BANGKALAN, Slentingan.com – Terdakwa dugaan korupsi dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Suliha (SA), menitipkan uang kerugian negara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Selasa (3/1/2022).
Titipan uang sebesar Rp 250 juta kepada JPU tersebut dilakukan oleh kuasa hukum Suliha, Risang Bima Wijaya yang diterima Galih Wicaksana, Kasubsi Penyidikan pada Bidang Tindak Pidana Khusus.
Dalam rilisnya, Kajari Bangkalan Fahmi kepada sejumlah media mengatakan, bahwa kejaksaan telah menerima uang titipan kerugian negara dari terdakwa.
“Hari ini (Selasa,red) kami telah menerima uang titipan pengembalian kerugian negara dari terdakwa SA, melalui kuasa hukumnya. Di mana, SA sekarang sudah menjadi terdakwa dan menjalani sidang atas dugaan kasus korupsi dana PKH Desa Kelbung, Kecamatan Galis di periode 2017-2021,” terang Kajari Fahmi, Selasa (3/2).
Lebih lanjut, Kajari Fahmi mengatakan, bahwa hal ini merupakan itikad baik dari terdakwa yang nantinya akan menjadi pertimbangan saat menjalani proses persidangan.
“Tentunya hal ini merupakan iktikad baik dari terdakwa dan pastinya hal ini nanti akan diharapkan menjadi pertimbangan penuntut saat proses persidangan,” tutupnya.
Kasipidsus Kejari Bangkalan Hendrawan didampingi Kasiintel Imam Hidayat menjelaskan, selain SA, terdakwa lain yaitu AGA, juga telah mengembalikan Rp 75 juta rupiah yang selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Risang Bima Wijaya membenarkan telah menitipkan uang kepada pihak kejaksaan.
“Memang benar, tadi kami menitipkan uang ke JPU sebagai itikad baik klien kami untuk bisanya nanti menjadi pertimbangan hakim dalam memutrus perkara ini,” ujar Risang, kemarin. (HUM/NIK)