By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Ivan Sugiamto Sidang Perdana, Dijerat UU Perlindungan Anak dan Perbuatan Tak Menyenangkan
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Hukum

Ivan Sugiamto Sidang Perdana, Dijerat UU Perlindungan Anak dan Perbuatan Tak Menyenangkan

By Admin Rabu, 5 Feb 2025
Share
Terdakwa Ivan Sugianto yang didampingi tim penasihat hukumnya mendengarkan dakwaan jaksa.
Terdakwa Ivan Sugianto yang didampingi tim penasihat hukumnya mendengarkan dakwaan jaksa.

SURABAYA, Slentingan.com – Sidang perdana Ivan Sugiamto (38), terdakwa perundungan pelajar SMA Kristen Gloria 2 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 5 Februari 2025.

Saat sidang, warga Taman Babatan Pantai V, Perumahan Grenfile, Surabaya ini, didampingi tim kuasa hukum yang diketuai Billy Handiwiyanto dan kawan-kawan.

Dalam dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) Ida Bagus Putu Widyana dan Galih Riana Putra Intaran, bahwa akibat perundungan yang dilakukan terdakwa, korban ETH mengalami depresi.

Saat itu, terdakwa menyuruh korban meminta maaf dengan cara bersujud, dan menggonggong sebanyak tiga kali. Korban menderita symptom anxiety atau kecemasan, depresi, dan post traumatic stress disorder (PTSD).

“Pada diri anak saat ini tampak adanya manifestasi klinis secara psikologi munculnya symptom anxiety atau kecemasan, depresi, dan post traumatic stress disorder,” ujar Kasipidum Kejari Surabaya Ida Bagus Putu Widyana membacakan dakwaan.

Baca Juga:  Berkas Ronald Tannur, Anak Anggota DPR, Lengkap dan Siap Disidang

Lanjutnya, dalam dakwaan kesatu bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 C UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Kesimpulannya, kondisi tersebut yang kemudian membuat anak merasa kesulitan dalam melakukan aktivitas sehari-hari,” tambah Ida Bagus Putu Widyana.
Sedangkan, dalam dakwaan kedua, bahwa terdakwa didakwa dengan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Anak dihampiri oleh tersangka dan sejumlah orang yang tidak dikenal kemudian tersangka berteriak dan memaksa anak untuk bersujud dan menggonggong sebagai bentuk permintaan maaf,” ujar Galih Riana Putra Intaran.

Baca Juga:  Pemilik Rumah Tunjukkan SHM, PN Surabaya Tunda Eksekusi di Jalan Prapanca 22

Tambah Galih, bahwa yang melakukan adalah orang yang tidak dikenal dan baru diketahui saat di locus kejadian.
“Tersangka adalah ayah dari kenalan anak yang bersekolah di Cita Hati,” pungkas Galih.

Atas dakwaan itu, Ivan Sugiamto yang didampingi tim penasihat hukumnya akan mengajukan eksepsi. “Kami ajukan eksepsi majelis,” ujar Billy Handiwiyanto, salah satu tim penasihat hukum Ivan Sugiamto.

Usai sidang, Ivan yang dikawal petugas kejaksaan dan Polrestabes Surabaya enggan berkomentar terkait dakwaan jaksa. “Saya tidak komentar,” singkatnya.

Ditemui usai sidang, Billy Handiwiyanto mengatakan, bahwa sebagai upaya hukum pihaknya mengajukan eksepsi.

“Tadi sudah mendengarkan bersama-sama ada dua pasal, yaitu pasal 335 dan perlindungan anak dna kita lihat sidang selanjutnya saja,” ujar Billy.

Baca Juga:  Diperiksa Majelis Hakim, Heru Herlambang Akui Tendang Korban di Lobi Apartemen

Disinggung terkait gambaran eksepsi, Billy menegaskan akan menguraikannya di persidangan minggu depan. “Nanti kami uraikan minggu depan,” pungkas Billy.

Sementara itu, Kasipidum Kejari Surabaya Ida Bagus Putu Widyana mengatakan, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pimpinan pembacaan dakwaan atas nama terdakwa Ivan Sugiamto.

