By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Armuji Sidak Gudang Insinerator Mangkrak, Fakta Lama Berujung Denda Rp104 Miliar
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Pemerintahan

Armuji Sidak Gudang Insinerator Mangkrak, Fakta Lama Berujung Denda Rp104 Miliar

By Redaktur Senin, 13 Apr 2026
Share
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan sidak ke gudang mesin pembakar sampah milik PT Unicomindo Perdana di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan sidak ke gudang mesin pembakar sampah milik PT Unicomindo Perdana di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo.

SURABAYA, Slentingan.com — Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang mesin pembakar sampah (insinerator) milik PT Unicomindo Perdana di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Senin (13/4/2026).

Sidak tersebut dilakukan di tengah polemik kewajiban Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk membayar ganti rugi sebesar Rp104 miliar kepada PT Unicomindo Perdana.

Kewajiban itu muncul setelah Pemkot kalah dalam gugatan terkait proyek instalasi pengolahan sampah.

Dalam peninjauan tersebut, Armuji mendapati kondisi bangunan yang telah terbengkalai selama sekitar 25 tahun. Area gudang dipenuhi debu tebal, dengan sisa-sisa tumpukan sampah yang disebut terakhir dibiarkan sejak 2001.

Sejumlah peralatan insinerator terlihat rusak berat dan berkarat, serta tidak lagi dapat difungsikan. Kabel-kabel instalasi juga dalam kondisi rusak.

Baca Juga:  Wawali Armuji Minta Ida Dayak Tak Bikin Resah Warga Surabaya

“Sudah tidak bisa digunakan. Berkarat semua, kabel-kabelnya juga sudah rusak,” ujar Armuji di lokasi.

Ia juga menyoroti kondisi bangunan yang dinilai tidak terawat, dengan beberapa bagian dipenuhi semak belukar dan sarang laba-laba. Selain itu, struktur dan mesin yang telah mengalami kerusakan dinilai berpotensi membahayakan.

“Ini sudah rapuh, tentu mengkhawatirkan,” tambahnya.

Terkait persoalan hukum yang dihadapi Pemkot Surabaya, Armuji menegaskan perlunya kehati-hatian dalam mengambil langkah penyelesaian, mengingat kasus tersebut merupakan persoalan lama.

Sementara itu, penjaga gudang insinerator, Kusen (64), mengungkapkan bahwa dirinya menjaga lokasi tersebut tanpa menerima gaji. Ia melanjutkan peran ayahnya yang sebelumnya bekerja di tempat tersebut sejak 1986.

“Saya mulai menjaga sejak 2021, menggantikan bapak. Sudah lama kondisinya seperti ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Usai Nyoblos di TPS 017, Calon Wakil Walikota Surabaya Cak Ji Hunting Makanan Gratis

Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Kusen mengaku bekerja sebagai tukang becak. Ia juga tinggal di area gudang tersebut.

Diketahui, kerja sama antara Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana bermula pada 1989, pada masa Wali Kota Poernomo Kasidi, terkait pengelolaan sampah.

Namun, di tengah pelaksanaan kontrak, muncul pemeriksaan dari aparat penegak hukum terkait dugaan korupsi berupa mark-up anggaran. Hal itu mendorong Pemkot menghentikan pembayaran angsuran.

Akibat penghentian tersebut, Pemkot Surabaya dinyatakan wanprestasi dan kalah dalam proses hukum hingga tingkat kasasi.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, menyatakan bahwa putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Meski demikian, Pemkot Surabaya menyatakan akan mengupayakan penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak, mengingat kasus tersebut merupakan persoalan yang telah berlangsung lama. HUM/BOY

