MADIUN, Slentingan.com — Upaya kabur seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial ZK (46) berakhir sia-sia. Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun berhasil mengamankannya setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian, mulai dari overstay hingga bekerja secara ilegal.
Penindakan ini dilakukan pada Selasa (4/8) oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) setelah serangkaian penyelidikan intensif. ZK diketahui bekerja sebagai koki di salah satu restoran di Kota Madiun, meski izin tinggalnya telah kedaluwarsa.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada akhir Juli 2026 terkait aktivitas mencurigakan seorang WNA di sebuah restoran. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan operasi pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada 28 Juli 2026.
Hasil pendalaman mengungkap fakta mencengangkan. Izin tinggal ZK telah habis sejak 27 Juni 2026. Tak hanya itu, ia juga sudah tidak lagi terikat dengan perusahaan penjaminnya, namun tetap nekat bekerja secara ilegal di Madiun.
Berbekal bukti tersebut, Imigrasi Madiun bergerak cepat menggelar operasi mandiri. Saat hendak diamankan, ZK sempat berusaha menghindar dari petugas, namun upaya itu gagal. Petugas yang sudah mengantongi data lengkap langsung mengamankannya tanpa perlawanan berarti.
ZK kemudian digelandang ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk mendalami tujuan keberadaannya di Indonesia serta dugaan pelanggaran izin tinggal yang dilakukannya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Arieうかおf Adi Prayogo menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi WNA yang melanggar aturan.
“Setiap orang asing wajib mematuhi ketentuan izin tinggal dan aktivitas yang dilakukan di Indonesia. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran, baik overstay maupun penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA akan terus diperketat, terutama di sektor-sektor yang rawan disalahgunakan.
“Ini menjadi peringatan keras bahwa Imigrasi hadir dan tidak akan ragu bertindak. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan demi menjaga ketertiban serta kedaulatan negara,” tandasnya.
Saat ini, ZK terancam dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. HUM/KIM
