By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Nikah Beda Kewarganegaraan, Imigrasi Bedah Keruwetan Status Anak dan Izin Tinggal
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Imigrasi

Nikah Beda Kewarganegaraan, Imigrasi Bedah Keruwetan Status Anak dan Izin Tinggal

By Admin Jumat, 21 Agu 2026
Share
Para peserta Focus Group Discussion (FGD) soal perkawinan campur yang digelar Imigrasi Semarang.
Para peserta Focus Group Discussion (FGD) soal perkawinan campur yang digelar Imigrasi Semarang.

SEMARANG, Slentingan.com – Perkawinan campur bukan sekadar urusan dua orang yang berbeda kewarganegaraan. Setelah akad dan pencatatan sipil selesai, pasangan masih bisa berhadapan dengan persoalan izin tinggal, kewarganegaraan, administrasi kependudukan, hingga status anak.

Contents
Jangan Berhenti di ForumJangan Biarkan Masyarakat Tersesat di Belantara Aturan

Kerumitan aturan lintas instansi inilah yang dibedah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang melalui Focus Group Discussion (FGD) Internalisasi Peraturan Izin Tinggal Keimigrasian, Dispendukcapil, dan Administrasi Hukum Umum bagi Subjek Perkawinan Campur dan Satuan Kerja Imigrasi se-Jawa Tengah.

Kegiatan digelar pada 19–21 Agustus 2026 di Wahid Bandungan Hotel & Resort, Kabupaten Semarang. Forum tersebut menjadi ruang untuk membongkar persoalan yang selama ini berpotensi membuat pasangan perkawinan campur maupun anak mereka berhadapan dengan prosedur dan aturan yang berbeda-beda.

Perwakilan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah turut hadir. Diskusi juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Dispendukcapil Kabupaten Semarang, serta komunitas perkawinan campur.

Baca Juga:  Ditjen Imigrasi dan Jamintel Perkuat Kerjasama Intelijen untuk Penegakan Hukum

Agenda utama pada Kamis (20/8) dikemas dalam tiga sesi panel. Pembahasan diarahkan pada persoalan yang benar-benar dihadapi keluarga perkawinan campur, terutama menyangkut Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), status kewarganegaraan, izin tinggal, dan administrasi kependudukan.

Cun Sudiharto dari Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian membahas layanan status keimigrasian bagi ABG. Sementara Deni Kristiawan dari Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum mengulas layanan kewarganegaraan.

Adapun Tajudinor dari Dispendukcapil Kabupaten Semarang memaparkan persoalan administrasi kependudukan yang muncul dalam perkawinan campur.

Jangan Berhenti di Forum

Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Putu Agus Eka Putra, menegaskan FGD tersebut tidak boleh berakhir sebatas diskusi dan pertukaran informasi.

Baca Juga:  Imigrasi Siapkan Deportasi 9 WNA Asal RRT Pelaku Penipuan Online Surabaya Barat

Menurut Putu, masyarakat membutuhkan kepastian ketika harus berhadapan dengan sejumlah instansi yang memiliki kewenangan berbeda. Jangan sampai satu persoalan justru membuat masyarakat harus berpindah-pindah meja karena perbedaan pemahaman aturan.

“FGD ini menjadi ruang penting untuk menyatukan pemahaman antara Imigrasi, Administrasi Hukum Umum, Dispendukcapil, serta masyarakat khususnya komunitas perkawinan campur,” tegas Putu.

Berbagai persoalan aktual, kata dia, dibahas secara langsung untuk mencari titik temu antara aturan keimigrasian, kewarganegaraan, dan administrasi kependudukan.

“Harapannya, komunikasi dan kolaborasi seperti ini dapat terus berlanjut sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang semakin jelas, mudah, dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Persoalan teknis yang dibedah cukup beragam. Mulai pendaftaran ABG dan fasilitas Affidavit, mekanisme memilih kewarganegaraan, pengembalian dokumen keimigrasian, hingga pencatatan status kewarganegaraan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi orang asing.

Jangan Biarkan Masyarakat Tersesat di Belantara Aturan

Hasil FGD tidak berhenti sebagai catatan rapat. Materi dan berbagai persoalan yang muncul akan dihimpun untuk menjadi bahan tindak lanjut.

Baca Juga:  Imigrasi Surabaya Siapkan Layanan Ekstra Clearance Document Keimigrasian Presidensi G20

Salah satu gagasan yang mengemuka adalah penyusunan buku panduan terpadu bagi petugas maupun masyarakat. Panduan tersebut nantinya diharapkan menyederhanakan informasi mengenai perkawinan campur, ABG, kewarganegaraan, izin tinggal, hingga administrasi kependudukan.

