaan dan kepastian hukum.
“Dalam setiap pelaksanaan tugas, kami tetap mengedepankan profesionalitas, ketegasan, prinsip kemanusiaan, serta kepastian hukum,” tegasnya.
Muhammad Novrian Jaya menambahkan, pengawasan terhadap orang asing bukan semata persoalan penindakan. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban keimigrasian sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari.
Ia pun meminta masyarakat tidak pasif. Informasi mengenai keberadaan atau aktivitas orang asing yang diduga tidak sesuai ketentuan dapat menjadi pintu awal bagi petugas untuk melakukan penelusuran.
“Partisipasi masyarakat juga sangat penting dalam membantu kami melakukan pengawasan keimigrasian,” katanya.
Masyarakat yang memperoleh informasi terkait keberadaan maupun aktivitas orang asing yang diduga tidak sesuai ketentuan dapat melaporkannya kepada Kantor Imigrasi Kendari melalui nomor aduan 08114001331 untuk ditindaklanjuti.
Penanganan terhadap WNA Palestina tersebut juga disebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, melalui program “Imigrasi untuk Rakyat”.
Program tersebut mendorong jajaran Imigrasi menghadirkan pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum keimigrasian yang profesional serta humanis, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. HUM/BOY
