SURABAYA, Slentingan.com – Ruang gerak SSY (64), pemilik Restoran Korea Son Ga di Surabaya yang dilaporkan terkait dugaan kekerasan seksual, kini mendapat perhatian khusus dari Imigrasi. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya telah memasukkan nama warga negara Korea Selatan tersebut ke dalam Subject of Interest (SOI).
Langkah ini menjadi sinyal serius di tengah proses penyelidikan kasus yang telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Dengan masuknya nama SSY dalam sistem SOI, keberadaannya dapat terdeteksi ketika melintas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di seluruh Indonesia.
Kasi Penindakan Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Regi Haris Sasongko, mengatakan pihaknya menerima berkas dari Polrestabes Surabaya pada 29 Juli 2026. Setelah berkas diterima, nama SSY langsung dimasukkan ke dalam sistem SOI.
“Surat dari Polrestabes kami terima tanggal 29 Juli. Kami langsung input pada hari itu juga,” kata Regi, Selasa (18/8/2026).
Menurut Regi, SOI merupakan sistem digital yang dikembangkan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memantau dan mendeteksi secara cepat keberadaan orang asing yang masuk kategori perhatian khusus atau menjadi subjek pengawasan.
Ketika subjek SOI terdeteksi di bandara, sistem akan memberikan sinyal kepada petugas Imigrasi sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dan tindakan sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
“Apabila memang orang asing itu sudah kita masukkan ke SOI, itu akan ada penghentian sementara di bandara,” jelasnya.
Sistem tersebut membuat pengawasan tidak hanya berlaku di Surabaya. Jika SSY mencoba meninggalkan Indonesia melalui bandara lain, seperti Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, maupun bandara internasional lainnya, status SOI akan menjadi radar bagi petugas.
“Misalnya dia berangkat lewat Soetta, lewat Ngurah Rai atau Medan. Kalau SOI sudah kita input, ketika terdeteksi akan ada koordinasi dengan pihak yang mengajukan SOI,” terangnya.
Langkah Imigrasi ini dinilai penting untuk mendukung proses penyelidikan kepolisian. Terlebih, sebelumnya kuasa hukum korban menyampaikan kekhawatiran SSY berpotensi meninggalkan Indonesia.
Dengan SOI tersebut, pergerakan SSY di jalur keluar-masuk Indonesia menjadi perhatian petugas Imigrasi. Namun, tindakan lebih lanjut tetap bergantung pada proses hukum dan kewenangan aparat terkait.
Dua Korban Sudah Melapor
Kasus yang menyeret SSY sebelumnya telah dilaporkan oleh dua perempuan ke Polrestabes Surabaya.
Korban pertama berinisial MAD (28). Laporan tersebut tercatat dalam tanda bukti lapor nomor TBL/B/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 Juli 2026.
Kemudian, seorang asisten rumah tangga berinisial SUF (24), asal Poncokusumo, Kabupaten Malang, juga melaporkan SSY. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1613/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 6 Agustus 2026.
Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari sebelumnya membenarkan adanya dua laporan tersebut dan menyatakan perkara masih dalam tahap penyelidikan.
Masuknya nama SSY ke dalam SOI kini menjadi bagian dari sinergi Imigrasi dan kepolisian untuk memastikan proses penyelidikan tidak terganggu oleh kemungkinan terlapor meninggalkan wilayah Indonesia.
Meski demikian, SSY masih berstatus terlapor/terduga. Dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan para korban tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan hukum yang berlaku. HUM/BOY
