SURABAYA, Slentingan.com – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Otto Hasibuan menegaskan penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak cukup hanya dengan mengganti pasal dan aturan, tetapi menuntut perubahan paradigma polisi, jaksa, hakim, hingga advokat, Jumat 4 September 2026.
Pesan itu disampaikan Prof Otto saat menjadi keynote speaker Seminar Nasional “Refleksi Hambatan dan Tantangan Pelaksanaan KUHP & KUHAP Baru dalam Penegakan Hukum di Indonesia” di Aula AG Pringgodigdo Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) Surabaya.
Prof Otto bahkan menempatkan perubahan pola pikir aparat penegak hukum sebagai pekerjaan rumah terbesar dalam memasuki era baru hukum pidana nasional.
Menurutnya, persoalan utama bukan lagi sekadar merumuskan norma dalam KUHP dan KUHAP baru. Tantangan sesungguhnya justru berada di lapangan: bagaimana aparat memahami, menerjemahkan, dan menjalankan hukum baru dengan paradigma yang baru pula.
“Persoalannya bukan di normanya. Tantangan terbesar ada di tataran implementasi. Ini menuntut perubahan paradigma dari seluruh aparat penegak hukum. Tanpa itu, mustahil KUHAP dan KUHP baru ini bisa dijalankan dengan benar,” ujar Prof Otto.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan penting. Sebab, perubahan regulasi berisiko kehilangan makna apabila aparat masih terjebak dalam cara pandang penegakan hukum lama.
Prof Otto menjelaskan, hukum pidana Indonesia kini memasuki perubahan filosofi. Orientasinya tidak lagi semata-mata pada pembalasan, tetapi juga diarahkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjaga ketertiban sosial.
Karena itu, KUHP dan KUHAP baru tidak boleh berhenti sebagai produk hukum di atas kertas. Perubahan harus terlihat dalam praktik penegakan hukum.
“Memang tidak mudah menggeser paradigma lama yang sudah mengakar puluhan tahun. Tapi perubahan paradigma itu mutlak, kalau kita mau hukum baru ini berjalan baik,” tegasnya.
Selain persoalan mentalitas dan paradigma aparat, Prof Otto menyoroti kebutuhan aturan turunan. Pemerintah dinilai perlu segera menyiapkan sedikitnya 25 peraturan pelaksana serta Peraturan Presiden untuk menopang penerapan KUHP dan KUHAP baru.
Langkah tersebut dinilai penting agar masa transisi tidak justru melahirkan kebingungan dalam praktik.
Prof Otto juga meminta seluruh aparat penegak hukum serius mempelajari kedua produk hukum tersebut. Menurut dia, KUHP dan KUHAP baru merupakan karya bangsa sendiri sehingga harus dipahami secara mendalam.
“Ini karya kita sendiri. Harus benar-benar didalami. Mungkin masih ada kekurangan di sana-sini, tapi jangan itu jadi alasan untuk malas mempelajarinya,” pungkasnya.
Banyak Norma Masih Butuh Penegasan
Sorotan terhadap penerapan KUHP dan KUHAP baru juga datang dari Hakim Agung Mahkamah Agung RI Prof. Dr. Surya Jaya.
Ia menilai masih terdapat sejumlah isu dalam KUHP Nasional yang membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Persoalan tersebut antara lain menyangkut syarat minimum pembuktian, Pasal 37 huruf A KUHP Nasional, alat bukti dan tata cara memperolehnya, praperadilan, pengakuan terdakwa, hingga mekanisme plea bargaining dan Deferred Prosecution Agreement (DPA).
Guru Besar Hukum Pidana FH Unair Prof. Dr. Nur Basuki Minarno juga mengingatkan potensi persoalan dalam penerapan sejumlah mekanisme baru.
Di antaranya restorative justice, plea bargaining, pemaafan hakim, dan DPA.
Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu diperjelas adalah batas kewenangan hakim ketika harus menilai kesepakatan yang telah dibuat antara pelaku dan korban.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPN Peradi Prof. Dr. Firmanto Laksana menyoroti celah teknis yang harus segera ditutup.
Kekosongan aturan pelaksana, menurut dia, berpotensi memunculkan perbedaan penerapan hukum, baik antaraparat maupun antarpengadilan.
Prof Firmanto meminta pemerintah mempercepat penyusunan aturan mengenai penggunaan keterangan saksi melalui audiovisual, autentikasi alat bukti elektronik, serta mekanisme pengakuan bersalah.
Ia juga mendorong Mahkamah Agung menerbitkan pedoman interpretasi sementara terhadap norma-norma yang masih terbuka dalam KUHAP baru, khususnya yang berkaitan dengan praperadilan.
“Untuk jangka menengah, perlu dipertimbangkan revisi terbatas melalui undang-undang untuk memperbaiki dan melengkapi kodifikasi. Tujuannya untuk menghindari disparitas dan mengefektifkan pemidanaan atas pasal-pasal yang bersifat terbuka dan berpotensi multitafsir,” tukasnya. HUM/CAK
