SURABAYA, Slentingan.com – Rencana penertiban gudang buah Tanjungsari kembali disorot. Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta penertiban ditunda demi mencegah gesekan sosial.
Ia meminta Pemkot Surabaya menahan langkah penertiban sementara waktu demi mencegah potensi gesekan sosial di tengah dinamika situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Arif Fathoni menegaskan, pemerintah tidak boleh gegabah menjalankan penertiban, penyegelan, maupun tindakan lain yang berpotensi memancing konsentrasi massa. Menurut dia, pemetaan kerawanan dan koordinasi lintas instansi harus dilakukan sebelum kebijakan dieksekusi di lapangan.
“Saya berharap kepada seluruh stakeholder di Kota Surabaya, baik pemerintah kota maupun instansi-instansi vertikal, mencermati situasi ini dengan baik. Untuk itu, saya berharap segala rencana penertiban, penyegelan, hal-hal yang bisa menjadi pemantik disharmonisasi di tengah masyarakat itu sebaiknya ditunda terlebih dahulu,” tegas politisi Fraksi Golkar, Sabtu, 24 Oktober 2026.
Politisi yang akrab disapa Mas Toni itu mendorong penyusunan Perkiraan Kejadian (Kirka) untuk mengidentifikasi potensi kerawanan sebelum penertiban dilakukan. Langkah tersebut dinilai penting agar pemerintah tidak hanya berpatokan pada agenda penegakan aturan, tetapi juga memperhitungkan dampak sosial di lapangan.
“Perkiraan kejadian menjadi instrumen penting untuk membaca potensi kerawanan dan menyiapkan langkah antisipasi sebelum menjalankan agenda yang berpotensi mengundang konsentrasi massa,” ujarnya.
Kawasan perdagangan buah Tanjungsari menjadi perhatian karena tingginya aktivitas ekonomi dan potensi keterlibatan massa. Selain itu, Arif juga menyoroti rencana penertiban pemilah sampah di kawasan Keputih yang dinilai perlu mempertimbangkan kondisi aktual.
“Salah satu agenda yang menjadi perhatian ialah rencana penertiban gudang buah di kawasan Tanjungsari. Koordinasi dan pemetaan kerawanan sangat penting agar eksekusi kebijakan mempertimbangkan kondisi aktual di lapangan,” kata Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur tersebut.
Arif menegaskan, permintaan penundaan bukan berarti memberi ruang bagi pelanggaran aturan. Namun, penegakan peraturan daerah (perda) harus mempertimbangkan situasi sosial agar tindakan pemerintah tidak justru memicu persoalan baru.
“Pertimbangan ini bukan berarti mengabaikan tujuan penertiban atau aturan yang berlaku. Namun, pemerintah perlu memperhitungkan kondisi sosial agar pelaksanaan kebijakan berjalan tertib serta tidak memicu ketegangan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan Pemkot Surabaya agar tidak mengabaikan hak masyarakat dan mahasiswa dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Aspirasi publik merupakan bagian dari demokrasi yang harus dihormati, sepanjang disampaikan sesuai ketentuan hukum.
“Demonstrasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Penyampaian aspirasi oleh mahasiswa maupun kelompok masyarakat perlu dihormati, sementara pemerintah daerah tetap berkewajiban menjaga ketertiban dan keselamatan warga,” tuturnya.
Menurut Arif, menjaga kondusivitas tidak cukup hanya mengandalkan tindakan penertiban. Dialog, komunikasi, dan koordinasi antarlembaga perlu dikedepankan untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik terbuka.
“Menjaga kondusivitas tidak harus dimaknai sebagai pembatasan ruang demokrasi. Pemerintah dapat mengedepankan komunikasi, koordinasi lintas instansi, serta pemetaan potensi kerawanan,” imbuhnya.
Arif berharap Pemkot Surabaya dan seluruh pemangku kepentingan mengedepankan prinsip kehati-hatian sebelum mengambil tindakan di kawasan Tanjungsari maupun Keputih.
Penegakan aturan tetap menjadi kewajiban pemerintah, tetapi pelaksanaannya perlu memperhitungkan risiko sosial agar ketertiban kota tidak terganggu.
“Langkah antisipasi ini semata-mata dilakukan agar situasi kamtibmas dan ketenteraman masyarakat di Kota Surabaya tetap terpelihara dengan baik,” pungkasnya. HUM/BOY
