By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Ivan Sugiamto Sidang Perdana, Dijerat UU Perlindungan Anak dan Perbuatan Tak Menyenangkan
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Hukum

Ivan Sugiamto Sidang Perdana, Dijerat UU Perlindungan Anak dan Perbuatan Tak Menyenangkan

By Admin Rabu, 5 Feb 2025
Share
Terdakwa Ivan Sugianto yang didampingi tim penasihat hukumnya mendengarkan dakwaan jaksa.
Terdakwa Ivan Sugianto yang didampingi tim penasihat hukumnya mendengarkan dakwaan jaksa.

SURABAYA, Slentingan.com – Sidang perdana Ivan Sugiamto (38), terdakwa perundungan pelajar SMA Kristen Gloria 2 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 5 Februari 2025.

Saat sidang, warga Taman Babatan Pantai V, Perumahan Grenfile, Surabaya ini, didampingi tim kuasa hukum yang diketuai Billy Handiwiyanto dan kawan-kawan.

Dalam dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) Ida Bagus Putu Widyana dan Galih Riana Putra Intaran, bahwa akibat perundungan yang dilakukan terdakwa, korban ETH mengalami depresi.

Saat itu, terdakwa menyuruh korban meminta maaf dengan cara bersujud, dan menggonggong sebanyak tiga kali. Korban menderita symptom anxiety atau kecemasan, depresi, dan post traumatic stress disorder (PTSD).

“Pada diri anak saat ini tampak adanya manifestasi klinis secara psikologi munculnya symptom anxiety atau kecemasan, depresi, dan post traumatic stress disorder,” ujar Kasipidum Kejari Surabaya Ida Bagus Putu Widyana membacakan dakwaan.

Baca Juga:  Diperiksa Majelis Hakim, Heru Herlambang Akui Tendang Korban di Lobi Apartemen

Lanjutnya, dalam dakwaan kesatu bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 C UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Kesimpulannya, kondisi tersebut yang kemudian membuat anak merasa kesulitan dalam melakukan aktivitas sehari-hari,” tambah Ida Bagus Putu Widyana.
Sedangkan, dalam dakwaan kedua, bahwa terdakwa didakwa dengan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Anak dihampiri oleh tersangka dan sejumlah orang yang tidak dikenal kemudian tersangka berteriak dan memaksa anak untuk bersujud dan menggonggong sebagai bentuk permintaan maaf,” ujar Galih Riana Putra Intaran.

Baca Juga:  Karutan Surabaya: Unggahan Akun Hoaks Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan

Tambah Galih, bahwa yang melakukan adalah orang yang tidak dikenal dan baru diketahui saat di locus kejadian.
“Tersangka adalah ayah dari kenalan anak yang bersekolah di Cita Hati,” pungkas Galih.

Atas dakwaan itu, Ivan Sugiamto yang didampingi tim penasihat hukumnya akan mengajukan eksepsi. “Kami ajukan eksepsi majelis,” ujar Billy Handiwiyanto, salah satu tim penasihat hukum Ivan Sugiamto.

Usai sidang, Ivan yang dikawal petugas kejaksaan dan Polrestabes Surabaya enggan berkomentar terkait dakwaan jaksa. “Saya tidak komentar,” singkatnya.

Ditemui usai sidang, Billy Handiwiyanto mengatakan, bahwa sebagai upaya hukum pihaknya mengajukan eksepsi.

“Tadi sudah mendengarkan bersama-sama ada dua pasal, yaitu pasal 335 dan perlindungan anak dna kita lihat sidang selanjutnya saja,” ujar Billy.

Baca Juga:  Pemilik Rumah Tunjukkan SHM, PN Surabaya Tunda Eksekusi di Jalan Prapanca 22

Disinggung terkait gambaran eksepsi, Billy menegaskan akan menguraikannya di persidangan minggu depan. “Nanti kami uraikan minggu depan,” pungkas Billy.

Sementara itu, Kasipidum Kejari Surabaya Ida Bagus Putu Widyana mengatakan, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pimpinan pembacaan dakwaan atas nama terdakwa Ivan Sugiamto.

“Pasal pertama UU Perlindungan Anak, dan dan kedua pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perbuatan tindak pidana,” jelasnya.
Disinggung terkait adanya dugaan tersangka lain, Ida Bagus Putu Widyana menambahkan bahwa pihaknya fokus dalam dakwaan.

