By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: KUHP, KUHAP, Prof Otto Hasibuan: Ganti Aturan Saja Tak Cukup
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

KUHP, KUHAP, Prof Otto Hasibuan: Ganti Aturan Saja Tak Cukup

By Admin Sabtu, 5 Sep 2026
Share
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Otto Hasibuan
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Otto Hasibuan.

SURABAYA, Slentingan.com – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Otto Hasibuan menegaskan penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak cukup hanya dengan mengganti pasal dan aturan, tetapi menuntut perubahan paradigma polisi, jaksa, hakim, hingga advokat, Jumat 4 September 2026.

Pesan itu disampaikan Prof Otto saat menjadi keynote speaker Seminar Nasional “Refleksi Hambatan dan Tantangan Pelaksanaan KUHP & KUHAP Baru dalam Penegakan Hukum di Indonesia” di Aula AG Pringgodigdo Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) Surabaya.

Prof Otto bahkan menempatkan perubahan pola pikir aparat penegak hukum sebagai pekerjaan rumah terbesar dalam memasuki era baru hukum pidana nasional.

Menurutnya, persoalan utama bukan lagi sekadar merumuskan norma dalam KUHP dan KUHAP baru. Tantangan sesungguhnya justru berada di lapangan: bagaimana aparat memahami, menerjemahkan, dan menjalankan hukum baru dengan paradigma yang baru pula.

“Persoalannya bukan di normanya. Tantangan terbesar ada di tataran implementasi. Ini menuntut perubahan paradigma dari seluruh aparat penegak hukum. Tanpa itu, mustahil KUHAP dan KUHP baru ini bisa dijalankan dengan benar,” ujar Prof Otto.

Baca Juga:  Imigrasi Kediri Bentengi Pelajar Jombang dari TPPO, Kenalkan Jalur Pengabdian Lewat POLTEKIMIPAS

Pernyataan tersebut menjadi sorotan penting. Sebab, perubahan regulasi berisiko kehilangan makna apabila aparat masih terjebak dalam cara pandang penegakan hukum lama.

Prof Otto menjelaskan, hukum pidana Indonesia kini memasuki perubahan filosofi. Orientasinya tidak lagi semata-mata pada pembalasan, tetapi juga diarahkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjaga ketertiban sosial.

Karena itu, KUHP dan KUHAP baru tidak boleh berhenti sebagai produk hukum di atas kertas. Perubahan harus terlihat dalam praktik penegakan hukum.

“Memang tidak mudah menggeser paradigma lama yang sudah mengakar puluhan tahun. Tapi perubahan paradigma itu mutlak, kalau kita mau hukum baru ini berjalan baik,” tegasnya.

Selain persoalan mentalitas dan paradigma aparat, Prof Otto menyoroti kebutuhan aturan turunan. Pemerintah dinilai perlu segera menyiapkan sedikitnya 25 peraturan pelaksana serta Peraturan Presiden untuk menopang penerapan KUHP dan KUHAP baru.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Langkah tersebut dinilai penting agar masa transisi tidak justru melahirkan kebingungan dalam praktik.

Prof Otto juga meminta seluruh aparat penegak hukum serius mempelajari kedua produk hukum tersebut. Menurut dia, KUHP dan KUHAP baru merupakan karya bangsa sendiri sehingga harus dipahami secara mendalam.

“Ini karya kita sendiri. Harus benar-benar didalami. Mungkin masih ada kekurangan di sana-sini, tapi jangan itu jadi alasan untuk malas mempelajarinya,” pungkasnya.

Banyak Norma Masih Butuh Penegasan

Sorotan terhadap penerapan KUHP dan KUHAP baru juga datang dari Hakim Agung Mahkamah Agung RI Prof. Dr. Surya Jaya.

Ia menilai masih terdapat sejumlah isu dalam KUHP Nasional yang membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Persoalan tersebut antara lain menyangkut syarat minimum pembuktian, Pasal 37 huruf A KUHP Nasional, alat bukti dan tata cara memperolehnya, praperadilan, pengakuan terdakwa, hingga mekanisme plea bargaining dan Deferred Prosecution Agreement (DPA).

Guru Besar Hukum Pidana FH Unair Prof. Dr. Nur Basuki Minarno juga mengingatkan potensi persoalan dalam penerapan sejumlah mekanisme baru.

Baca Juga:  Kedok Turis Terbongkar! 3 WN Tiongkok Nyambi Kerja di Pabrik, Imigrasi Siapkan Deportasi

Di antaranya restorative justice, plea bargaining, pemaafan hakim, dan DPA.

Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu diperjelas adalah batas kewenangan hakim ketika harus menilai kesepakatan yang telah dibuat antara pelaku dan korban.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPN Peradi Prof. Dr. Firmanto Laksana menyoroti celah teknis yang harus segera ditutup.

Kekosongan aturan pelaksana, menurut dia, berpotensi memunculkan perbedaan penerapan hukum, baik antaraparat maupun antarpengadilan.

Prof Firmanto meminta pemerintah mempercepat penyusunan aturan mengenai penggunaan keterangan saksi melalui audiovisual, autentikasi alat bukti elektronik, serta mekanisme pengakuan bersalah.