Baca Juga:  Wawali Surabaya Menegaskan Komitmen Pemkot untuk Menangani Persoalan PJU di Seluruh Kampung
TAGGED: #armuji, Insinerator, Kecamatan Sukolilo, Keputih., PT Unicomindo Perdana, Wakil Wali Kota Surabaya
Redaktur Senin, 13 Apr 2026 Senin, 13 Apr 2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Kantor Imigrasi Kepulauan Anambas dengan Kepala Kantor Ferry Khrisdiyanto.
Bukan Sekadar Ganti Papan Nama, Imigrasi Kepulauan Anambas Dituntut Makin Dekat dengan Masyarakat
Sabtu, 12 Sep 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, bersama PT Kawasan Industri Kendal (KIK) menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Unit Layanan Izin Tinggal (Ultima I'm SEZ) 
Imigrasi Semarang Dekatkan Layanan Izin Tinggal ke KEK Kendal
Jumat, 11 Sep 2026
Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo
2 Kali Narkoba Hendak Diselundupkan ke Rutan Medaeng, Modus Sabu Disisipkan dalam Makanan
Kamis, 10 Sep 2026
Tiga WNA Tiongkok diamankan di Polresta Sidoarjo sebelum akhirnya dititipkan ke Ruang Detensi Imigrasi Juanda.
Lowongan Kerja Jadi Kedok, Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Scamming 3 WNA China
Kamis, 10 Sep 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kondisi di Bandara Internasional Juanda yang sedang mengalami penundaan keberangkatan pesawat karena kondisi erupsi anak Gunung Krakatau.

Erupsi Anak Krakatau Merembet ke Juanda, Penerbangan Dibatalkan hingga Ditunda

Minggu, 6 Sep 2026
Kepala KDEI Taipei Wahyu Wibosono mendukung penerbitan Surat Keputusan (SK) Tim Kerja sebagai langkah memperkuat koordinasi sekaligus memastikan perlindungan WNI berjalan lebih cepat dan terukur.

KDEI Taipei Perketat Deteksi Dini WNI Overstayer di Taiwan, Penanganan Dibagi 3 Fase

Sabtu, 5 Sep 2026
Wamen BGN RI Mayjen TNI Trenggono saat meninjau penanganan korban dugaan keracunan MBG di Ponpes Mambaul Hikam, Sidoarjo.

748 Terdampak Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, BGN Suspend Dapur dan Copot Kepala Dapur

Sabtu, 5 Sep 2026
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Otto Hasibuan

KUHP, KUHAP, Prof Otto Hasibuan: Ganti Aturan Saja Tak Cukup

Sabtu, 5 Sep 2026

BERITA POPULER

Erupsi Anak Krakatau Merembet ke Juanda, Penerbangan Dibatalkan hingga Ditunda

Kali Surabaya Tercemar, Air PDAM Berbusa dan Bau Kimia: Warga Jadi Korban

Tak Semua Lolos! Diklatda AMPG Jatim Gugurkan 17 Kader, 113 Siap Hadapi 2029

Golkar Jatim Bidik Pemimpin Muda, AMPG Disiapkan Jadi Mesin Regenerasi Politik

Wuling Baru Bergerak Setelah Viral Korban Datangi Cak Ji, Ucapkan Terima Kasih

Berita Menarik Lainnya:

Kantor Imigrasi Kepulauan Anambas dengan Kepala Kantor Ferry Khrisdiyanto.

Bukan Sekadar Ganti Papan Nama, Imigrasi Kepulauan Anambas Dituntut Makin Dekat dengan Masyarakat

Sabtu, 12 Sep 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, bersama PT Kawasan Industri Kendal (KIK) menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Unit Layanan Izin Tinggal (Ultima I'm SEZ) 

Imigrasi Semarang Dekatkan Layanan Izin Tinggal ke KEK Kendal

Jumat, 11 Sep 2026
Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo

2 Kali Narkoba Hendak Diselundupkan ke Rutan Medaeng, Modus Sabu Disisipkan dalam Makanan

Kamis, 10 Sep 2026
Tiga WNA Tiongkok diamankan di Polresta Sidoarjo sebelum akhirnya dititipkan ke Ruang Detensi Imigrasi Juanda.

Lowongan Kerja Jadi Kedok, Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Scamming 3 WNA China

Kamis, 10 Sep 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?