SURABAYA, Slentingan.com – Tragedi kecelakaan maut yang diduga dipicu pengemudi dalam pengaruh alkohol, ENR, di Jalan Taman Apsari dan Jalan Gubernur Suruo, Surabaya, Minggu, 23 Agustus 2026, pukul 03.30, memantik reaksi.
Sorotan tajam terhadap pengawasan di Rumah Hiburan Umum (RHU) dilontarkan olah kalangan DPRD Surabaya. Wakil takyat menilai pengelola tempat hiburan tidak cukup hanya menjual hiburan, tetapi juga harus bertanggung jawab memastikan pengunjung yang mabuk tidak membawa maut ke jalan raya.
Komisi B DPRD Surabaya kini mengkaji sejauh mana penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) di RHU benar-benar dijalankan, terutama terkait penanganan pengunjung yang sudah kehilangan kendali akibat konsumsi minuman beralkohol.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Yuga Pratisabda Widyawasta, mengungkapkan pihaknya sedang menelusuri lokasi RHU yang diduga menjadi tempat pengemudi mengonsumsi alkohol sebelum kecelakaan terjadi.
Jika informasi tersebut telah terverifikasi, pengelola RHU akan dipanggil untuk dimintai penjelasan terkait pelaksanaan SOP serta langkah konkret yang dilakukan untuk mencegah pengunjung mabuk mengemudikan kendaraan.
“Kami masih menunggu data resmi terkait RHU tempat pengemudi mengonsumsi minuman beralkohol. Jika sudah valid, kami akan memanggil pengelolanya untuk meminta penjelasan mengenai SOP dan implementasinya di lapangan,” ujar Yuga, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, persoalan ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi legalitas penjualan minuman beralkohol. Ada tanggung jawab moral dan sosial yang harus dipikul pengelola tempat hiburan ketika mengetahui pengunjung berada dalam kondisi mabuk berat.
“Jangan sampai SOP hanya bagus di atas kertas, tetapi lemah saat diterapkan. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana tindakan nyata ketika ada pengunjung yang sudah tidak layak mengemudi namun tetap dibiarkan pulang membawa kendaraan sendiri,” tegasnya.
Yuga menilai pertumbuhan industri hiburan di Surabaya harus dibarengi komitmen terhadap keselamatan publik. Investasi memang penting, tetapi perlindungan nyawa masyarakat jauh lebih utama.
Ia mengingatkan, pada akhir tahun lalu DPRD telah mengumpulkan seluruh pengelola RHU untuk membahas standar pelayanan dan keamanan. Kini, yang menjadi fokus adalah memastikan seluruh prosedur tersebut benar-benar dijalankan.
Sebagai langkah pencegahan, Yuga mendorong setiap RHU menyediakan mekanisme pengamanan yang lebih ketat bagi pengunjung mabuk, mulai dari membantu memesan transportasi daring atau taksi hingga memastikan mereka pulang bersama rekan yang dalam kondisi sadar.
“Kalau memang pengunjung sudah mabuk berat, jangan dibiarkan berkendara sendiri. Harus ada upaya aktif untuk memastikan mereka pulang dengan aman,” katanya.
Tak hanya itu, DPRD juga mengusulkan agar setiap RHU dilengkapi alat pendeteksi kadar alkohol. Dengan alat tersebut, pengelola dapat mengetahui apakah seseorang masih layak mengemudikan kendaraan saat meninggalkan lokasi hiburan.
“Ke depan kami berharap ada alat tes alkohol mandiri di setiap RHU. Jika kadar alkohol melebihi batas aman, SOP pengamanan dan pemulangan wajib dijalankan,” ujarnya.
Menurut Yuga, langkah tersebut bisa menjadi benteng awal untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang dipicu pengemudi mabuk, sekaligus mencegah tragedi serupa terulang.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan alkohol sebagai alasan mengabaikan keselamatan. Sebab ketika seseorang nekat mengemudi dalam kondisi mabuk, yang dipertaruhkan bukan hanya nyawanya sendiri, tetapi juga nyawa pengguna jalan lain yang tidak bersalah.
“Mengemudi dalam kondisi mabuk adalah pelanggaran hukum dan berpotensi masuk ranah pidana. Silakan menikmati hiburan malam, tetapi jangan membawa risiko kematian ke jalan raya,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh pelaku usaha hiburan di Surabaya. Sebab ketika pesta berakhir dengan hilangnya nyawa, yang dipertanyakan bukan hanya siapa yang mabuk, tetapi juga siapa yang lalai membiarkannya pulang di balik kemudi. HUM/BOY
