SURABAYA, Slentingan.com – Jangan sampai perubahan nama membuat masyarakat salah alamat. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya kini resmi berganti nomenklatur menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda.
Perubahan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Keputusan itu ditetapkan pada 6 Agustus 2026.
Meski namanya berubah, masyarakat tidak perlu mencari kantor baru. Lokasi pelayanan tetap berada di tempat yang sama, termasuk Unit Layanan Paspor (ULP). Artinya, perubahan yang terjadi hanya pada nomenklatur, bukan perpindahan kantor maupun lokasi pelayanan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, Agus Winarto, menegaskan bahwa perubahan nama tersebut tidak boleh menimbulkan keresahan ataupun kebingungan bagi masyarakat.
“Yang berubah adalah nomenklatur atau nama kantor, bukan lokasi pelayanan. Masyarakat tetap dapat datang ke kantor dan Unit Layanan Paspor di lokasi yang selama ini digunakan untuk mendapatkan pelayanan keimigrasian,” ujar Agus Winarto.
Menurut Agus, penyesuaian nomenklatur merupakan bagian dari penataan nama dan klasifikasi Kantor Imigrasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam keputusan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda tercatat berkedudukan di Kabupaten Sidoarjo.
Nama boleh berganti, pelayanan tidak boleh ikut membingungkan.
Karena itu, masyarakat yang selama ini terbiasa mencari “Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya” perlu mulai membiasakan diri dengan nama baru tersebut.
Perubahan paling terasa akan muncul saat masyarakat menggunakan aplikasi M-Paspor. Nama “Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya” akan digantikan dengan “Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda” dalam pilihan lokasi pelayanan.
Agus mengingatkan masyarakat agar tidak keliru memilih kantor ketika mengajukan permohonan paspor melalui M-Paspor.
M-“Kami mengimbau masyarakat yang akan mengajukan permohonan paspor melalui M-Paspor agar memilih Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda. Tidak perlu khawatir dengan perubahan nama tersebut karena pelayanan tetap dilakukan di lokasi yang sama seperti sebelumnya,” tegasnya.
Dengan demikian, hilangnya nama “Surabaya” dari pilihan kantor di M-Paspor bukan berarti kantor pindah. Pemohon tetap datang ke lokasi Kantor Imigrasi maupun ULP yang selama ini digunakan.
Perubahan nomenklatur ini sekaligus menjadi penanda bahwa masyarakat perlu lebih teliti saat melakukan pendaftaran layanan. Jangan sampai hanya karena nama berubah, pemohon justru salah memilih lokasi atau mengira pelayanan telah dipindahkan.
Sekali lagi: nama baru, kantor tetap; nomenklatur berubah, pelayanan tetap berjalan seperti biasa.
Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan di kantor yang sebelumnya dikenal sebagai Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, cukup memilih satu nama pada M-Paspor: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda. HUM/BOY
