By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Bantah Kekerasan Seksual, Bos Son Ga Janji Pulang ke Surabaya: “Saya Tidak Bersalah”
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Bantah Kekerasan Seksual, Bos Son Ga Janji Pulang ke Surabaya: “Saya Tidak Bersalah”

By Admin Sabtu, 29 Agu 2026
Share
Ben Hadjon, Kuasa Hukum SSK memberikan keterangan terkait kliennya yang tersandung kasus dugaan kekerasan seksual.
Ben Hadjon, Kuasa Hukum SSK memberikan keterangan terkait kliennya yang tersandung kasus dugaan kekerasan seksual.

SURABAYA, Slentingan.com – Polemik dugaan kekerasan seksual yang menyeret bos restoran Korea Son Ga, SSK (64), memasuki babak baru. Dari Korea Selatan, SSK melalui kuasa hukumnya akhirnya buka suara dan membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Contents
Pergi Setelah Laporan MunculDua Laporan, Satu Proses Hukum

SSK dilaporkan dua orang, MAD (28) dan SUF (24), ke Polrestabes Surabaya. MAD melaporkan dugaan kekerasan seksual, sedangkan SUF melaporkan dugaan pelecehan.

Melalui kuasa hukumnya, Ben Hadjon, SSK menyatakan tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dilaporkan kedua perempuan tersebut. Ia juga menegaskan tidak merasa melakukan tindak pidana sehingga menganggap dirinya tidak bersalah.

“Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan oleh klien kami, dia menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah atau tidak melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan di Polrestabes Surabaya,” ujar Ben, Sabtu (29/8/2026).

Bantahan tersebut sekaligus menjadi sikap resmi SSK di tengah proses penyelidikan polisi. Kuasa hukum menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum hingga perkara tersebut memiliki kepastian hukum.

Baca Juga:  Imigrasi Resmikan Direktorat Kepatuhan Internal dan Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Plt Dirjen Imigrasi: Fokus Pengawasan Luar Dalam

Ben menyebut SSK juga berkomitmen bersikap kooperatif apabila dipanggil penyidik. Ia berharap proses pemeriksaan dapat berjalan objektif dan seluruh pihak mendapatkan kesempatan menyampaikan keterangannya.

“Kami menyampaikan, sikap klien kami secara prinsip akan bersifat kooperatif dalam menghadapi proses hukum tersebut, yakni memberi keterangan-keterangan kepada penyidik sebagaimana substansi yang relevan dengan perkara tersebut,” jelasnya.

Menurut Ben, SSK akan kembali ke Surabaya untuk menghadapi proses hukum yang berjalan.

Ia menegaskan, status seseorang sebagai terlapor tidak serta-merta membuatnya dapat dinyatakan bersalah. Penentuan bersalah atau tidak merupakan kewenangan pengadilan setelah seluruh proses pembuktian dilalui.

“Karena secara hukum, hanya pengadilanlah yang menentukan seseorang itu bersalah atau tidak. Adalah hak siapa pun untuk membuat laporan polisi manakala yang bersangkutan beranggapan ada dugaan tindak pidana yang merugikan dirinya,” ungkapnya.

Pergi Setelah Laporan Muncul

Di tengah bantahan tersebut, keberadaan SSK di Korea Selatan juga menjadi sorotan. Pasalnya, pria tersebut diketahui telah meninggalkan Indonesia setelah namanya masuk dalam Subject of Interest (SOI) keimigrasian.

Baca Juga:  DPRD Surabaya Soroti Pelayanan Kesehatan hingga Pendidikan, Ajeng: Pasien BPJS Jangan Buru-buru Dipulangkan

Kuasa hukum menjelaskan, pada malam 28 Juli 2026, SSK berupaya menghubungi sejumlah kolega setelah menghadapi situasi yang menurutnya perlu diantisipasi. Hanya seorang kolega yang berada di Bali yang disebut merespons saat itu.

Atas saran koleganya, SSK kemudian meninggalkan kediamannya dan sempat bermalam di sebuah hotel di Surabaya.

Beberapa hari berselang, ia disebut menuju Bali melalui jalur darat. Selama berada di Pulau Dewata, SSK disebut mempersiapkan langkah menghadapi persoalan yang muncul.

Ia kemudian sempat kembali ke Surabaya bersama koleganya dan istri koleganya menggunakan pesawat. Namun, keberadaannya di Surabaya hanya sekitar dua hari sebelum kembali lagi ke Bali.

Dari Bali, kabar mengenai kondisi kesehatan ibu mertuanya disebut menjadi alasan lain yang mendorong SSK pulang ke Korea Selatan.

Ben mengatakan ibu mertua kliennya dalam kondisi kritis dan kemudian dikabarkan meninggal dunia, dengan perkiraan waktu meninggal sekitar 27 Agustus 2026.

Selain urusan keluarga, SSK juga disebut memiliki alasan kesehatan. Ia diklaim membutuhkan pengobatan terkait gangguan kesehatan setelah sebelumnya menjalani operasi paru-paru.

Baca Juga:  Perkuat Daya Saing Global, Imigrasi Surabaya Sosialisasikan Golden Visa dan Global Citizen of Indonesia

“Selain karena mertuanya sedang sakit parah, dan berita terakhir yang diterima ibu mertuanya telah meninggal dunia. Alasan klien kami pulang ke Korea adalah juga untuk kepentingan berobat karena klien kami sedang mengalami gangguan kesehatan yang berkaitan dengan operasi paru-paru, yang pernah dijalaninya,” papar Ben.

Dua Laporan, Satu Proses Hukum

SSK dilaporkan MAD dan SUF ke Polrestabes Surabaya. Laporan MAD tercatat dengan nomor TBL/B/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 Juli 2026.

