JAKARTA, Slentingan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang melibatkan penangkapan 10 orang.
OTT ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pembayaran insentif pajak dan retribusi daerah.
“Penangkapan ini terkait dengan adanya pembayaran insentif pajak dan retribusi daerah,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam pernyataannya kepada wartawan pada Jumat, 26 Januari 2024.
Dalam proses OTT tersebut, KPK juga berhasil menangkap beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Mereka yang tertangkap saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh KPK di Polda Jawa Timur.
“Informasi yang kami terima menunjukkan bahwa beberapa ASN terlibat dalam kasus ini,” kata Ali.
“Ada yang masih dalam proses pemeriksaan di sana, sementara yang lain sudah berada di sini,” tambahnya.
Operasi tangkap tangan KPK ini dilaksanakan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo pada Kamis, 25 Januari 2024.
Indikasi keberadaan OTT semakin diperkuat dengan disegelnya beberapa ruangan di Kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) di Jalan Pahlawan 56, Sidoarjo.
Beberapa pejabat yang diduga diamankan dalam OTT tersebut termasuk ASN dan staf dari BPPD Sidoarjo, serta seorang pejabat berinisial A yang menjabat kepala bagian di Sekretariat Daerah Sidoarjo.
Selain itu, seorang pegawai dari bank badan usaha milik daerah (BUMD) juga dilaporkan turut diamankan. (cak/raz)