By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Bantah Kekerasan Seksual, Bos Son Ga Janji Pulang ke Surabaya: “Saya Tidak Bersalah”
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Bantah Kekerasan Seksual, Bos Son Ga Janji Pulang ke Surabaya: “Saya Tidak Bersalah”

By Admin Sabtu, 29 Agu 2026
Share
Ben Hadjon, Kuasa Hukum SSK memberikan keterangan terkait kliennya yang tersandung kasus dugaan kekerasan seksual.
Ben Hadjon, Kuasa Hukum SSK memberikan keterangan terkait kliennya yang tersandung kasus dugaan kekerasan seksual.

SURABAYA, Slentingan.com – Polemik dugaan kekerasan seksual yang menyeret bos restoran Korea Son Ga, SSK (64), memasuki babak baru. Dari Korea Selatan, SSK melalui kuasa hukumnya akhirnya buka suara dan membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Contents
Pergi Setelah Laporan MunculDua Laporan, Satu Proses Hukum

SSK dilaporkan dua orang, MAD (28) dan SUF (24), ke Polrestabes Surabaya. MAD melaporkan dugaan kekerasan seksual, sedangkan SUF melaporkan dugaan pelecehan.

Melalui kuasa hukumnya, Ben Hadjon, SSK menyatakan tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dilaporkan kedua perempuan tersebut. Ia juga menegaskan tidak merasa melakukan tindak pidana sehingga menganggap dirinya tidak bersalah.

“Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan oleh klien kami, dia menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah atau tidak melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan di Polrestabes Surabaya,” ujar Ben, Sabtu (29/8/2026).

Bantahan tersebut sekaligus menjadi sikap resmi SSK di tengah proses penyelidikan polisi. Kuasa hukum menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum hingga perkara tersebut memiliki kepastian hukum.

Baca Juga:  KDEI Taipei Perketat Deteksi Dini WNI Overstayer di Taiwan, Penanganan Dibagi 3 Fase

Ben menyebut SSK juga berkomitmen bersikap kooperatif apabila dipanggil penyidik. Ia berharap proses pemeriksaan dapat berjalan objektif dan seluruh pihak mendapatkan kesempatan menyampaikan keterangannya.

“Kami menyampaikan, sikap klien kami secara prinsip akan bersifat kooperatif dalam menghadapi proses hukum tersebut, yakni memberi keterangan-keterangan kepada penyidik sebagaimana substansi yang relevan dengan perkara tersebut,” jelasnya.

Menurut Ben, SSK akan kembali ke Surabaya untuk menghadapi proses hukum yang berjalan.

Ia menegaskan, status seseorang sebagai terlapor tidak serta-merta membuatnya dapat dinyatakan bersalah. Penentuan bersalah atau tidak merupakan kewenangan pengadilan setelah seluruh proses pembuktian dilalui.

“Karena secara hukum, hanya pengadilanlah yang menentukan seseorang itu bersalah atau tidak. Adalah hak siapa pun untuk membuat laporan polisi manakala yang bersangkutan beranggapan ada dugaan tindak pidana yang merugikan dirinya,” ungkapnya.

Pergi Setelah Laporan Muncul

Di tengah bantahan tersebut, keberadaan SSK di Korea Selatan juga menjadi sorotan. Pasalnya, pria tersebut diketahui telah meninggalkan Indonesia setelah namanya masuk dalam Subject of Interest (SOI) keimigrasian.

Baca Juga:  Ini 4 Tuntutan Bonek kepada Manajemen Persebaya untuk Perbaikan Performa

Kuasa hukum menjelaskan, pada malam 28 Juli 2026, SSK berupaya menghubungi sejumlah kolega setelah menghadapi situasi yang menurutnya perlu diantisipasi. Hanya seorang kolega yang berada di Bali yang disebut merespons saat itu.

Atas saran koleganya, SSK kemudian meninggalkan kediamannya dan sempat bermalam di sebuah hotel di Surabaya.

Beberapa hari berselang, ia disebut menuju Bali melalui jalur darat. Selama berada di Pulau Dewata, SSK disebut mempersiapkan langkah menghadapi persoalan yang muncul.

Ia kemudian sempat kembali ke Surabaya bersama koleganya dan istri koleganya menggunakan pesawat. Namun, keberadaannya di Surabaya hanya sekitar dua hari sebelum kembali lagi ke Bali.

Dari Bali, kabar mengenai kondisi kesehatan ibu mertuanya disebut menjadi alasan lain yang mendorong SSK pulang ke Korea Selatan.

Ben mengatakan ibu mertua kliennya dalam kondisi kritis dan kemudian dikabarkan meninggal dunia, dengan perkiraan waktu meninggal sekitar 27 Agustus 2026.

Selain urusan keluarga, SSK juga disebut memiliki alasan kesehatan. Ia diklaim membutuhkan pengobatan terkait gangguan kesehatan setelah sebelumnya menjalani operasi paru-paru.

Baca Juga:  WNA Palestina Diamankan Imigrasi Kendari, Rencana Investasi Coffee Shop Berujung Rudenim

“Selain karena mertuanya sedang sakit parah, dan berita terakhir yang diterima ibu mertuanya telah meninggal dunia. Alasan klien kami pulang ke Korea adalah juga untuk kepentingan berobat karena klien kami sedang mengalami gangguan kesehatan yang berkaitan dengan operasi paru-paru, yang pernah dijalaninya,” papar Ben.

