SURABAYA, Slentingan.com – Keberadaan ribuan warga negara asing (WNA) di Surabaya menuntut pengawasan yang lebih ketat. Tidak cukup hanya mengandalkan petugas Imigrasi, pengelola apartemen juga dituntut aktif melaporkan dan memastikan kelengkapan dokumen keimigrasian setiap penghuni asing.
Untuk memperkuat pengawasan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya serta para pengelola apartemen melalui Sosialisasi Sinergi Pemantauan dan Pengawasan Orang Asing di Convention Hall Siola Lantai 4, Surabaya, Kamis (5/11/2026).
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Irfan Wahyu Drajat, mengungkapkan bahwa sekitar 3.000 orang asing tercatat tinggal di Kota Pahlawan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.109 orang merupakan pemegang Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).
Data tersebut menjadi pengingat bahwa pengawasan administrasi kependudukan bukan perkara sepele. Pengelola apartemen memiliki tanggung jawab penting untuk memastikan data penghuni, khususnya warga asing, tercatat dan dilaporkan sesuai ketentuan.
Kepala Seksi Intelijen Keimigrasian, Renza Karsa Karim, menegaskan bahwa pesatnya perkembangan Surabaya sebagai pusat bisnis, perdagangan, dan investasi juga membawa tantangan tersendiri. Di balik aktivitas ekonomi tersebut, terdapat potensi pelanggaran keimigrasian hingga kejahatan lintas negara.
Modus seperti penipuan daring berkedok hubungan asmara (love scam), perkawinan pesanan, serta berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat menjadi perhatian serius aparat.
Untuk mengantisipasinya, Imigrasi Juanda mengoptimalkan sejumlah instrumen pengawasan, mulai dari Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA), Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), hingga pengawasan langsung di lapangan.
Materi penggunaan APOA disampaikan Aloycius Anton. Ia menjelaskan bahwa aplikasi tersebut menjadi sarana bagi pengelola tempat penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing secara lebih praktis, terstruktur, dan terdokumentasi.
Dalam diskusi bersama pengelola apartemen, sejumlah persoalan turut mengemuka, mulai dari kendala pembaruan data, penggunaan APOA dan KLAMPID, hingga kewajiban pemeriksaan dokumen penghuni asing.
Imigrasi menegaskan, pelaporan keberadaan WNA wajib dilakukan melalui APOA. Jika terjadi gangguan sistem, laporan dapat disampaikan melalui surat elektronik sebagai alternatif. Pengelola juga diminta tidak abai memeriksa masa berlaku paspor dan izin tinggal penghuni asing.
Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Dodi Cipto Gunawan, mengingatkan bahwa kewajiban pelaporan bukan sekadar formalitas administratif. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Keimigrasian dan memiliki konsekuensi hukum apabila diabaikan.
Ia menekankan, lemahnya pertukaran informasi antarlembaga tidak boleh menjadi alasan terhambatnya pengawasan. Pengelola apartemen harus mengambil peran aktif, bukan sekadar menjadi pihak yang mengetahui keberadaan penghuni asing tanpa melakukan pelaporan.
“Pengawasan Orang Asing tidak dapat dilakukan oleh Imigrasi sendiri. Diperlukan sinergi dan peran aktif seluruh pihak, termasuk pengelola apartemen, dalam memastikan setiap keberadaan Orang Asing tercatat dan terlaporkan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Penguatan pengawasan ini sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat yang diusung Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko. Imigrasi tidak hanya dituntut menghadirkan pelayanan yang berkualitas, tetapi juga memastikan keberadaan orang asing tidak menimbulkan persoalan hukum maupun gangguan keamanan bagi masyarakat.
Pesannya jelas, keterbukaan Surabaya terhadap warga asing dan investasi harus berjalan beriringan dengan kepatuhan hukum. Jangan sampai kelonggaran pengawasan justru membuka celah bagi pelanggaran. Setiap orang asing yang tinggal di Surabaya harus terdata, terpantau, dan patuh terhadap aturan yang berlaku. HUM/BOY
