SURABAYA, Slentingan.com — Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang mesin pembakar sampah (insinerator) milik PT Unicomindo Perdana di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Senin (13/4/2026).
Sidak tersebut dilakukan di tengah polemik kewajiban Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk membayar ganti rugi sebesar Rp104 miliar kepada PT Unicomindo Perdana.
Kewajiban itu muncul setelah Pemkot kalah dalam gugatan terkait proyek instalasi pengolahan sampah.
Dalam peninjauan tersebut, Armuji mendapati kondisi bangunan yang telah terbengkalai selama sekitar 25 tahun. Area gudang dipenuhi debu tebal, dengan sisa-sisa tumpukan sampah yang disebut terakhir dibiarkan sejak 2001.
Sejumlah peralatan insinerator terlihat rusak berat dan berkarat, serta tidak lagi dapat difungsikan. Kabel-kabel instalasi juga dalam kondisi rusak.
“Sudah tidak bisa digunakan. Berkarat semua, kabel-kabelnya juga sudah rusak,” ujar Armuji di lokasi.
Ia juga menyoroti kondisi bangunan yang dinilai tidak terawat, dengan beberapa bagian dipenuhi semak belukar dan sarang laba-laba. Selain itu, struktur dan mesin yang telah mengalami kerusakan dinilai berpotensi membahayakan.
“Ini sudah rapuh, tentu mengkhawatirkan,” tambahnya.
Terkait persoalan hukum yang dihadapi Pemkot Surabaya, Armuji menegaskan perlunya kehati-hatian dalam mengambil langkah penyelesaian, mengingat kasus tersebut merupakan persoalan lama.
Sementara itu, penjaga gudang insinerator, Kusen (64), mengungkapkan bahwa dirinya menjaga lokasi tersebut tanpa menerima gaji. Ia melanjutkan peran ayahnya yang sebelumnya bekerja di tempat tersebut sejak 1986.
“Saya mulai menjaga sejak 2021, menggantikan bapak. Sudah lama kondisinya seperti ini,” ujarnya.
Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Kusen mengaku bekerja sebagai tukang becak. Ia juga tinggal di area gudang tersebut.
Diketahui, kerja sama antara Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana bermula pada 1989, pada masa Wali Kota Poernomo Kasidi, terkait pengelolaan sampah.
Namun, di tengah pelaksanaan kontrak, muncul pemeriksaan dari aparat penegak hukum terkait dugaan korupsi berupa mark-up anggaran. Hal itu mendorong Pemkot menghentikan pembayaran angsuran.
Akibat penghentian tersebut, Pemkot Surabaya dinyatakan wanprestasi dan kalah dalam proses hukum hingga tingkat kasasi.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, menyatakan bahwa putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Meski demikian, Pemkot Surabaya menyatakan akan mengupayakan penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak, mengingat kasus tersebut merupakan persoalan yang telah berlangsung lama. HUM/BOY
