SURABAYA, Slentingan.com – Polemik dugaan kekerasan seksual yang menyeret bos restoran Korea Son Ga, SSK (64), memasuki babak baru. Dari Korea Selatan, SSK melalui kuasa hukumnya akhirnya buka suara dan membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
SSK dilaporkan dua orang, MAD (28) dan SUF (24), ke Polrestabes Surabaya. MAD melaporkan dugaan kekerasan seksual, sedangkan SUF melaporkan dugaan pelecehan.
Melalui kuasa hukumnya, Ben Hadjon, SSK menyatakan tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dilaporkan kedua perempuan tersebut. Ia juga menegaskan tidak merasa melakukan tindak pidana sehingga menganggap dirinya tidak bersalah.
“Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan oleh klien kami, dia menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah atau tidak melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan di Polrestabes Surabaya,” ujar Ben, Sabtu (29/8/2026).
Bantahan tersebut sekaligus menjadi sikap resmi SSK di tengah proses penyelidikan polisi. Kuasa hukum menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum hingga perkara tersebut memiliki kepastian hukum.
Ben menyebut SSK juga berkomitmen bersikap kooperatif apabila dipanggil penyidik. Ia berharap proses pemeriksaan dapat berjalan objektif dan seluruh pihak mendapatkan kesempatan menyampaikan keterangannya.
“Kami menyampaikan, sikap klien kami secara prinsip akan bersifat kooperatif dalam menghadapi proses hukum tersebut, yakni memberi keterangan-keterangan kepada penyidik sebagaimana substansi yang relevan dengan perkara tersebut,” jelasnya.
Menurut Ben, SSK akan kembali ke Surabaya untuk menghadapi proses hukum yang berjalan.
Ia menegaskan, status seseorang sebagai terlapor tidak serta-merta membuatnya dapat dinyatakan bersalah. Penentuan bersalah atau tidak merupakan kewenangan pengadilan setelah seluruh proses pembuktian dilalui.
“Karena secara hukum, hanya pengadilanlah yang menentukan seseorang itu bersalah atau tidak. Adalah hak siapa pun untuk membuat laporan polisi manakala yang bersangkutan beranggapan ada dugaan tindak pidana yang merugikan dirinya,” ungkapnya.
Pergi Setelah Laporan Muncul
Di tengah bantahan tersebut, keberadaan SSK di Korea Selatan juga menjadi sorotan. Pasalnya, pria tersebut diketahui telah meninggalkan Indonesia setelah namanya masuk dalam Subject of Interest (SOI) keimigrasian.
Kuasa hukum menjelaskan, pada malam 28 Juli 2026, SSK berupaya menghubungi sejumlah kolega setelah menghadapi situasi yang menurutnya perlu diantisipasi. Hanya seorang kolega yang berada di Bali yang disebut merespons saat itu.
Atas saran koleganya, SSK kemudian meninggalkan kediamannya dan sempat bermalam di sebuah hotel di Surabaya.
Beberapa hari berselang, ia disebut menuju Bali melalui jalur darat. Selama berada di Pulau Dewata, SSK disebut mempersiapkan langkah menghadapi persoalan yang muncul.
Ia kemudian sempat kembali ke Surabaya bersama koleganya dan istri koleganya menggunakan pesawat. Namun, keberadaannya di Surabaya hanya sekitar dua hari sebelum kembali lagi ke Bali.
Dari Bali, kabar mengenai kondisi kesehatan ibu mertuanya disebut menjadi alasan lain yang mendorong SSK pulang ke Korea Selatan.
Ben mengatakan ibu mertua kliennya dalam kondisi kritis dan kemudian dikabarkan meninggal dunia, dengan perkiraan waktu meninggal sekitar 27 Agustus 2026.
Selain urusan keluarga, SSK juga disebut memiliki alasan kesehatan. Ia diklaim membutuhkan pengobatan terkait gangguan kesehatan setelah sebelumnya menjalani operasi paru-paru.
“Selain karena mertuanya sedang sakit parah, dan berita terakhir yang diterima ibu mertuanya telah meninggal dunia. Alasan klien kami pulang ke Korea adalah juga untuk kepentingan berobat karena klien kami sedang mengalami gangguan kesehatan yang berkaitan dengan operasi paru-paru, yang pernah dijalaninya,” papar Ben.
Dua Laporan, Satu Proses Hukum
SSK dilaporkan MAD dan SUF ke Polrestabes Surabaya. Laporan MAD tercatat dengan nomor TBL/B/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 Juli 2026.
Sedangkan laporan SUF tercatat dengan nomor LP/B/1613/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 6 Agustus 2026.
Dalam penanganan perkara tersebut, Imigrasi Surabaya memasukkan SSK dalam daftar SOI sejak 29 Juli 2026.
Kini, bantahan SSK dan janji untuk kembali ke Surabaya menjadi perkembangan terbaru dalam perkara tersebut. Di sisi lain, proses hukum tetap berjalan untuk menguji laporan, keterangan para pihak, serta bukti-bukti yang dimiliki penyidik.
Ujung perkara ini masih menunggu pembuktian. Siapa yang benar dan siapa yang harus bertanggung jawab pada akhirnya akan ditentukan melalui proses hukum yang berlaku. HUM/BAD
