SURABAYA, Slentingan.com – Wacana penerapan ganjil-genap di kawasan pusat bisnis atau Central Business District (CBD) Surabaya berpotensi menjadi masalah baru jika dipaksakan tanpa kesiapan transportasi publik. Alih-alih mengurai kemacetan, kebijakan ini justru bisa memicu kegaduhan dan membatasi mobilitas warga.
DPRD Kota Surabaya mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) agar tidak gegabah menerapkan pembatasan kendaraan pribadi. Sebab, hingga kini, ketersediaan angkutan umum dinilai belum memadai untuk menampung peralihan mobilitas masyarakat.
Peringatan keras itu disampaikan Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati. Ia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) tidak sekadar menyiapkan regulasi, tetapi juga memastikan seluruh kebutuhan teknis di lapangan benar-benar terpenuhi.
Menurut Aning, membatasi kendaraan pribadi tanpa menyediakan transportasi umum yang layak sama saja memindahkan persoalan kepada masyarakat.
“Jangan sampai diterapkan ganjil-genap nanti kegaduhan muncul di Kota Surabaya. Harus disiapkan dulu secara matang oleh Dinas Perhubungan,” tegas Aning.
Dari sisi regulasi, rencana pembatasan kendaraan tersebut memang telah memiliki pijakan. Ketentuan ganjil-genap sudah dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Transportasi yang disusun Dishub bersama Bagian Hukum Pemkot Surabaya.
Bahkan, Raperda tersebut telah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2027 melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Namun, Aning mengingatkan, kesiapan aturan tidak otomatis berarti kesiapan pelaksanaan. Ia melihat masih ada kesenjangan antara regulasi yang disusun di atas kertas dan kondisi transportasi di lapangan.
“Secara aturan sudah kita siapkan. Namun secara aplikasi di lapangan sepertinya Dinas Perhubungan Kota Surabaya belum menyiapkan,” ujar legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Baginya, persoalan paling mendasar bukan sekadar pembatasan pelat nomor kendaraan, melainkan ketersediaan angkutan umum sebagai solusi nyata bagi masyarakat.
Warga yang tidak bisa menggunakan kendaraan pribadinya harus memiliki pilihan transportasi yang mudah dijangkau, aman, nyaman, dan memiliki waktu tempuh yang masuk akal.
Karena itu, Komisi C mendesak Pemkot Surabaya memperluas jangkauan trayek angkutan umum. Penambahan rute harus menjadi prioritas tahun ini, sebelum kebijakan pembatasan kendaraan diberlakukan.
“Kalau ganjil-genap itu nanti kan kesiapan transportasi publik. Makanya kenapa kita minta harus tahun ini ditambahkan rute baru,” katanya.
Aning juga meminta rencana tersebut dikaji secara menyeluruh. Jangan sampai kebijakan yang ditujukan untuk mengurai kemacetan justru menciptakan persoalan baru, mulai dari penumpukan kendaraan di kawasan lain hingga terganggunya aktivitas masyarakat.
Ia menilai karakteristik lalu lintas Surabaya tidak bisa begitu saja disamakan dengan Jakarta atau kota lain. Karena itu, efektivitas penerapan ganjil-genap harus diukur berdasarkan kebutuhan dan kondisi riil Kota Pahlawan.
“Jadi cocok enggak sih ganjil-genap di Surabaya? Harus dikaji dulu ya, karena banyak faktor untuk menuju ke sana,” tuturnya.
Meski memberikan sejumlah catatan, Aning menegaskan DPRD tidak menutup pintu terhadap kebijakan pembatasan kendaraan pribadi. Upaya mengendalikan kemacetan di pusat kota tetap perlu didukung, sepanjang disertai solusi transportasi yang memadai.
“Harus disambut baiklah, karena ini kan nanti juga menyangkut tentang kemacetan, mengantisipasi kemacetan,” tambahnya.
Sebelumnya, wacana penerapan ganjil-genap di CBD Surabaya diembuskan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perhubungan Jatim. Skema tersebut diproyeksikan membatasi kendaraan roda empat pribadi berdasarkan angka terakhir pelat nomor yang melintas di kawasan pusat bisnis.
Kebijakan ini ditujukan untuk menekan kepadatan kendaraan di sejumlah titik strategis perekonomian Surabaya. Namun, satu persoalan mendasar kini menjadi pekerjaan rumah pemerintah: jangan sampai kendaraan dibatasi, sementara angkutan umum yang diharapkan menjadi penggantinya justru belum siap. HUM/BOY