Ia juga mendorong Mahkamah Agung menerbitkan pedoman interpretasi sementara terhadap norma-norma yang masih terbuka dalam KUHAP baru, khususnya yang berkaitan dengan praperadilan.

“Untuk jangka menengah, perlu dipertimbangkan revisi terbatas melalui undang-undang untuk memperbaiki dan melengkapi kodifikasi. Tujuannya untuk menghindari disparitas dan mengefektifkan pemidanaan atas pasal-pasal yang bersifat terbuka dan berpotensi multitafsir,” tukasnya. HUM/CAK

TAGGED: #HAM, #imigrasi, #pemasyarakatan, DPN Peradi, Hak Azasi Manusia, Hukum, Kementerian Hukum, mahkamah agung, Otto Hasibuan, Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan, Seminar Nasional, Universitas Airlangga
Admin Sabtu, 5 Sep 2026 Sabtu, 5 Sep 2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Wamen BGN RI Mayjen TNI Trenggono saat meninjau penanganan korban dugaan keracunan MBG di Ponpes Mambaul Hikam, Sidoarjo.
748 Terdampak Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, BGN Suspend Dapur dan Copot Kepala Dapur
Sabtu, 5 Sep 2026
Petugas Imigrasi Kendari meringkus WNA Palestina di tempat tinggalnya lantaran izin tinggal kedaluarsa.
WNA Palestina Diamankan Imigrasi Kendari, Rencana Investasi Coffee Shop Berujung Rudenim
Jumat, 4 Sep 2026
Ketua PD AMPG Jawa Timur Muhammad Adiel Kanantha, mendampingi Ketua Umum AMPG Said Aldi Al Idrus dalam kegiatan di Surabaya.
AMPG Jatim Perkuat Kaderisasi, Gelar Diklatda I se-Kabupaten/Kota Pertama di Indonesia
Jumat, 4 Sep 2026
Persebaya Bawa Kebanggaan Indonesia di Jersey 26/27: Ringan, Tangguh, dan Punya Cerita
Jumat, 4 Sep 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Wamen BGN RI Mayjen TNI Trenggono saat meninjau penanganan korban dugaan keracunan MBG di Ponpes Mambaul Hikam, Sidoarjo.

748 Terdampak Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, BGN Suspend Dapur dan Copot Kepala Dapur

Sabtu, 5 Sep 2026
Ketua PD AMPG Jawa Timur Muhammad Adiel Kanantha, mendampingi Ketua Umum AMPG Said Aldi Al Idrus dalam kegiatan di Surabaya.

AMPG Jatim Perkuat Kaderisasi, Gelar Diklatda I se-Kabupaten/Kota Pertama di Indonesia

Jumat, 4 Sep 2026
Presiden Prabowo Subianto ketika menghadiri pembukaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Jombang, Jombang, Jawa Timur, Kamis, 27 Agustus 2026.

Prabowo Kembali ke Jatim, Tutup Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Tambakberas Jombang

Senin, 31 Agu 2026
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyerahkan penghargaan kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali, Jumat (28/8) malam.

Jatim Sabet Juara Nasional Urusan Sampah, Bukan Sekadar Bersih-Bersih

Sabtu, 29 Agu 2026

BERITA POPULER

Gerbong Mutasi Polri di Jatim Bergulir, Sejumlah Kapolres Berganti: Ini Daftar Lengkapnya

5 Petugas Imigrasi Ngurah Rai Diperiksa, Buntut WN Korea Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Lolos ke Luar Negeri

Setoran Parkir Surabaya Dibongkar, Eri Cahyadi Perintahkan Sistem Dibersihkan: Tunai Tak Boleh

Kepala OJK Jatim Yunita Linda Sari Berpulang, Tinggalkan Jejak Panjang di Industri Keuangan

Tergiur Cuan 30 Persen, Korban Arisan Bodong di Surabaya Kocar-kacir, Wawali Armuji Sidak Lokasi

Berita Menarik Lainnya:

Wamen BGN RI Mayjen TNI Trenggono saat meninjau penanganan korban dugaan keracunan MBG di Ponpes Mambaul Hikam, Sidoarjo.

748 Terdampak Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, BGN Suspend Dapur dan Copot Kepala Dapur

Sabtu, 5 Sep 2026
Petugas Imigrasi Kendari meringkus WNA Palestina di tempat tinggalnya lantaran izin tinggal kedaluarsa.

WNA Palestina Diamankan Imigrasi Kendari, Rencana Investasi Coffee Shop Berujung Rudenim

Jumat, 4 Sep 2026
Ketua PD AMPG Jawa Timur Muhammad Adiel Kanantha, mendampingi Ketua Umum AMPG Said Aldi Al Idrus dalam kegiatan di Surabaya.

AMPG Jatim Perkuat Kaderisasi, Gelar Diklatda I se-Kabupaten/Kota Pertama di Indonesia

Jumat, 4 Sep 2026

Persebaya Bawa Kebanggaan Indonesia di Jersey 26/27: Ringan, Tangguh, dan Punya Cerita

Jumat, 4 Sep 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?