By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Ivan Sugiamto Sidang Perdana, Dijerat UU Perlindungan Anak dan Perbuatan Tak Menyenangkan
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Hukum

Ivan Sugiamto Sidang Perdana, Dijerat UU Perlindungan Anak dan Perbuatan Tak Menyenangkan

By Admin Rabu, 5 Feb 2025
Share
Terdakwa Ivan Sugianto yang didampingi tim penasihat hukumnya mendengarkan dakwaan jaksa.
Terdakwa Ivan Sugianto yang didampingi tim penasihat hukumnya mendengarkan dakwaan jaksa.

SURABAYA, Slentingan.com – Sidang perdana Ivan Sugiamto (38), terdakwa perundungan pelajar SMA Kristen Gloria 2 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 5 Februari 2025.

Saat sidang, warga Taman Babatan Pantai V, Perumahan Grenfile, Surabaya ini, didampingi tim kuasa hukum yang diketuai Billy Handiwiyanto dan kawan-kawan.

Dalam dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) Ida Bagus Putu Widyana dan Galih Riana Putra Intaran, bahwa akibat perundungan yang dilakukan terdakwa, korban ETH mengalami depresi.

Saat itu, terdakwa menyuruh korban meminta maaf dengan cara bersujud, dan menggonggong sebanyak tiga kali. Korban menderita symptom anxiety atau kecemasan, depresi, dan post traumatic stress disorder (PTSD).

“Pada diri anak saat ini tampak adanya manifestasi klinis secara psikologi munculnya symptom anxiety atau kecemasan, depresi, dan post traumatic stress disorder,” ujar Kasipidum Kejari Surabaya Ida Bagus Putu Widyana membacakan dakwaan.

Baca Juga:  Karutan Surabaya: Unggahan Akun Hoaks Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan

Lanjutnya, dalam dakwaan kesatu bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 C UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Kesimpulannya, kondisi tersebut yang kemudian membuat anak merasa kesulitan dalam melakukan aktivitas sehari-hari,” tambah Ida Bagus Putu Widyana.
Sedangkan, dalam dakwaan kedua, bahwa terdakwa didakwa dengan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Anak dihampiri oleh tersangka dan sejumlah orang yang tidak dikenal kemudian tersangka berteriak dan memaksa anak untuk bersujud dan menggonggong sebagai bentuk permintaan maaf,” ujar Galih Riana Putra Intaran.

Baca Juga:  Pelaku Persekusi SMA Kristen Gloria 2, Ivan Sugianto Resmi Ditetapkan Tersangka

Tambah Galih, bahwa yang melakukan adalah orang yang tidak dikenal dan baru diketahui saat di locus kejadian.
“Tersangka adalah ayah dari kenalan anak yang bersekolah di Cita Hati,” pungkas Galih.

Atas dakwaan itu, Ivan Sugiamto yang didampingi tim penasihat hukumnya akan mengajukan eksepsi. “Kami ajukan eksepsi majelis,” ujar Billy Handiwiyanto, salah satu tim penasihat hukum Ivan Sugiamto.

Usai sidang, Ivan yang dikawal petugas kejaksaan dan Polrestabes Surabaya enggan berkomentar terkait dakwaan jaksa. “Saya tidak komentar,” singkatnya.

Ditemui usai sidang, Billy Handiwiyanto mengatakan, bahwa sebagai upaya hukum pihaknya mengajukan eksepsi.

“Tadi sudah mendengarkan bersama-sama ada dua pasal, yaitu pasal 335 dan perlindungan anak dna kita lihat sidang selanjutnya saja,” ujar Billy.

Baca Juga:  Diperiksa Majelis Hakim, Heru Herlambang Akui Tendang Korban di Lobi Apartemen

Disinggung terkait gambaran eksepsi, Billy menegaskan akan menguraikannya di persidangan minggu depan. “Nanti kami uraikan minggu depan,” pungkas Billy.

Sementara itu, Kasipidum Kejari Surabaya Ida Bagus Putu Widyana mengatakan, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pimpinan pembacaan dakwaan atas nama terdakwa Ivan Sugiamto.

“Pasal pertama UU Perlindungan Anak, dan dan kedua pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perbuatan tindak pidana,” jelasnya.
Disinggung terkait adanya dugaan tersangka lain, Ida Bagus Putu Widyana menambahkan bahwa pihaknya fokus dalam dakwaan.