“Pasal pertama UU Perlindungan Anak, dan dan kedua pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perbuatan tindak pidana,” jelasnya.
Disinggung terkait adanya dugaan tersangka lain, Ida Bagus Putu Widyana menambahkan bahwa pihaknya fokus dalam dakwaan.

“Saat ini kita fokus dalam pembacaan dakwaan dan berbicara terkait saksi dulu. Penasihat hukum mengajukan eksepsi dan kami menghormati,” ujar Ida Bagus Putu Widyana. HUM/CAK

TAGGED: #PN Surabaya, Depresi, Ida Bagus Putu Widyana, Ivan Sugiamto, Pengadilan Negeri Surabaya, Perundungan, post traumatic stress disorder, SMA Kristen Gloria 2
Admin Rabu, 5 Feb 2025 Rabu, 5 Feb 2025
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Wawas Setiawan, S.SiT., M.M, membuka acara
BPN Kupang Tegaskan: Keberhasilan Reforma Agraria Ada pada Manfaatnya untuk Rakyat
Jumat, 15 Agu 2025
Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto melihat-lihat stan pameran
Kemenkum Jatim Pamerkan Produk Unggulan pada IPExpose 2025
Kamis, 14 Agu 2025
dr Akmarawita Kadir memberikan sambutan usai disahkan sebagai Ketua DPD Golkar Surabaya.
Akmarawita Kadir Dipercaya Pegang Kendali Golkar Surabaya, Optimis Bisa Tambah Kursi di DPRD 
Rabu, 13 Agu 2025
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hadir sebagai wujud nyata kemerdekaan di bidang gizi
Merdeka di Bidang Gizi Melalui Program Makan Bergizi Gratis
Selasa, 12 Agu 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image

NASIONAL

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hadir sebagai wujud nyata kemerdekaan di bidang gizi

Merdeka di Bidang Gizi Melalui Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 12 Agu 2025
Kepala Bappedalitbang Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menerima penghargaan dari oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.

Surabaya Raih KLA Utama untuk Ketujuh Kalinya, Bukti Nyata Kota Ramah Anak

Minggu, 10 Agu 2025
Satuan Tugas (Satgas) Patroli Keimigrasian di Bali.

Imigrasi Bali Kukuhkan Satgas Patroli: Langkah Tegas Menjaga Keamanan dan Stabilitas di Destinasi Wisata Dunia!

Selasa, 5 Agu 2025
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memberikan keterangan kepada media usai rapat.

Wakil Ketua DPR Adies Kadir Desak Percepatan RUU KUHAP

Sabtu, 12 Jul 2025

BERITA POPULER

Golkar Surabaya Gelar Musda XI: Penentuan Nakhoda Baru 2025–2030

Surabaya Raih KLA Utama untuk Ketujuh Kalinya, Bukti Nyata Kota Ramah Anak

PDIP Surabaya Solidkan Barisan, Ratusan SK Pengurus Ranting Diserahkan

Akmarawita Kadir Dipercaya Pegang Kendali Golkar Surabaya, Optimis Bisa Tambah Kursi di DPRD 

Merdeka di Bidang Gizi Melalui Program Makan Bergizi Gratis

Berita Menarik Lainnya:

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Wawas Setiawan, S.SiT., M.M, membuka acara

BPN Kupang Tegaskan: Keberhasilan Reforma Agraria Ada pada Manfaatnya untuk Rakyat

Jumat, 15 Agu 2025
Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto melihat-lihat stan pameran

Kemenkum Jatim Pamerkan Produk Unggulan pada IPExpose 2025

Kamis, 14 Agu 2025
dr Akmarawita Kadir memberikan sambutan usai disahkan sebagai Ketua DPD Golkar Surabaya.

Akmarawita Kadir Dipercaya Pegang Kendali Golkar Surabaya, Optimis Bisa Tambah Kursi di DPRD 

Rabu, 13 Agu 2025
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hadir sebagai wujud nyata kemerdekaan di bidang gizi

Merdeka di Bidang Gizi Melalui Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 12 Agu 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?