By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: WNA Palestina Diamankan Imigrasi Kendari, Rencana Investasi Coffee Shop Berujung Rudenim
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Imigrasi

WNA Palestina Diamankan Imigrasi Kendari, Rencana Investasi Coffee Shop Berujung Rudenim

By Admin Jumat, 4 Sep 2026
Share
Petugas Imigrasi Kendari meringkus WNA Palestina di tempat tinggalnya lantaran izin tinggal kedaluarsa.
Petugas Imigrasi Kendari meringkus WNA Palestina di tempat tinggalnya lantaran izin tinggal kedaluarsa.

KENDARI, Slentingan.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari mengamankan Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina berinisial K.I.A.E. di sebuah perumahan dalam wilayah kerja mereka sebelum akhirnya dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar untuk penanganan lebih lanjut.

Pengamanan itu dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari. Setelah diamankan, K.I.A.E. langsung menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait keberadaan serta aktivitasnya di Indonesia.

Dari pemeriksaan tersebut terungkap, K.I.A.E. masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) dengan masa tinggal selama 30 hari.

Awalnya, WNA Palestina itu datang ke Indonesia dengan tujuan melakukan investasi usaha coffee shop. Namun, rencana investasi tersebut menghadapi permasalahan.

Baca Juga:  Izin Tinggal Kedaluarsa Selama 6 Tahun, WN Malaysia Tunggu Deportasi

Situasi itu kemudian membuat K.I.A.E. mengajukan permohonan sebagai pengungsi melalui United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).

Yang menarik, berdasarkan hasil pendalaman petugas, proses pengajuan tersebut dilakukan secara mandiri. Mulai pendaftaran, wawancara, hingga akhirnya memperoleh dokumen UNHCR, seluruh proses diurus sendiri oleh yang bersangkutan.

Hasil pemeriksaan dan pendalaman tersebut menjadi dasar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari mengambil langkah penanganan sesuai tugas, fungsi keimigrasian, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

K.I.A.E. selanjutnya dipindahkan dan diserahkan kepada Rudenim Makassar untuk menjalani penanganan lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, menegaskan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing tidak akan mengendur.

“Pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian penting dari tugas dan fungsi Keimigrasian. Kami terus memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kendari dapat terpantau dan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga:  Sistem Perlintasan Bandara dan Pelabuhan Belum Normal, Imigrasi Tambah Personel

Menurutnya, ketegasan dalam pengawasan tetap harus berjalan beriringan dengan prinsip kemanusiaan dan kepastian hukum.

“Dalam setiap pelaksanaan tugas, kami tetap mengedepankan profesionalitas, ketegasan, prinsip kemanusiaan, serta kepastian hukum,” tegasnya.

Muhammad Novrian Jaya menambahkan, pengawasan terhadap orang asing bukan semata persoalan penindakan. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban keimigrasian sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari.

Ia pun meminta masyarakat tidak pasif. Informasi mengenai keberadaan atau aktivitas orang asing yang diduga tidak sesuai ketentuan dapat menjadi pintu awal bagi petugas untuk melakukan penelusuran.

“Partisipasi masyarakat juga sangat penting dalam membantu kami melakukan pengawasan keimigrasian,” katanya.

Baca Juga:  Operasi Wirawaspada: 196 WNA Diringkus Imigrasi di Jabodetabek

Masyarakat yang memperoleh informasi terkait keberadaan maupun aktivitas orang asing yang diduga tidak sesuai ketentuan dapat melaporkannya kepada Kantor Imigrasi Kendari melalui nomor aduan 08114001331 untuk ditindaklanjuti.

Penanganan terhadap WNA Palestina tersebut juga disebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, melalui program “Imigrasi untuk Rakyat”.

Program tersebut mendorong jajaran Imigrasi menghadirkan pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum keimigrasian yang profesional serta humanis, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. HUM/BOY

TAGGED: #Warga Negara Asing, Direktur Jenderal Imigrasi, Ditjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, Imigrasi Kendari, Imigrasi untuk Rakyat, Investasi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Rudenim Makassar, Rumah Detensi Imigrasi, Visa on Arrival, WN Palestina, WNA Palestina
Admin Jumat, 4 Sep 2026 Jumat, 4 Sep 2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Pengunjung yang dinyatakan positif narkoba pasca razia gabungan dikumpulkan dekat pintu masuk THM.
Club Station Basra Disorot, 17 Pengunjungnya Positif Narkoba saat Razia Gabungan
Kamis, 22 Okt 2026
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji di rumah dinas.
Armuji Sentil Orang Tua ABH Kasus Kematian ZAA, Jangan Cuma Datang Sekali
Rabu, 21 Okt 2026
Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono bersama perwakilan BEM se-Jawa Timur
Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Gandeng BEM, Bahas Narkoba hingga Minuman Keras
Selasa, 20 Okt 2026
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Enny Minarsih.
477 Reklame Liar Ditertibkan, DPRD Surabaya Soroti Pengawasan dan Target Pajak
Selasa, 20 Okt 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan

Miras di Klaster Mewah Lapas Cibinong Ternyata Milik Napi Korupsi Jimmy Masrin

Selasa, 6 Okt 2026
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menunjuk Irjen Pol Dekananto Eko Purwono

Sehari Jadi Kapolri, Suyudi Geser Kapolda Jatim, Dekananto Naik Gantikan Nanang

Sabtu, 3 Okt 2026
18 menteri, wakil menteri, serta pejabat strategis negara dilantik dalam reshuffle Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2026.

Reshuffle Kabinet Prabowo: 18 Pejabat Bergeser, Listyo Sigit Tinggalkan Kursi Kapolri

Kamis, 1 Okt 2026
Pegawai Kementerian ATR/BPN mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka memperingati Hantaru 2026.

HANTARU Peduli, 300 Pegawai ATR/BPN Donorkan Darah untuk Sesama

Rabu, 30 Sep 2026

BERITA POPULER

Tiba di Indonesia, Penumpang Asing Bisa Akses Tiket Whoosh dari All Indonesia

Aksara Jawa Terancam Dilupakan, Paguyuban Dorong Masuk Kurikulum Sekolah

17.597 Penindakan hingga September, Imigrasi Perketat Pengawasan Digital

Perundungan Bocah Difabel Berujung Kematian, Eri Cahyadi Sentil Orang Tua: Jangan Tunggu Anak Jadi Korban

Bocah Down Syndrome di Surabaya Meninggal Diduga Dibully, Polisi Tetapkan Satu Anak Berstatus ABH

Berita Menarik Lainnya:

Pengunjung yang dinyatakan positif narkoba pasca razia gabungan dikumpulkan dekat pintu masuk THM.

Club Station Basra Disorot, 17 Pengunjungnya Positif Narkoba saat Razia Gabungan

Kamis, 22 Okt 2026
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji di rumah dinas.

Armuji Sentil Orang Tua ABH Kasus Kematian ZAA, Jangan Cuma Datang Sekali

Rabu, 21 Okt 2026
Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono bersama perwakilan BEM se-Jawa Timur

Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Gandeng BEM, Bahas Narkoba hingga Minuman Keras

Selasa, 20 Okt 2026
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Enny Minarsih.

477 Reklame Liar Ditertibkan, DPRD Surabaya Soroti Pengawasan dan Target Pajak

Selasa, 20 Okt 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?