“Saat ini kita fokus dalam pembacaan dakwaan dan berbicara terkait saksi dulu. Penasihat hukum mengajukan eksepsi dan kami menghormati,” ujar Ida Bagus Putu Widyana. HUM/CAK

TAGGED: #PN Surabaya, Depresi, Ida Bagus Putu Widyana, Ivan Sugiamto, Pengadilan Negeri Surabaya, Perundungan, post traumatic stress disorder, SMA Kristen Gloria 2
Admin Rabu, 5 Feb 2025 Rabu, 5 Feb 2025
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Wakil Wali Kota Surabaya, Ir Armuji, MH
Mediasi Armuji dan Madas Sedarah Dipelintir, Ini Fakta-fakta Asli Surat Perjanjian Kesepakatan Damai
Kamis, 8 Jan 2026
Wakil Walikota Surabaya, Armuji dan Ketua Umum Madas Sedarah, Muhammad Taufik sepakat berdamai disaksikan Rektor Unitomo Surabaya, Siti Marwiyah.
Damai Demi Kota Surabaya, Armuji Akui Khilaf, Madas Resmi Cabut Laporan
Rabu, 7 Jan 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa, didampingi anggota Komisi D DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto (dua dari kanan) bersama Kadis Pendidikan Jatim Aries Agung Pawai, anggota DPR RI Reni Astuti dan pihak SLB meresmikan SLB-B Karya Mulia.
SLB Negeri Pertama Berdiri di Surabaya, Herlina: Negara Akhirnya Hadir untuk Anak Berkebutuhan Khusus
Selasa, 6 Jan 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, memaparkan capaian kinerja Tahun 2025.
Imigrasi Surabaya Tancap Gas Sepanjang 2025: Serapan Anggaran, Layanan dan Pengawasan Tembus Target
Rabu, 31 Des 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Sabtu, 29 Nov 2025
Devi Mahardianingtyas, PPNASN Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, mendapatkan ucapan selamat dari Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia.

Berkarya Tanpa Batas: Devi, PPNASN Imigrasi Surabaya yang Hadapi Keterbatasan Fisik 

Kamis, 27 Nov 2025
Anggota DPR Adies Kadir saat mengikuti pembacaan hasil sidang etik oleh MKD.

Adies Kadir Kembali Aktif di DPR RI: “Saya Akan Terus Bekerja untuk Rakyat”

Kamis, 6 Nov 2025
Puluhan WNA bekerja di sebuab tempat hiburam malam di Penjaringan sebagai LC diamankan petugas imigrasi dalam sebuah operasi pengawasan keimigrasian.

Puluhan WNA China dan Vietnam Diduga Jadi LC, Digerebek Imigrasi di Tempat Hiburan Malam Jakut

Minggu, 19 Okt 2025

BERITA POPULER

Damai Demi Kota Surabaya, Armuji Akui Khilaf, Madas Resmi Cabut Laporan

Mediasi Armuji dan Madas Sedarah Dipelintir, Ini Fakta-fakta Asli Surat Perjanjian Kesepakatan Damai

SLB Negeri Pertama Berdiri di Surabaya, Herlina: Negara Akhirnya Hadir untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Berita Menarik Lainnya:

Wakil Wali Kota Surabaya, Ir Armuji, MH

Mediasi Armuji dan Madas Sedarah Dipelintir, Ini Fakta-fakta Asli Surat Perjanjian Kesepakatan Damai

Kamis, 8 Jan 2026
Wakil Walikota Surabaya, Armuji dan Ketua Umum Madas Sedarah, Muhammad Taufik sepakat berdamai disaksikan Rektor Unitomo Surabaya, Siti Marwiyah.

Damai Demi Kota Surabaya, Armuji Akui Khilaf, Madas Resmi Cabut Laporan

Rabu, 7 Jan 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa, didampingi anggota Komisi D DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto (dua dari kanan) bersama Kadis Pendidikan Jatim Aries Agung Pawai, anggota DPR RI Reni Astuti dan pihak SLB meresmikan SLB-B Karya Mulia.

SLB Negeri Pertama Berdiri di Surabaya, Herlina: Negara Akhirnya Hadir untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Selasa, 6 Jan 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, memaparkan capaian kinerja Tahun 2025.

Imigrasi Surabaya Tancap Gas Sepanjang 2025: Serapan Anggaran, Layanan dan Pengawasan Tembus Target

Rabu, 31 Des 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?