SIDOARJO, Slentingan.com – Dugaan penyalahgunaan izin tinggal investor kembali terungkap. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda mendeteksi sejumlah kejanggalan dalam dokumen keimigrasian warga negara asing (WNA) asal Suriah berinisial F.D. alias D.W. yang diduga menggunakan data fiktif untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor.
Kasus ini mencuat setelah Imigrasi Juanda menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pengelolaan restoran tanpa izin di Jalan Imam Bonjol Nomor 8, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Rabu, 21 Oktiber 2026.
Hasil pemeriksaan mengarah pada dugaan penggunaan identitas penjamin palsu, alamat perusahaan yang tidak sesuai fakta, hingga rekening perusahaan yang terindikasi tidak valid. Sejumlah temuan tersebut kini menjadi dasar pendalaman dugaan pelanggaran keimigrasian terhadap FD.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, Agus Winarto, menegaskan penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan petugas.
“Setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran keimigrasian kami tindak lanjuti secara serius. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian dokumen, maksud dan tujuan keberadaan orang asing, serta kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku,” demikian rumusan pernyataan berdasarkan materi penanganan perkara yang diberikan.
F.D. diperiksa pada hari laporan diterima. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan disebut tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian dan bersikap tidak kooperatif. Petugas kemudian mengamankannya bersama sejumlah pegawai restoran untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi Juanda.
Berdasarkan catatan keimigrasian, F.D. tercatat sebagai pemegang ITAS indeks investasi dengan penjamin PT A.J.G. yang beralamat di Jembatan Merah Plaza (JMP), Surabaya.
Namun, keterangan sejumlah saksi menyebut F.D. menggunakan nama lain, yakni D.W., serta terlibat dalam persiapan dan pengelolaan restoran. Keterlibatan itu diduga mencakup perekrutan pegawai hingga pemberian instruksi pekerjaan di luar tugas utama mereka.
Alamat Perusahaan dan Identitas Penjamin Dipertanyakan
Penelusuran dokumen pengajuan ITAS investor dan pengecekan lokasi usaha PT A.J.G. menemukan sejumlah kejanggalan.
Alamat perusahaan yang tercantum dalam dokumen, yakni JMP 1 Lantai 2 Blok B Nomor A55, Surabaya, diduga tidak sesuai dengan fakta. Hasil validasi kepada pengelola JMP mengindikasikan alamat tersebut fiktif.
F.D. juga disebut menerangkan bahwa PT A.J.G. tidak pernah menggunakan alamat tersebut sebagai lokasi usaha sebagaimana tercantum dalam dokumen pengajuan ITAS investor.
Tak berhenti di situ, petugas turut menemukan dugaan ketidakbenaran dalam surat permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi ITAS, berikut fotokopi KTP penjamin berinisial EL.
Pengecekan melalui sistem kependudukan mengindikasikan dokumen tersebut diduga palsu. F.D. mengaku tidak mengenal orang yang identitasnya digunakan sebagai penjamin.
Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama PT A.J.G. yang dicantumkan dalam permohonan ITAS investor juga terindikasi tidak valid setelah dilakukan pemeriksaan.
Rangkaian temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa dokumen dan data yang digunakan dalam pengajuan izin tinggal investor tidak mencerminkan keadaan sebenarnya.
Diduga Langgar UU Keimigrasian
Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, F.D. diduga melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ketentuan tersebut mengatur dugaan kesengajaan memberikan surat atau data palsu maupun keterangan tidak benar untuk memperoleh visa atau izin tinggal bagi diri sendiri atau orang lain.
Saat ini, F.D. telah dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Juanda.
Dugaan Pelecehan Seksual Turut Diselidiki
Di tengah pemeriksaan dokumen keimigrasian, muncul pula keterangan mengenai dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pegawai yang diduga dilakukan F.D.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Imigrasi Juanda telah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Sidoarjo melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Penanganan dugaan tindak pidana tersebut selanjutnya dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Untuk mendalami dugaan ketidaksesuaian data perusahaan dan permodalan, Imigrasi Juanda juga berkoordinasi dengan DPMPTSP/BKPM Provinsi Jawa Timur.
Imigrasi menegaskan pemeriksaan masih berlangsung guna memastikan seluruh dugaan pelanggaran terungkap berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan seiring proses pemeriksaan dan koordinasi dengan instansi terkait. Hingga proses hukum berjalan, seluruh dugaan terhadap F.D. tetap harus dibuktikan sesuai ketentuan yang berlaku. HUM/BOY