Sedangkan laporan SUF tercatat dengan nomor LP/B/1613/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 6 Agustus 2026.

Dalam penanganan perkara tersebut, Imigrasi Surabaya memasukkan SSK dalam daftar SOI sejak 29 Juli 2026.

Kini, bantahan SSK dan janji untuk kembali ke Surabaya menjadi perkembangan terbaru dalam perkara tersebut. Di sisi lain, proses hukum tetap berjalan untuk menguji laporan, keterangan para pihak, serta bukti-bukti yang dimiliki penyidik.

Ujung perkara ini masih menunggu pembuktian. Siapa yang benar dan siapa yang harus bertanggung jawab pada akhirnya akan ditentukan melalui proses hukum yang berlaku. HUM/BAD

TAGGED: #Imigrasi Surabaya, #Polrestabes Surabaya, #surabaya, Ben Hadjon, Direktorat Kepatuhan Internal, Ditjen Imigrasi, Ditpatnal, Kekerasan Seksual, Restoran Korea, SOI, Son Ga, Subject of Interest, WN Korea
Admin Sabtu, 29 Agu 2026 Sabtu, 29 Agu 2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Ketua Umum PP AMPG Said Aldi Al Idrus, mengobatkan semangat lewat sambutan dihadapan kader AMPG yang mengikuti diklat selama dua hari di Surabaya.
Tak Semua Lolos! Diklatda AMPG Jatim Gugurkan 17 Kader, 113 Siap Hadapi 2029
Senin, 7 Sep 2026
Kondisi Sungai Rolak, Gunungsari yang terlihat berbusa hingga berimbas pada Air PDAM.
Kali Surabaya Tercemar, Air PDAM Berbusa dan Bau Kimia: Warga Jadi Korban
Minggu, 6 Sep 2026
Tim Perum BULOG Kantor Wilayah Jawa Timur memastikan stok pangan masih dalam kondisi aman dengan mengguyur pasar menggunakan ratusan ton beras SPHP.
BULOG Jatim Pasang Rem untuk Panic Buying, 700 Ton Beras SPHP Diguyur ke Pasar
Minggu, 6 Sep 2026
Kondisi di Bandara Internasional Juanda yang sedang mengalami penundaan keberangkatan pesawat karena kondisi erupsi anak Gunung Krakatau.
Erupsi Anak Krakatau Merembet ke Juanda, Penerbangan Dibatalkan hingga Ditunda
Minggu, 6 Sep 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kondisi di Bandara Internasional Juanda yang sedang mengalami penundaan keberangkatan pesawat karena kondisi erupsi anak Gunung Krakatau.

Erupsi Anak Krakatau Merembet ke Juanda, Penerbangan Dibatalkan hingga Ditunda

Minggu, 6 Sep 2026
Kepala KDEI Taipei Wahyu Wibosono mendukung penerbitan Surat Keputusan (SK) Tim Kerja sebagai langkah memperkuat koordinasi sekaligus memastikan perlindungan WNI berjalan lebih cepat dan terukur.

KDEI Taipei Perketat Deteksi Dini WNI Overstayer di Taiwan, Penanganan Dibagi 3 Fase

Sabtu, 5 Sep 2026
Wamen BGN RI Mayjen TNI Trenggono saat meninjau penanganan korban dugaan keracunan MBG di Ponpes Mambaul Hikam, Sidoarjo.

748 Terdampak Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, BGN Suspend Dapur dan Copot Kepala Dapur

Sabtu, 5 Sep 2026
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Otto Hasibuan

KUHP, KUHAP, Prof Otto Hasibuan: Ganti Aturan Saja Tak Cukup

Sabtu, 5 Sep 2026

BERITA POPULER

Setoran Parkir Surabaya Dibongkar, Eri Cahyadi Perintahkan Sistem Dibersihkan: Tunai Tak Boleh

Kepala OJK Jatim Yunita Linda Sari Berpulang, Tinggalkan Jejak Panjang di Industri Keuangan

Jukir Protes Setoran Tunai, Komisi C DPRD Surabaya Desak Dishub Bongkar Celah di Aplikasi Parkir

Bank Jatim Sidoarjo Dorong UMKM Naik Kelas, Transaksi Digital Jadi Senjata Baru

Ditjen Pemasyarakatan Jatim Perkuat Tata Kelola Aset Negara, Gandeng DJKN Jawa Timur

Berita Menarik Lainnya:

Ketua Umum PP AMPG Said Aldi Al Idrus, mengobatkan semangat lewat sambutan dihadapan kader AMPG yang mengikuti diklat selama dua hari di Surabaya.

Tak Semua Lolos! Diklatda AMPG Jatim Gugurkan 17 Kader, 113 Siap Hadapi 2029

Senin, 7 Sep 2026
Kondisi Sungai Rolak, Gunungsari yang terlihat berbusa hingga berimbas pada Air PDAM.

Kali Surabaya Tercemar, Air PDAM Berbusa dan Bau Kimia: Warga Jadi Korban

Minggu, 6 Sep 2026
Tim Perum BULOG Kantor Wilayah Jawa Timur memastikan stok pangan masih dalam kondisi aman dengan mengguyur pasar menggunakan ratusan ton beras SPHP.

BULOG Jatim Pasang Rem untuk Panic Buying, 700 Ton Beras SPHP Diguyur ke Pasar

Minggu, 6 Sep 2026
Kondisi di Bandara Internasional Juanda yang sedang mengalami penundaan keberangkatan pesawat karena kondisi erupsi anak Gunung Krakatau.

Erupsi Anak Krakatau Merembet ke Juanda, Penerbangan Dibatalkan hingga Ditunda

Minggu, 6 Sep 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?