By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: KUHP, KUHAP, Prof Otto Hasibuan: Ganti Aturan Saja Tak Cukup
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

KUHP, KUHAP, Prof Otto Hasibuan: Ganti Aturan Saja Tak Cukup

By Admin Sabtu, 5 Sep 2026
Share
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Otto Hasibuan
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Otto Hasibuan.

SURABAYA, Slentingan.com – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Otto Hasibuan menegaskan penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak cukup hanya dengan mengganti pasal dan aturan, tetapi menuntut perubahan paradigma polisi, jaksa, hakim, hingga advokat, Jumat 4 September 2026.

Pesan itu disampaikan Prof Otto saat menjadi keynote speaker Seminar Nasional “Refleksi Hambatan dan Tantangan Pelaksanaan KUHP & KUHAP Baru dalam Penegakan Hukum di Indonesia” di Aula AG Pringgodigdo Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) Surabaya.

Prof Otto bahkan menempatkan perubahan pola pikir aparat penegak hukum sebagai pekerjaan rumah terbesar dalam memasuki era baru hukum pidana nasional.

Menurutnya, persoalan utama bukan lagi sekadar merumuskan norma dalam KUHP dan KUHAP baru. Tantangan sesungguhnya justru berada di lapangan: bagaimana aparat memahami, menerjemahkan, dan menjalankan hukum baru dengan paradigma yang baru pula.

“Persoalannya bukan di normanya. Tantangan terbesar ada di tataran implementasi. Ini menuntut perubahan paradigma dari seluruh aparat penegak hukum. Tanpa itu, mustahil KUHAP dan KUHP baru ini bisa dijalankan dengan benar,” ujar Prof Otto.

Baca Juga:  Imigrasi Surabaya Layani 100 Penyandang Disabilitas dengan Sepenuh Hati

Pernyataan tersebut menjadi sorotan penting. Sebab, perubahan regulasi berisiko kehilangan makna apabila aparat masih terjebak dalam cara pandang penegakan hukum lama.

Prof Otto menjelaskan, hukum pidana Indonesia kini memasuki perubahan filosofi. Orientasinya tidak lagi semata-mata pada pembalasan, tetapi juga diarahkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjaga ketertiban sosial.

Karena itu, KUHP dan KUHAP baru tidak boleh berhenti sebagai produk hukum di atas kertas. Perubahan harus terlihat dalam praktik penegakan hukum.

“Memang tidak mudah menggeser paradigma lama yang sudah mengakar puluhan tahun. Tapi perubahan paradigma itu mutlak, kalau kita mau hukum baru ini berjalan baik,” tegasnya.

Selain persoalan mentalitas dan paradigma aparat, Prof Otto menyoroti kebutuhan aturan turunan. Pemerintah dinilai perlu segera menyiapkan sedikitnya 25 peraturan pelaksana serta Peraturan Presiden untuk menopang penerapan KUHP dan KUHAP baru.

Baca Juga:  Bos Restoran Korea Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual Masuk Radar Imigrasi, SOI Diterbitkan agar Tak Kabur

Langkah tersebut dinilai penting agar masa transisi tidak justru melahirkan kebingungan dalam praktik.

Prof Otto juga meminta seluruh aparat penegak hukum serius mempelajari kedua produk hukum tersebut. Menurut dia, KUHP dan KUHAP baru merupakan karya bangsa sendiri sehingga harus dipahami secara mendalam.

“Ini karya kita sendiri. Harus benar-benar didalami. Mungkin masih ada kekurangan di sana-sini, tapi jangan itu jadi alasan untuk malas mempelajarinya,” pungkasnya.

Banyak Norma Masih Butuh Penegasan

Sorotan terhadap penerapan KUHP dan KUHAP baru juga datang dari Hakim Agung Mahkamah Agung RI Prof. Dr. Surya Jaya.

Ia menilai masih terdapat sejumlah isu dalam KUHP Nasional yang membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Persoalan tersebut antara lain menyangkut syarat minimum pembuktian, Pasal 37 huruf A KUHP Nasional, alat bukti dan tata cara memperolehnya, praperadilan, pengakuan terdakwa, hingga mekanisme plea bargaining dan Deferred Prosecution Agreement (DPA).

Guru Besar Hukum Pidana FH Unair Prof. Dr. Nur Basuki Minarno juga mengingatkan potensi persoalan dalam penerapan sejumlah mekanisme baru.

Baca Juga:  Menteri ATR/BPN AHY Bagikan Sertifikat kepada Warga Medokan Ayu

Di antaranya restorative justice, plea bargaining, pemaafan hakim, dan DPA.

Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu diperjelas adalah batas kewenangan hakim ketika harus menilai kesepakatan yang telah dibuat antara pelaku dan korban.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPN Peradi Prof. Dr. Firmanto Laksana menyoroti celah teknis yang harus segera ditutup.

Kekosongan aturan pelaksana, menurut dia, berpotensi memunculkan perbedaan penerapan hukum, baik antaraparat maupun antarpengadilan.

