By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Ijin Tinggal Kedaluarsa, 2 WNA Asal Malaysia dan Singapura Dipulangkan Paksa
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Ijin Tinggal Kedaluarsa, 2 WNA Asal Malaysia dan Singapura Dipulangkan Paksa

By Admin Senin, 23 Mei 2022
Share
Kakanim Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi memberikan keterangan pers terkait pendeportasian dua WNA melanggar.

BATAM, Slentingan.com
Terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan melewati masa izin tinggal yang diberikan (over stay), dua orang pria warga negara asing (WNA) asal Singapura dan Malaysia dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Kedua oranf berinisial SKY dan MRA ini selama di Batam tinggal bersama keluarganya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi mengatakan, kedua pria warga negara asing ini masuk ke Indonesia pada 2020. Selama di Batam, mereka tinggal bersama keluarganya.

“Warga negara asing asal Malaysia berinisial SKY diketahui masuk Kota Batam pada 27 Februari 2020 dan MRA warga negara Singapura masuk pada 15 Maret 2020 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Center menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK),” ujar mantan Kadiv Keimigrasian Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ini saat konferensi pers di Media Center Imigrasi Batam, Senin (23/5/2022).

Baca Juga:  Imigrsai Tobelo Raih Penghargaan Publikasi Terbaik Kemenkumham Malut

Dijelaskan Subki, pemberian cap Bebas Visa Kunjungan (BVK) hanya berlaku paling lama 30 hari terhitung sejak diberikannya penaraan cap masuk BVK.

“Berdasar pada hasil pemeriksaan pada tanggal 17 Mei 2022 warga negara Malaysia inisial SKY telah melewati masa izin tinggal yang berlaku atau overstay selama 593 hari dan warga negara asal Singapura inisial MRA telah melewati masa izin tinggal yang berlaku atau overstay selama 590 hari,” tutur mantan Kakanim Kelas I TPI Jakarta Timur ini menambahkan.

Setelah kedapatan melewati masa izin tinggal, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melakukan pendeteksian terhadap dua warga negara asing selama satu minggu untuk selanjutnya di deportasi ke negara asalnya.

Baca Juga:  20 Tahun Buron Kasus Pembunuhan di Tiongkok

“Sesegara mungkin kita pulangkan ke negara asalnya. Pastinya, kedua warga negara asing ini kita masukkan dalam daftar cekal (cegah tangkal) sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” pungkas Subki. (HUM/CAK)

TAGGED: #ditjenimigrasi, #IMIGRASIBATAM, #KemenkumhamKepri, #SUBKIMIULDI, #WNAOVERSTAY
Admin Rabu, 25 Mei 2022 Senin, 23 Mei 2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Kadiyono, memberikan sambutan disela acara peresmian.
Ditjen Pemasyarakatan Jatim Resmikan 3 Layanan Baru di Lapas
Sabtu, 17 Mei 2025
Anggota DPR RI Reni Astuti memberikan keterangan pers.
Reni Astuti Bangga Komitmen Presiden dan DPR  terhadap Kemerdekaan Palestina
Kamis, 15 Mei 2025
Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kanan) menerima penghargaan GPA 2025.
Kakanwil BPN Jatim Komitmen Terus Hadirkan Kinerja Terbaik
Kamis, 15 Mei 2025
Suasana audensi Kakanwil Kemenkum dan Kakanwil Ditjenpas Jatim bersama Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto di Mapolda Jatim.  
Kanwil Ditjenpas dan Kemenkum Jatim Gandeng Kepolisian Jaga Stabilitas Keamanan
Rabu, 14 Mei 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image

NASIONAL

Anggota DPR RI Reni Astuti memberikan keterangan pers.

Reni Astuti Bangga Komitmen Presiden dan DPR  terhadap Kemerdekaan Palestina

Kamis, 15 Mei 2025
Wakil Ketua Umum Adies Kadir mendampingi Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, saat tiba di Bandara Internasional Juanda.

Ketum Golkar Bahlil Sambangi Gus Ali Ponpes Bumi Sholawat

Sabtu, 10 Mei 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Pamuji Raharja, berbincang dengan jemaah haji Kloter Pertama Embarkasi Surabaya.

Imigrasi Surabaya Kawal Pemberangkatan Kloter Pertama Jamaah Haji 2025

Jumat, 2 Mei 2025
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid memberikan arahan kepada jajaran Kanwil BPN Provinsi Sulsel, di Makassar, Sabtu, 12 April 2025.

Menteri Nusron Instruksikan BPN Sulsel Permudah Sertifikasi Tanah bagi Warga Miskin Ekstrem

Senin, 14 Apr 2025

BERITA POPULER

24 Narapidana di Jawa Timur Terima Remisi Khusus Waisak 2025 

Tim Basket SMAMDA Kalahkan Tim SMAN Libels, Aldo: Berkat Permainan Kompak

Kanwil Ditjenpas dan Kemenkum Jatim Gandeng Kepolisian Jaga Stabilitas Keamanan

DPRD Surabaya Sesalkan Penutupan Destinasi Wisata Sejarah Saat Libur Panjang

Kakanwil BPN Jatim Komitmen Terus Hadirkan Kinerja Terbaik

Berita Menarik Lainnya:

Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Kadiyono, memberikan sambutan disela acara peresmian.

Ditjen Pemasyarakatan Jatim Resmikan 3 Layanan Baru di Lapas

Sabtu, 17 Mei 2025
Anggota DPR RI Reni Astuti memberikan keterangan pers.

Reni Astuti Bangga Komitmen Presiden dan DPR  terhadap Kemerdekaan Palestina

Kamis, 15 Mei 2025
Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri (kanan) menerima penghargaan GPA 2025.

Kakanwil BPN Jatim Komitmen Terus Hadirkan Kinerja Terbaik

Kamis, 15 Mei 2025
Suasana audensi Kakanwil Kemenkum dan Kakanwil Ditjenpas Jatim bersama Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto di Mapolda Jatim.  

Kanwil Ditjenpas dan Kemenkum Jatim Gandeng Kepolisian Jaga Stabilitas Keamanan

Rabu, 14 Mei 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?