JAKARTA, Slentingan.com – Lolosnya SSK (64), warga negara Korea Selatan sekaligus bos restoran Son Ga di kawasan Jalan HR Muhammad, Surabaya, ke luar negeri memicu pemeriksaan internal di tubuh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Lima petugas Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, diperiksa Direktorat Kepatuhan Internal Ditjen Imigrasi. Mereka merupakan satu tim yang bertugas saat SSY menjalani pemeriksaan keimigrasian sebelum meninggalkan Indonesia.
Pemeriksaan ini menjadi sorotan karena SSK sebelumnya telah ditetapkan sebagai Subject of Interest (SOI) oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya terkait perkara dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.
Kasubdit Fasilitasi, Advokasi, dan Investigasi Internal Ditjen Imigrasi Washington Saut Dompak Napitupulu mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengurai secara utuh bagaimana SSK dapat lolos melalui Bandara Ngurah Rai.
“Lima orang sudah kami periksa untuk memastikan. Kemungkinan bisa berkembang terus yang akan kami periksa untuk bisa mendapatkan titik terang,” ujar Washington, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Washington, status SOI telah terintegrasi dalam sistem keimigrasian yang dapat diakses di titik pemeriksaan keimigrasian. Karena itu, Ditjen Imigrasi kini menelusuri apakah terdapat persoalan dalam proses pemeriksaan, pemantauan sistem, maupun tindak lanjut terhadap status SSY.
“Kami akan memastikan bagaimana petugas yang bersangkutan bisa tidak mengetahui jika yang bersangkutan (SSK) sudah masuk sistem SOI yang sudah terintegrasi di seluruh bandara di Indonesia,” tegasnya.
Fakta tersebut menjadi titik krusial dalam pemeriksaan internal. Sebab, status SOI semestinya menjadi sinyal bagi petugas untuk memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan dan pergerakan orang yang tercantum di dalam sistem.
Ditjen Imigrasi kini membongkar seluruh rangkaian keberangkatan SSK dari Indonesia, termasuk proses pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai. Jumlah petugas yang diperiksa juga masih berpotensi bertambah apabila dalam pendalaman ditemukan fakta atau indikasi baru.
SSK Berangkat 5 Agustus
SSK terseret perkara setelah MAD (28), mantan karyawan restoran, dan SUF (24), yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), melaporkan dugaan kekerasan seksual ke Polrestabes Surabaya.
Dalam penanganan perkara tersebut, Imigrasi Surabaya kemudian memasukkan SSK dalam daftar Subject of Interest (SOI) sebagai bagian dari upaya pemantauan keimigrasian terhadap yang bersangkutan.
Namun, SSK diketahui telah meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 5 Agustus 2026.
Sementara itu, Ditjen Imigrasi menyebut Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya telah menerima berkas atau informasi terkait perkara SSK pada 29 Juli 2026.
Rentang waktu tersebut kini menjadi bagian penting yang didalami internal Imigrasi: bagaimana status SSK diproses dalam sistem, bagaimana informasi tersebut diteruskan, dan mengapa yang bersangkutan tetap dapat meninggalkan Indonesia melalui Bali.
Pemeriksaan lima petugas menjadi pintu awal untuk menguak persoalan tersebut. Jika ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran prosedur, Ditjen Imigrasi memastikan pemeriksaan dapat diperluas. HUM/ACK