“Saat ini kita fokus dalam pembacaan dakwaan dan berbicara terkait saksi dulu. Penasihat hukum mengajukan eksepsi dan kami menghormati,” ujar Ida Bagus Putu Widyana. HUM/CAK

TAGGED: #PN Surabaya, Depresi, Ida Bagus Putu Widyana, Ivan Sugiamto, Pengadilan Negeri Surabaya, Perundungan, post traumatic stress disorder, SMA Kristen Gloria 2
Admin Rabu, 5 Feb 2025 Rabu, 5 Feb 2025
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan sidak ke gudang mesin pembakar sampah milik PT Unicomindo Perdana di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo.
Armuji Sidak Gudang Insinerator Mangkrak, Fakta Lama Berujung Denda Rp104 Miliar
Senin, 13 Apr 2026
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto (Guswin), didampingi Kabid Tikkim Rio, Kasi Pengawasan Renza dan Kasi Penindakan Regi menjelaskan hasil Operasi Wirawaspada 2026.
Kedok Turis Terbongkar! 3 WN Tiongkok Nyambi Kerja di Pabrik, Imigrasi Siapkan Deportasi
Senin, 13 Apr 2026
Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian, Dian Syahputra Lubis, sosialisasi di Desa Binaan Imigrasi di wilayah, Panceng, Gresik.
Imigrasi Tanjung Perak Perluas “Radar” hingga Desa, Dalegan Disiapkan Jadi Garda Depan Lawan TPPO
Senin, 13 Apr 2026
Suasana gedung di Balai Kota Surabaya tampak asri dan menyejukkan, dikelilingi hamparan tanaman hijau yang tertata rapi.
Dikejar Tagihan Rp104 M, DPRD Surabaya Libatkan KPK dan Kejagung, Kasus Utang Sampah Memanas
Minggu, 12 Apr 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Petugas imigrasi di seluruh Indonesia tetap memberikan pelayanan keimigrasian meski diterapkan secara WFH setiap hari Jumat.

Jumat WFH, Imigrasi Tetap Ngebut! Hendarsam: Layanan Tak Boleh Kendor Seinci Pun

Jumat, 10 Apr 2026
Brigjenpol Yuldi Yusman

Era Yuldi Yusman: PNBP Imigrasi Pecah Rekor, Pelanggar Tak Diberi Ruang

Kamis, 2 Apr 2026
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, didampingi Kakanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta Pamuji Rahardja dan Kakanim Soekarno-Hatta Galuh Priya Perdhana menggelar konferensi pers.

Imigrasi Soekarno-Hatta Tembus 10 Besar Dunia, Bukti Layanan RI Tak Lagi Kelas Dua

Selasa, 24 Mar 2026
Anggota DPD RI, dapil Jatim I Surabaya-Sidoarjo, Lia Istifhama.

Demokrasi Indonesia Disorot Alami “Slipping Down”, Senator Lia: Kembalikan Arah Demokrasi ke Nilai Pancasila

Minggu, 15 Mar 2026

BERITA POPULER

Aklamasi Tanpa Lawan, Tonic Tangkau Pegang Kendali Peradi SAI Surabaya Raya

Imigrasi Pasang Mata Elang! Mega Proyek Melamin Terbesar RI di JIIPE Dikawal Ketat, TKA Tak Bisa Sembarangan 

DPRD Surabaya Turun Tangan! Larangan Siswa SMP Naik Motor Didorong Keras, Transportasi Gratis Jadi Tuntutan

Dikejar Tagihan Rp104 M, DPRD Surabaya Libatkan KPK dan Kejagung, Kasus Utang Sampah Memanas

Nikah Palsu Terbongkar: Imigrasi Ponorogo Giring WN Malaysia ke Meja Hijau

Berita Menarik Lainnya:

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan sidak ke gudang mesin pembakar sampah milik PT Unicomindo Perdana di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo.

Armuji Sidak Gudang Insinerator Mangkrak, Fakta Lama Berujung Denda Rp104 Miliar

Senin, 13 Apr 2026
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto (Guswin), didampingi Kabid Tikkim Rio, Kasi Pengawasan Renza dan Kasi Penindakan Regi menjelaskan hasil Operasi Wirawaspada 2026.

Kedok Turis Terbongkar! 3 WN Tiongkok Nyambi Kerja di Pabrik, Imigrasi Siapkan Deportasi

Senin, 13 Apr 2026
Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian, Dian Syahputra Lubis, sosialisasi di Desa Binaan Imigrasi di wilayah, Panceng, Gresik.

Imigrasi Tanjung Perak Perluas “Radar” hingga Desa, Dalegan Disiapkan Jadi Garda Depan Lawan TPPO

Senin, 13 Apr 2026
Suasana gedung di Balai Kota Surabaya tampak asri dan menyejukkan, dikelilingi hamparan tanaman hijau yang tertata rapi.

Dikejar Tagihan Rp104 M, DPRD Surabaya Libatkan KPK dan Kejagung, Kasus Utang Sampah Memanas

Minggu, 12 Apr 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?