By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Cegah Covid Varian Baru, Imigrasi Keluarkan Aturan Baru Batasi Perjalanan Internasional Mulai Besok
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Cegah Covid Varian Baru, Imigrasi Keluarkan Aturan Baru Batasi Perjalanan Internasional Mulai Besok

By Admin Minggu, 28 Nov 2021
Share
Ilustrasi.

JAKARTA, Slentingan.com
Mulai besok, Direktorat Jenderal Imigrasi berlakukan aturan pembatasan pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Wilayah Indonesia menyikapi dinamika munculnya varian baru Covid-19 B.1.1.529 dari luar wiilayah Indonesia.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan, bahwa aturan baru ini melarang masuknya orang asing ke wilayah Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

“Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, ” jelas Angga, sapaan akrab Arya, Minggu (28/11/2021).

Baca Juga:  Ditjen Imigrasi Telusuri Dugaan Kebocoran Data

Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria. Angga menyebut aturan pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021.

Untuk orang asing selain dari negara-negara tersebut, Angga menambahkan bahwa saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, kami sarankan menghubungi kami melalui livechat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja, ” pungkasnya.

Baca Juga:  Imigrsai Tobelo Raih Penghargaan Publikasi Terbaik Kemenkumham Malut

Sementara itu, Kabid Teknologi dan Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Fajar Maula dikonfirmasi membenarkan instruksi pusat tersebut.

“Instruksi ini sudah kami terima beberapa jam lalu. Segera akan kita tindkaklanjuti pemberlakuan aturan baru tersebut,” ujar mantan Kabid Inteldakim ini. (HUM/CAK)

TAGGED: #ditjenimigrasi, #imigrasisurabaya, #kemenkumhamjatim, #kemenkumhamri
Admin Minggu, 28 Nov 2021 Minggu, 28 Nov 2021
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji di rumah dinas.
Armuji Sentil Orang Tua ABH Kasus Kematian ZAA, Jangan Cuma Datang Sekali
Rabu, 21 Okt 2026
Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono bersama perwakilan BEM se-Jawa Timur
Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Gandeng BEM, Bahas Narkoba hingga Minuman Keras
Selasa, 20 Okt 2026
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Enny Minarsih.
477 Reklame Liar Ditertibkan, DPRD Surabaya Soroti Pengawasan dan Target Pajak
Selasa, 20 Okt 2026
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi prihatin dengan kejadian perundungan pada anak berujung kematian.
Perundungan Bocah Difabel Berujung Kematian, Eri Cahyadi Sentil Orang Tua: Jangan Tunggu Anak Jadi Korban
Senin, 19 Okt 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan

Miras di Klaster Mewah Lapas Cibinong Ternyata Milik Napi Korupsi Jimmy Masrin

Selasa, 6 Okt 2026
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menunjuk Irjen Pol Dekananto Eko Purwono

Sehari Jadi Kapolri, Suyudi Geser Kapolda Jatim, Dekananto Naik Gantikan Nanang

Sabtu, 3 Okt 2026
18 menteri, wakil menteri, serta pejabat strategis negara dilantik dalam reshuffle Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2026.

Reshuffle Kabinet Prabowo: 18 Pejabat Bergeser, Listyo Sigit Tinggalkan Kursi Kapolri

Kamis, 1 Okt 2026
Pegawai Kementerian ATR/BPN mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka memperingati Hantaru 2026.

HANTARU Peduli, 300 Pegawai ATR/BPN Donorkan Darah untuk Sesama

Rabu, 30 Sep 2026

BERITA POPULER

Aksara Jawa Terancam Dilupakan, Paguyuban Dorong Masuk Kurikulum Sekolah

Tiba di Indonesia, Penumpang Asing Bisa Akses Tiket Whoosh dari All Indonesia

17.597 Penindakan hingga September, Imigrasi Perketat Pengawasan Digital

Arisan Meow Ambruk, Mourin Klaim Rugi Rp4,8 Miliar: 33 Member Disebut Tunggak, Isu Dana ke Spa

Perundungan Bocah Difabel Berujung Kematian, Eri Cahyadi Sentil Orang Tua: Jangan Tunggu Anak Jadi Korban

Berita Menarik Lainnya:

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji di rumah dinas.

Armuji Sentil Orang Tua ABH Kasus Kematian ZAA, Jangan Cuma Datang Sekali

Rabu, 21 Okt 2026
Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono bersama perwakilan BEM se-Jawa Timur

Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Gandeng BEM, Bahas Narkoba hingga Minuman Keras

Selasa, 20 Okt 2026
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Enny Minarsih.

477 Reklame Liar Ditertibkan, DPRD Surabaya Soroti Pengawasan dan Target Pajak

Selasa, 20 Okt 2026
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi prihatin dengan kejadian perundungan pada anak berujung kematian.

Perundungan Bocah Difabel Berujung Kematian, Eri Cahyadi Sentil Orang Tua: Jangan Tunggu Anak Jadi Korban

Senin, 19 Okt 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?