Langkah ini dinilai penting untuk memangkas perbedaan interpretasi yang dapat muncul di lapangan.

Sebab, bagi masyarakat, kerumitan birokrasi bukan sekadar persoalan administratif. Salah memahami prosedur dapat berimbas pada status kewarganegaraan, dokumen kependudukan, maupun izin tinggal.

Karena itu, koordinasi, sinkronisasi data, dan sosialisasi lintas instansi harus terus diperkuat. Masyarakat yang berhadapan dengan aturan lintas sektor tidak boleh dibiarkan tersesat mencari pintu layanan.

Imigrasi Semarang menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap proses memiliki jalur yang jelas, pelayanan yang mudah dipahami, dan kepastian hukum bagi keluarga perkawinan campur. HUM/BOY

TAGGED: #Imigrasi Semarang, #Izin Tinggal Keimigrasian, #Warga Negara Asing, Ditjen Imigrasi, Izin Tinggal, Kemenimipas, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Perkawinan Campur, WNA
Admin Sabtu, 22 Agu 2026 Jumat, 21 Agu 2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Suasana rapat koordinasi BPN Jatim dan Wali Kota Surabaya Er8 Cahyadi di ruang kerja wali kota.
BPN Jatim dan Pemkot Surabaya Perkuat Pengamanan Aset, Konsinyasi Pagesangan Dibahas
Jumat, 9 Okt 2026
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi
13 Kepala Dinas Berganti dalam Setahun, Eri Cahyadi: Target Tak Tercapai, Jabatan Bisa Berganti
Kamis, 8 Okt 2026
Aktivitas pelayanan kapal di PT Terminal Teluk Lamong (TTL).
Lima Tahun Pascamerger, Teluk Lamong Dongkrak Arus Peti Kemas hingga 2,18 Juta TEUs
Kamis, 8 Okt 2026
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
Nusron Wahid Mangkir Dipanggil KPK, Agenda Internal Kementerian ATR/BPN Jadi Alasan
Rabu, 7 Okt 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan

Miras di Klaster Mewah Lapas Cibinong Ternyata Milik Napi Korupsi Jimmy Masrin

Selasa, 6 Okt 2026
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menunjuk Irjen Pol Dekananto Eko Purwono

Sehari Jadi Kapolri, Suyudi Geser Kapolda Jatim, Dekananto Naik Gantikan Nanang

Sabtu, 3 Okt 2026
18 menteri, wakil menteri, serta pejabat strategis negara dilantik dalam reshuffle Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2026.

Reshuffle Kabinet Prabowo: 18 Pejabat Bergeser, Listyo Sigit Tinggalkan Kursi Kapolri

Kamis, 1 Okt 2026
Pegawai Kementerian ATR/BPN mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka memperingati Hantaru 2026.

HANTARU Peduli, 300 Pegawai ATR/BPN Donorkan Darah untuk Sesama

Rabu, 30 Sep 2026

BERITA POPULER

13 Tahun Askring Peduli Kantor Club, Bukan Pesta tapi Berbagi

Sehari Jadi Kapolri, Suyudi Geser Kapolda Jatim, Dekananto Naik Gantikan Nanang

DPRD Surabaya Ingatkan RHU: Jangan Lepas Tangan Jika Pelanggan Mabuk Picu Kecelakaan

Armuji Ultimatum Kader PDIP Surabaya: Main Proyek, Pungli, Pecat!

Kapolri Suyudi Bongkar Kursi Strategis Polri, Kabareskrim hingga Kadensus 88 Berganti

Berita Menarik Lainnya:

Suasana rapat koordinasi BPN Jatim dan Wali Kota Surabaya Er8 Cahyadi di ruang kerja wali kota.

BPN Jatim dan Pemkot Surabaya Perkuat Pengamanan Aset, Konsinyasi Pagesangan Dibahas

Jumat, 9 Okt 2026
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

13 Kepala Dinas Berganti dalam Setahun, Eri Cahyadi: Target Tak Tercapai, Jabatan Bisa Berganti

Kamis, 8 Okt 2026
Aktivitas pelayanan kapal di PT Terminal Teluk Lamong (TTL).

Lima Tahun Pascamerger, Teluk Lamong Dongkrak Arus Peti Kemas hingga 2,18 Juta TEUs

Kamis, 8 Okt 2026
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid

Nusron Wahid Mangkir Dipanggil KPK, Agenda Internal Kementerian ATR/BPN Jadi Alasan

Rabu, 7 Okt 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?