Dua Laporan, Satu Proses Hukum

SSK dilaporkan MAD dan SUF ke Polrestabes Surabaya. Laporan MAD tercatat dengan nomor TBL/B/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 Juli 2026.

Sedangkan laporan SUF tercatat dengan nomor LP/B/1613/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 6 Agustus 2026.

Dalam penanganan perkara tersebut, Imigrasi Surabaya memasukkan SSK dalam daftar SOI sejak 29 Juli 2026.

Kini, bantahan SSK dan janji untuk kembali ke Surabaya menjadi perkembangan terbaru dalam perkara tersebut. Di sisi lain, proses hukum tetap berjalan untuk menguji laporan, keterangan para pihak, serta bukti-bukti yang dimiliki penyidik.

Ujung perkara ini masih menunggu pembuktian. Siapa yang benar dan siapa yang harus bertanggung jawab pada akhirnya akan ditentukan melalui proses hukum yang berlaku. HUM/BAD

TAGGED: #Imigrasi Surabaya, #Polrestabes Surabaya, #surabaya, Ben Hadjon, Direktorat Kepatuhan Internal, Ditjen Imigrasi, Ditpatnal, Kekerasan Seksual, Restoran Korea, SOI, Son Ga, Subject of Interest, WN Korea
Admin Sabtu, 29 Agu 2026 Sabtu, 29 Agu 2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Achmad Hidayat dan sejumlah kader PDI-P Surabaya menunjukkan KTA Partai Solidaritas Indonesia.
Usai Dipecat PDI-P, Achmad Hidayat Sebut Pengurus DPC Ikut Gabung PSI
Senin, 12 Okt 2026
Penampilan ludruk modern versi Komunitas Tombo Ati, Jombang.
Festival Ludruk Surabaya 2026 Dorong Regenerasi Seniman dan Pelestarian Budaya
Minggu, 11 Okt 2026
Mourin Chienci Lintong saat hadir dalam kegiatan hearing oleh Komisi B DPRD Surabaya pada bulan Juli lalu.
Arisan Meow Rugikan Korban Rp 3,5 Miliar, Mourin Dilaporkan ke Polda Jatim, Transfer Rp 2,725 Miliar Disorot
Sabtu, 10 Okt 2026
Suasana rapat koordinasi BPN Jatim dan Wali Kota Surabaya Er8 Cahyadi di ruang kerja wali kota.
BPN Jatim dan Pemkot Surabaya Perkuat Pengamanan Aset, Konsinyasi Pagesangan Dibahas
Jumat, 9 Okt 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan

Miras di Klaster Mewah Lapas Cibinong Ternyata Milik Napi Korupsi Jimmy Masrin

Selasa, 6 Okt 2026
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menunjuk Irjen Pol Dekananto Eko Purwono

Sehari Jadi Kapolri, Suyudi Geser Kapolda Jatim, Dekananto Naik Gantikan Nanang

Sabtu, 3 Okt 2026
18 menteri, wakil menteri, serta pejabat strategis negara dilantik dalam reshuffle Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2026.

Reshuffle Kabinet Prabowo: 18 Pejabat Bergeser, Listyo Sigit Tinggalkan Kursi Kapolri

Kamis, 1 Okt 2026
Pegawai Kementerian ATR/BPN mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka memperingati Hantaru 2026.

HANTARU Peduli, 300 Pegawai ATR/BPN Donorkan Darah untuk Sesama

Rabu, 30 Sep 2026

BERITA POPULER

Humas Imigrasi Tak Boleh Gagap Hadapi Krisis, Dirjen Imigrasi Hendarsam Tekankan Public Speaking

Nusron Wahid Mangkir Dipanggil KPK, Agenda Internal Kementerian ATR/BPN Jadi Alasan

29 Ribu Rutilahu Masih Mengantre, DPRD Surabaya Desak Rumah Nyaris Ambruk Diprioritaskan

13 Kepala Dinas Berganti dalam Setahun, Eri Cahyadi: Target Tak Tercapai, Jabatan Bisa Berganti

Lima Tahun Pascamerger, Teluk Lamong Dongkrak Arus Peti Kemas hingga 2,18 Juta TEUs

Berita Menarik Lainnya:

Achmad Hidayat dan sejumlah kader PDI-P Surabaya menunjukkan KTA Partai Solidaritas Indonesia.

Usai Dipecat PDI-P, Achmad Hidayat Sebut Pengurus DPC Ikut Gabung PSI

Senin, 12 Okt 2026
Penampilan ludruk modern versi Komunitas Tombo Ati, Jombang.

Festival Ludruk Surabaya 2026 Dorong Regenerasi Seniman dan Pelestarian Budaya

Minggu, 11 Okt 2026
Mourin Chienci Lintong saat hadir dalam kegiatan hearing oleh Komisi B DPRD Surabaya pada bulan Juli lalu.

Arisan Meow Rugikan Korban Rp 3,5 Miliar, Mourin Dilaporkan ke Polda Jatim, Transfer Rp 2,725 Miliar Disorot

Sabtu, 10 Okt 2026
Suasana rapat koordinasi BPN Jatim dan Wali Kota Surabaya Er8 Cahyadi di ruang kerja wali kota.

BPN Jatim dan Pemkot Surabaya Perkuat Pengamanan Aset, Konsinyasi Pagesangan Dibahas

Jumat, 9 Okt 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?