SURABAYA, Slentingan.com – Bisnis pemotongan unggas ilegal ternyata masih berdenyut di tengah permukiman warga Surabaya. Aktivitas yang kerap berlangsung diam-diam.
Bahkan hingga malam dan dini hari, bukan sekadar soal pelanggaran aturan. Ada darah, kotoran, bulu, dan limbah yang dipertaruhkan, dan warga sekitar yang harus menanggung risikonya.
Sejumlah kawasan padat penduduk seperti Semampir, Kenjeran, Dukuh Kupang, Banyu Urip, Simo Rukun, Sukomanunggal hingga Petemon disebut masih menjadi titik pemotongan unggas mandiri.
Masalahnya sederhana tetapi serius: kalau pemotongan dilakukan di rumah, limbahnya dibuang ke mana?
Darah dan sisa pemotongan unggas yang dibuang sembarangan berpotensi mencemari saluran air dan lingkungan. Tanpa fasilitas pengolahan limbah yang memadai, permukiman warga bisa berubah menjadi tempat pembuangan limbah usaha.
Warga tidak boleh dipaksa menghirup bau, melihat limbah mengalir, dan menanggung risiko kesehatan hanya karena sebuah usaha memilih jalan pintas.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Yuga Pratisabda Widyawasta, menegaskan bahwa pemotongan unggas tidak bisa dilakukan sesuka hati.
“Nah, itu kalau ada laporkan! Memang enggak boleh sudah. Jadi sekarang semuanya itu (pemotongan unggas) harus berizin, termasuk Rumah Potong Unggas (RPU).”
Pesannya jelas: kalau masih ada pemotongan unggas di rumah-rumah tanpa izin, jangan dibiarkan menjadi rahasia lingkungan. Laporkan.
Menurut Yuga, fasilitas RPU juga tidak harus dimonopoli BUMD. Pihak swasta diperbolehkan membangun RPU selama memenuhi persyaratan dan mengantongi izin operasional.
Artinya, alasan “tidak ada tempat” semestinya bukan pembenaran untuk menyembelih unggas di tengah permukiman.
Pengawasan pun tidak bisa hanya mengandalkan petugas ketika masalah sudah meledak. RT, RW, lurah hingga camat harus tahu apa yang berlangsung di wilayahnya.
Yuga menilai sinergi di tingkat lingkungan menjadi penting untuk menghentikan praktik pemotongan mandiri.
“Yang di rumah-rumah pribadi itu ya enggak boleh. Pembuangannya mau ke mana kalau IPAL-nya enggak diolah? Limbahnya kan darah dan lain-lain, itu membahayakan kesehatan.”
Kalimat ini seharusnya menjadi alarm.
Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah saluran air tercemar, bau menyengat mengganggu warga, atau muncul persoalan kesehatan.
Solusinya bukan mematikan mata pencaharian pedagang unggas. Justru aktivitas pemotongan perlu dilokalisasi di tempat yang memenuhi standar, sehingga proses penyembelihan lebih higienis dan limbah bisa ditangani melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Salah satu yang disiapkan adalah penataan RPU di Pasar Keputran Selatan. Pedagang unggas, menurut Yuga, tidak perlu khawatir kehilangan mata pencaharian. Yang ditata adalah lokasi pemotongannya, bukan pedagangnya.
“Sifatnya ini hanya melokalisir lokasi potongnya, bukan untuk menggeser para pedagang unggasnya.”
Dengan pemusatan tersebut, proses pemotongan diharapkan memenuhi prinsip aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH). Para penjagal juga akan difasilitasi, termasuk dalam proses sertifikasi. Targetnya tegas: tidak ada lagi pemotongan unggas mandiri di rumah-rumah warga.
Kini bola berada di tangan Pemkot Surabaya. Pengawasan tidak boleh berhenti pada imbauan. Jika praktik ilegal masih ditemukan, aturan harus ditegakkan dan lokasi harus ditertibkan.
Sebab persoalannya bukan sekadar ayam dipotong di mana. Ini soal ke mana darah dibuang, ke mana limbah mengalir, dan siapa yang akhirnya harus menanggung akibatnya. Jangan sampai usaha satu orang menjadi beban satu kampung.
Sementara itu, Komisi B DPRD Surabaya berencana mengevaluasi perkembangan revitalisasi Pasar Keputran Selatan. Dewan akan memanggil PD Pasar untuk meminta penjelasan mengenai konsep, progres, serta kendala penataan pasar dua lantai tersebut.
Rencananya, lantai atas digunakan untuk pedagang komoditas kering, sedangkan perdagangan komoditas basah ditempatkan di lantai bawah. Pengelolaan RPU di kawasan tersebut nantinya berada di bawah BUMD terkait. HUM/BOY
