By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Retas Website Pemerintah, Pemuda Lulusan SMP Diciduk Siber Ditreskrimum
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Retas Website Pemerintah, Pemuda Lulusan SMP Diciduk Siber Ditreskrimum

By Admin Senin, 5 Jun 2023
Share
Petugas menunjukkan barang bukti hasil kejahatan terduga pelaku dalam rilis di Polda Jatim.

Surabaya – Pemuda lulusan SMP asal Lumajang berinisial AR (21), diringkus oleh anggota Subdit V Siber Ditreskrimum Polda Jatim, usai meretas website pemerintahan.

Dalam aksinya, pemuda ini menggunakan modus menanam backdoor file, perangkat lunak yang telah dibuat untuk menyusup ke website yang jadi target.

Berdasarkan data yang diperoleh penyidik, hacker ini meretas website BPBD, Litbang dan Bappeda Pemkab Malang. Kemudian Bawaslu Bukit Tinggi dan Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Website yang telah diretas, biasanya langsung dijual kepada seseorang atau ke komunitas sesama hacker. pelaku juga tergabung dalam komunitas Cukimay Cyber Team (CCT).

Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman memaparkan, bahwa dalam melaksanakan aksinya, tersangka menggunakan modus sama yang digunakan oleh pelaku yang sudah tertangkap sebelumnya.

Baca Juga:  Tiga Penghargaan Nasional Diborong Surabaya, Eri Cahyadi: Bukan Sekadar Piala

“Modusnya sama dengan pelaku hacker yang sudah ketangkap sebelumnya. Yaitu melakukan peretasan pada website milik pemerintah ataupun publik dengan mengirimkan malware melalui backdoor dan menguasai website tersebut,” ungkap Arman,Senin (5/6/2023).

“Pelaku sudah melancarkan aksinya sejak 2021, ketika sudah berhasil meretas website, AR langsung menjualnya dengan mematok harga bervariatif antara Rp 25 hingga Rp 45 ribu per website,“imbuhnya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti laptop, ponsel dan bukti link peretasan puluhan website.

“Barang bukti itu, semuanya digunakan oleh pelaku saat melancarkan aksinya,” pungkas Arman

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga:  Pelaku Pengeroyokan Diamankan, Begini Kronologis Penganiayaan oleh Oknum Perguruan Silat

UU itu sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 9 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. (HUM/CAK)

TAGGED: #Polda Jatim, #surabaya, Ditreskrimum Polda Jatim, Kriminal Remaja, Siswa SMP Retas Website, Undang-Undang ITE
Admin Rabu, 7 Jun 2023 Senin, 5 Jun 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Gambar tangkapan layar seorang pria yang tiba-tiba menutup kamar saat ada tim Ombudsman RI ketika sidak hunian mewah di Lapas Cibinong.
Klaster Mewah di Lapas Cibinong Dihuni Warga Binaan, Itjen Kemenimipas Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Jumat, 2 Okt 2026
3 Legislator Gerindra Terjaring Pesta Narkoba di Hotel Surabaya, Positif Ekstasi, Lolos Jerat Penahanan
Jumat, 2 Okt 2026
Salah satu stan yang memamerkan kemeriahan Jatim Fest 2026 di Exhibition Hall Grand City Surabaya.
Jatim Fest 2026 Bukan Sekadar Pameran, Hiburan Gratis dan Karya Disabilitas Jadi Magnet Warga
Jumat, 2 Okt 2026
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Ajeng Wira Wati, dari Fraksi Gerindra.
Komisi D DPRD Surabaya Tegaskan BOPDA Tak Boleh Dicabut, Gamis hingga Desil 5 Wajib Gratis
Jumat, 2 Okt 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

18 menteri, wakil menteri, serta pejabat strategis negara dilantik dalam reshuffle Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2026.

Reshuffle Kabinet Prabowo: 18 Pejabat Bergeser, Listyo Sigit Tinggalkan Kursi Kapolri

Kamis, 1 Okt 2026
Pegawai Kementerian ATR/BPN mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka memperingati Hantaru 2026.

HANTARU Peduli, 300 Pegawai ATR/BPN Donorkan Darah untuk Sesama

Rabu, 30 Sep 2026
Kabag Tata Usaha Kanwil BPN Jawa Timur, Risdianto Prabowo Samodro

Usai Digeledah KPK, BPN Jatim Pilih Buka Ruang untuk Proses Hukum

Senin, 28 Sep 2026
Petugas KPK nampak membawa koper sekeluar dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur di Jalan Gayungsari, Surabaya.

KPK Sita Ratusan Juta dari Kanwil BPN Jatim, Diduga Mengalir dari Pemohon hingga Kantah

Jumat, 25 Sep 2026

BERITA POPULER

Faktur Pajak TBTS Diduga Jadi Jalan, Negara Tekor Rp 996 Juta, Direktur PT TBNP Ditetatapkan Tersangka

Sidak Ombudsman RI Bongkar Hunian Mewah, Kalapas Cibinong dan 5 Pejabat Dicopot

Ratusan Juta Uang dan Emas di Kanwil BPN Jatim, Diduga dari Pungli Layanan Pertanahan

KPK Sita Ratusan Juta dari Kanwil BPN Jatim, Diduga Mengalir dari Pemohon hingga Kantah

Rumah Tinggal Disulap Jadi Penampungan ART, Eri Cahyadi Siapkan Sanksi Tegas

Berita Menarik Lainnya:

Gambar tangkapan layar seorang pria yang tiba-tiba menutup kamar saat ada tim Ombudsman RI ketika sidak hunian mewah di Lapas Cibinong.

Klaster Mewah di Lapas Cibinong Dihuni Warga Binaan, Itjen Kemenimipas Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Jumat, 2 Okt 2026

3 Legislator Gerindra Terjaring Pesta Narkoba di Hotel Surabaya, Positif Ekstasi, Lolos Jerat Penahanan

Jumat, 2 Okt 2026
Salah satu stan yang memamerkan kemeriahan Jatim Fest 2026 di Exhibition Hall Grand City Surabaya.

Jatim Fest 2026 Bukan Sekadar Pameran, Hiburan Gratis dan Karya Disabilitas Jadi Magnet Warga

Jumat, 2 Okt 2026
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Ajeng Wira Wati, dari Fraksi Gerindra.

Komisi D DPRD Surabaya Tegaskan BOPDA Tak Boleh Dicabut, Gamis hingga Desil 5 Wajib Gratis

Jumat, 2 Okt 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?