GRESIK, Slentingan.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) turun langsung ke lapangan, menggandeng Pemerintah Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, untuk menyisir kawasan Gresik Kota Baru (GKB), Kamis (9/7/2026).
Langkah ini bukan sekadar patroli biasa, melainkan strategi konkret memperkuat pengawasan berbasis kolaborasi guna menjaga keamanan dan ketertiban wilayah dari potensi pelanggaran keimigrasian.
Petugas dibagi dalam tiga tim yang bergerak serentak melakukan pendataan dan verifikasi di sejumlah titik hunian WNA. Pemeriksaan dilakukan menyeluruh, mulai dari identitas, dokumen perjalanan, hingga izin tinggal yang dimiliki.
Hasilnya, Tim 1 menyisir tiga lokasi dan mendata 14 WNA. Tim 2 memeriksa dua lokasi dengan total 12 WNA. Sementara Tim 3 bergerak di dua titik, satu lokasi nihil WNA, dan di lokasi lainnya ditemukan 5 WNA yang seluruhnya mampu menunjukkan dokumen keimigrasian yang masih berlaku.
Dari keseluruhan operasi, tidak ditemukan pelanggaran. Seluruh WNA yang diperiksa dinyatakan tertib administrasi dan sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Meski demikian, Imigrasi menegaskan pengawasan tidak akan kendur. Sinergi dengan pemerintah desa menjadi kunci untuk mendeteksi dini potensi pelanggaran serta memastikan keberadaan orang asing tetap dalam koridor hukum.
Kolaborasi ini sekaligus menjadi pesan tegas: setiap aktivitas WNA di wilayah Gresik harus transparan, terdata, dan tunduk pada aturan. Dengan pengawasan yang konsisten dan terintegrasi, stabilitas keamanan dan ketertiban lingkungan diharapkan tetap terjaga. HUM/BOY
