KEDIRI, Slentingan.com – Pengawasan terhadap orang asing tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen. Di tengah meningkatnya mobilitas warga negara asing, kewaspadaan dan koordinasi lintas instansi menjadi kunci untuk mencegah pelanggaran keimigrasian hingga ancaman tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Komitmen itu ditegaskan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kediri melalui Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) 2026 di Hall Grand Panglima, Kediri, Selasa, 3 Nopember 2026.
Forum ini mempertemukan unsur pengawasan dari Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Untuk pertama kalinya, empat kabupaten/kota dilibatkan secara bersamaan dalam satu forum koordinasi. Langkah ini menjadi upaya mempersempit celah pengawasan yang berpotensi dimanfaatkan pihak-pihak yang melanggar aturan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menegaskan bahwa pengawasan orang asing tidak bisa dibebankan kepada imigrasi semata. Seluruh instansi harus bergerak bersama, meninggalkan ego sektoral, serta tidak menunggu munculnya persoalan untuk bertindak.
Sejumlah titik menjadi perhatian khusus, di antaranya Kampung Inggris Pare, pondok pesantren, hingga Bandara Internasional Dhoho. Kawasan tersebut membutuhkan pengawasan yang cermat seiring aktivitas dan mobilitas warga negara asing.
Novianto Sulastono yang membuka kegiatan tersebut meminta seluruh anggota TIMPORA tidak sekadar aktif dalam forum, tetapi juga memperkuat pengawasan lapangan, komunikasi, dan kecepatan bertindak ketika menemukan indikasi pelanggaran. Pengawasan harus tegas, namun tetap menghormati hak asasi manusia.
Dalam pemaparan teknis, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Merdhi Berliano, mengungkapkan sejumlah perkembangan pengawasan sepanjang 2026.
Imigrasi Kediri mencatat 140 warga negara asing aktif di empat wilayah kerjanya, menjatuhkan 17 Tindakan Administratif Keimigrasian, melakukan 9 penangkalan, serta membentuk tiga Desa Binaan Imigrasi.
Forum tersebut juga membedah berbagai potensi kerawanan, mulai dari kewarganegaraan ganda, modus pengantin pesanan, kewajiban perusahaan melaporkan tenaga kerja asing, hingga keberadaan mahasiswa asing dan warga negara asing di rumah kos maupun kontrakan.
Tak berhenti pada diskusi, koordinasi ini juga diarahkan untuk mengidentifikasi hambatan pengawasan dan menyusun langkah tindak lanjut, termasuk rencana operasi gabungan.
Imigrasi Kediri menegaskan, keberadaan orang asing harus membawa manfaat dan tetap berada dalam koridor hukum. Jangan sampai lemahnya koordinasi justru membuka ruang bagi pelanggaran yang merugikan masyarakat maupun mengancam kedaulatan negara. HUM/BOY
