TULUNGAGUNG, Slentingan.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan mengingatkan reforma agraria jangan berhenti pada pembagian tanah, tetapi harus memastikan masyarakat penerima tanah benar-benar keluar dari kemiskinan dan tidak kembali menjual tanahnya kepada pengusaha.
Peringatan itu disampaikan Ossy saat mengikuti Rapat Kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa 1 September 2026, dalam pembahasan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Ossy menilai, reforma agraria harus dirancang sebagai instrumen keadilan sosial yang memiliki kekuatan hukum untuk memaksa kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah bergerak bersama mengatasi ketimpangan penguasaan tanah.
“Kami berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini tidak sekadar menjadi aturan administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengatasi ketimpangan, serta mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya untuk masyarakat,” ujar Ossy.
Jangan Sampai Tanah Rakyat Dijual Lagi
Ossy menyoroti satu persoalan krusial yang selama ini berpotensi membuat reforma agraria kehilangan tujuan: masyarakat memperoleh tanah, tetapi tidak memiliki akses untuk mengelolanya secara produktif.
Akibatnya, tanah yang semestinya menjadi jalan keluar dari kemiskinan justru berpotensi dijual kembali kepada pengusaha. Setelah tanah berpindah tangan, masyarakat kembali kehilangan aset dan terjebak dalam kemiskinan.
Karena itu, Ossy menekankan penataan aset harus berjalan beriringan dengan penataan akses. Pemberian tanah kepada masyarakat tidak boleh berhenti pada sertifikat atau kepastian hukum semata.
“Artinya masyarakat tidak kemudian menerima tanah tersebut dari negara, kemudian mereka jual kepada pengusaha dan akhirnya mereka kembali terjebak dalam roda kemiskinan. Ini hal-hal yang perlu kita hindari,” tegasnya.
Pesan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam pembahasan RUU Reforma Agraria. Sebab, reforma agraria tidak sekadar menyangkut siapa yang menerima tanah, tetapi juga bagaimana tanah tersebut mampu menjadi sumber penghidupan berkelanjutan bagi masyarakat.
Konflik Agraria Harus Diatur Jelas
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan itu, Ossy juga mengusulkan sejumlah penguatan materi RUU.
Di antaranya menyangkut tujuan reforma agraria, penutupan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), kategori dan prioritas subjek penerima TORA, serta pengaturan penataan aset dan akses.
Persoalan konflik agraria turut menjadi perhatian. Ossy menginginkan RUU mengatur secara lebih jelas mengenai penyelesaian konflik, termasuk detail tipologi konflik dan mekanisme penyelesaiannya.
Menurutnya, kejelasan tersebut penting agar penyelesaian sengketa agraria tidak berjalan tanpa arah atau bergantung pada pendekatan sektoral masing-masing lembaga.
Aspek kelembagaan juga dinilai perlu diperkuat. Apabila RUU mengamanatkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria, harus ada pembagian hubungan, fungsi, dan kewenangan yang tegas.
Selain itu, mekanisme pemantauan, pengendalian, pelaporan, sanksi, pendanaan, hingga alokasi anggaran perlu memiliki landasan yang jelas.
Jangan Lagi Jalan Sendiri-Sendiri
Reforma agraria memiliki persoalan lintas sektor. Tidak hanya menyangkut tanah, tetapi juga penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan serta kewenangan berbagai kementerian dan lembaga.
Karena itu, Ossy menekankan pentingnya sinergi kebijakan pertanahan dan kehutanan. Kejelasan kewenangan dinilai menjadi kunci untuk mencegah tumpang tindih dalam pelaksanaan reforma agraria.
Rapat tersebut turut melibatkan Kementerian Kehutanan, pimpinan Komisi II dan Komisi IV DPR RI, serta anggota Baleg DPR RI.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menilai persoalan agraria saat ini bersifat struktural sehingga tidak bisa diselesaikan hanya melalui pendekatan administratif sektoral.
“Persoalan agraria saat ini bersifat struktural dan tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan administratif sektoral semata. Sinergi kelembagaan diharapkan dapat menghasilkan desain Reforma Agraria yang terintegrasi,” kata Bob Hasan.
Masukan lintas kementerian, komisi, dan Baleg selanjutnya akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik dan substansi RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Ujungnya, reforma agraria dituntut bukan sekadar memindahkan hak atas tanah kepada masyarakat, tetapi memastikan tanah tersebut benar-benar menjadi modal untuk meningkatkan kesejahteraan—bukan sekadar aset yang akhirnya kembali berpindah ke tangan pemodal. HUM/BOY
