SURABAYA, Slentingan.com – Langkah cepat Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mencopot Lurah Tambak Wedi, Yusufian, usai mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi, menuai sorotan dari DPRD Surabaya.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengingatkan agar penindakan terhadap aparatur sipil negara (ASN) tetap berjalan dalam koridor prosedur dan etika birokrasi, meski pelanggaran yang terjadi dinilai serius.
“Penegakan disiplin itu wajib, tapi tetap harus melalui mekanisme yang berlaku. Ada tahapan, mulai dari teguran hingga pemeriksaan oleh inspektorat sebelum sanksi berat dijatuhkan,” tegas Yona, Kamis (9/7/2026).
Politisi Partai Gerindra itu menilai, ketegasan tidak boleh mengorbankan marwah jabatan publik. Menurutnya, lurah sebagai ujung tombak pemerintahan di wilayah juga memiliki posisi strategis yang harus dijaga wibawanya.
“Lurah itu representasi langsung wali kota di tingkat bawah. Ketika dipermalukan di ruang publik, ada dampak psikologis dan juga menyangkut kehormatan jabatan. Ini yang perlu dipertimbangkan,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah Eri Cahyadi melakukan inspeksi mendadak ke SWK Tambak Wedi, menyusul laporan warga melalui hotline pribadinya.
Dalam laporan tersebut, terungkap dugaan pungli sebesar Rp3 juta kepada pedagang untuk mendapatkan stan, padahal fasilitas itu sejatinya disediakan gratis oleh pemerintah.
Tak butuh waktu lama, sanksi langsung dijatuhkan di lokasi. Yusufian dicopot dari jabatannya sebagai lurah dan diturunkan menjadi kepala seksi (kasi).
Selain itu, para pedagang yang menjadi korban diminta segera melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak agar kasus ini diproses secara pidana.
Meski mengapresiasi ketegasan wali kota dalam memberantas pungli, DPRD menegaskan bahwa langkah tersebut harus tetap mengedepankan tata kelola pemerintahan yang baik.
Lebih jauh, Yona menilai kasus ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh camat dan lurah di Surabaya. Ia meminta pengawasan di tingkat bawah diperketat agar praktik serupa tidak kembali terulang.
“Jangan menunggu wali kota turun tangan. Camat dan lurah harus aktif, sering turun ke lapangan, peka terhadap persoalan warga. Kalau tidak, kasus seperti ini akan terus berulang,” tandasnya. HUM/BAD
