JAKARTA, Slentingan.com – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengumumkan secara resmi hasil pengundian nomor urut peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dalam rapat pleno terbuka.
Acara tersebut berlangsung di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 14 November 2023.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dan anggota Komisioner KPU RI terlihat saat menandatangani berita acara pleno dan Keputusan KPU terkait pengundian serta penetapan nomor urut pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Keputusan KPU ini diberi nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pilpres 2024. Dalam keputusan ini, KPU secara resmi menetapkan nomor urut masing-masing pasangan calon.
“Keputusan ini menetapkan nomor urut pasangan calon peserta Pilpres 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini,” ujar Hasyim Asy’ari.
Dia menambahkan, keputusan ini mulai berlaku pada saat ditetapkan di Jakarta pada 14 November 2023.
Berikut adalah nomor urut peserta Pilpres 2024:
- Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin)
- Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
- Ganjar Pranowo-Mahfud MD
Informasi ini membantu memberikan gambaran jelas tentang penetapan nomor urut dan pasangan calon yang akan berpartisipasi dalam Pilpres 2024. (cak/raz)