Prof Firmanto meminta pemerintah mempercepat penyusunan aturan mengenai penggunaan keterangan saksi melalui audiovisual, autentikasi alat bukti elektronik, serta mekanisme pengakuan bersalah.

Ia juga mendorong Mahkamah Agung menerbitkan pedoman interpretasi sementara terhadap norma-norma yang masih terbuka dalam KUHAP baru, khususnya yang berkaitan dengan praperadilan.

“Untuk jangka menengah, perlu dipertimbangkan revisi terbatas melalui undang-undang untuk memperbaiki dan melengkapi kodifikasi. Tujuannya untuk menghindari disparitas dan mengefektifkan pemidanaan atas pasal-pasal yang bersifat terbuka dan berpotensi multitafsir,” tukasnya. HUM/CAK

TAGGED: #HAM, #imigrasi, #pemasyarakatan, DPN Peradi, Hak Azasi Manusia, Hukum, Kementerian Hukum, mahkamah agung, Otto Hasibuan, Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan, Seminar Nasional, Universitas Airlangga
Admin Sabtu, 5 Sep 2026 Sabtu, 5 Sep 2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi prihatin dengan kejadian perundungan pada anak berujung kematian.
Perundungan Bocah Difabel Berujung Kematian, Eri Cahyadi Sentil Orang Tua: Jangan Tunggu Anak Jadi Korban
Senin, 19 Okt 2026
Kapolrestabes Surabaya memberikan keterangan terkait kasus dugaan bullying yang menyebabkan anak penyandang Down Syndrome meninggal
Bocah Down Syndrome di Surabaya Meninggal Diduga Dibully, Polisi Tetapkan Satu Anak Berstatus ABH
Senin, 19 Okt 2026
Mourin Chienci Lintong, pengelola Arisan Meow buka suara pasca pelaporan para korban arisan.
Arisan Meow Ambruk, Mourin Klaim Rugi Rp4,8 Miliar: 33 Member Disebut Tunggak, Isu Dana ke Spa
Minggu, 18 Okt 2026
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai
DPRD Surabaya Desak Perang Narkoba Tak Berhenti di Penggerebekan, RT/RW Diminta Ikut Bergerak
Sabtu, 17 Okt 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan

Miras di Klaster Mewah Lapas Cibinong Ternyata Milik Napi Korupsi Jimmy Masrin

Selasa, 6 Okt 2026
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menunjuk Irjen Pol Dekananto Eko Purwono

Sehari Jadi Kapolri, Suyudi Geser Kapolda Jatim, Dekananto Naik Gantikan Nanang

Sabtu, 3 Okt 2026
18 menteri, wakil menteri, serta pejabat strategis negara dilantik dalam reshuffle Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2026.

Reshuffle Kabinet Prabowo: 18 Pejabat Bergeser, Listyo Sigit Tinggalkan Kursi Kapolri

Kamis, 1 Okt 2026
Pegawai Kementerian ATR/BPN mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka memperingati Hantaru 2026.

HANTARU Peduli, 300 Pegawai ATR/BPN Donorkan Darah untuk Sesama

Rabu, 30 Sep 2026

BERITA POPULER

Aksara Jawa Terancam Dilupakan, Paguyuban Dorong Masuk Kurikulum Sekolah

Tiba di Indonesia, Penumpang Asing Bisa Akses Tiket Whoosh dari All Indonesia

Baru Pertengahan Oktober, PNBP Imigrasi Tembus Rp 8,68 Triliun! Target 2026 Terlampaui, 5.310 WNA Dideportasi

17.597 Penindakan hingga September, Imigrasi Perketat Pengawasan Digital

Arisan Meow Ambruk, Mourin Klaim Rugi Rp4,8 Miliar: 33 Member Disebut Tunggak, Isu Dana ke Spa

Berita Menarik Lainnya:

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi prihatin dengan kejadian perundungan pada anak berujung kematian.

Perundungan Bocah Difabel Berujung Kematian, Eri Cahyadi Sentil Orang Tua: Jangan Tunggu Anak Jadi Korban

Senin, 19 Okt 2026
Kapolrestabes Surabaya memberikan keterangan terkait kasus dugaan bullying yang menyebabkan anak penyandang Down Syndrome meninggal

Bocah Down Syndrome di Surabaya Meninggal Diduga Dibully, Polisi Tetapkan Satu Anak Berstatus ABH

Senin, 19 Okt 2026
Mourin Chienci Lintong, pengelola Arisan Meow buka suara pasca pelaporan para korban arisan.

Arisan Meow Ambruk, Mourin Klaim Rugi Rp4,8 Miliar: 33 Member Disebut Tunggak, Isu Dana ke Spa

Minggu, 18 Okt 2026
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai

DPRD Surabaya Desak Perang Narkoba Tak Berhenti di Penggerebekan, RT/RW Diminta Ikut Bergerak

Sabtu, 17 Okt 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?