By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Koki Asal China Coba Kabur, Imigrasi Madiun Bongkar Praktik Overstay dan Kerja Ilegal
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Imigrasi

Koki Asal China Coba Kabur, Imigrasi Madiun Bongkar Praktik Overstay dan Kerja Ilegal

By Admin Sabtu, 8 Agu 2026
Share

MADIUN, Slentingan.com — Upaya kabur seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial ZK (46) berakhir sia-sia. Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun berhasil mengamankannya setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian, mulai dari overstay hingga bekerja secara ilegal.

Penindakan ini dilakukan pada Selasa (4/8) oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) setelah serangkaian penyelidikan intensif. ZK diketahui bekerja sebagai koki di salah satu restoran di Kota Madiun, meski izin tinggalnya telah kedaluwarsa.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada akhir Juli 2026 terkait aktivitas mencurigakan seorang WNA di sebuah restoran. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan operasi pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada 28 Juli 2026.

Baca Juga:  Izin Tinggal Habis, Dua WNA Dipulangkan ke Negara Asal

Hasil pendalaman mengungkap fakta mencengangkan. Izin tinggal ZK telah habis sejak 27 Juni 2026. Tak hanya itu, ia juga sudah tidak lagi terikat dengan perusahaan penjaminnya, namun tetap nekat bekerja secara ilegal di Madiun.

Berbekal bukti tersebut, Imigrasi Madiun bergerak cepat menggelar operasi mandiri. Saat hendak diamankan, ZK sempat berusaha menghindar dari petugas, namun upaya itu gagal. Petugas yang sudah mengantongi data lengkap langsung mengamankannya tanpa perlawanan berarti.

ZK kemudian digelandang ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk mendalami tujuan keberadaannya di Indonesia serta dugaan pelanggaran izin tinggal yang dilakukannya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Arieうかおf Adi Prayogo menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi WNA yang melanggar aturan.

Baca Juga:  Rp 10 Juta Sekali Kencan, Praktik Prostitusi Online WNA Dibongkar Imigrasi  

“Setiap orang asing wajib mematuhi ketentuan izin tinggal dan aktivitas yang dilakukan di Indonesia. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran, baik overstay maupun penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA akan terus diperketat, terutama di sektor-sektor yang rawan disalahgunakan.

“Ini menjadi peringatan keras bahwa Imigrasi hadir dan tidak akan ragu bertindak. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan demi menjaga ketertiban serta kedaulatan negara,” tandasnya.

Saat ini, ZK terancam dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. HUM/KIM

TAGGED: #Overstay, #Warga Negara Asing, China, Ditjen Imigrasi, Imigrasi Madiun, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Kementerian Imigrasi, Kerja Ilegal, Koki Asal China, WNA
Admin Sabtu, 8 Agu 2026 Sabtu, 8 Agu 2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Tunjungan, Donasi Ilegal dan Eksploitasi Hewan Dibidik
Tunjungan Romansa Diperketat, Donasi Bermodus Eksploitasi Hewan Dibidik Pemkot Surabaya
Sabtu, 26 Sep 2026
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan didampingi anggota menunjukkan barang bukti yang diamankan.
Tergiur Rp10 Juta, Dua Remaja Surabaya Jadikan Teman Sekampung Pasar Sabu
Sabtu, 26 Sep 2026
DJP Jawa Timur II menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana perpajakan.
Faktur Pajak TBTS Diduga Jadi Jalan, Negara Tekor Rp 996 Juta, Direktur PT TBNP Ditetatapkan Tersangka
Jumat, 25 Sep 2026
Petugas KPK nampak membawa koper sekeluar dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur di Jalan Gayungsari, Surabaya.
KPK Sita Ratusan Juta dari Kanwil BPN Jatim, Diduga Mengalir dari Pemohon hingga Kantah
Jumat, 25 Sep 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Petugas KPK nampak membawa koper sekeluar dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur di Jalan Gayungsari, Surabaya.

KPK Sita Ratusan Juta dari Kanwil BPN Jatim, Diduga Mengalir dari Pemohon hingga Kantah

Jumat, 25 Sep 2026
Suasana di lingkungan Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto.

KPK Sisir Kantah Mojokerto, Lima Jam Bongkar Jejak Kasus Suap HGB, Buntut OTT KPK di Kantah Bogor

Rabu, 23 Sep 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Telusuri Dugaan Setoran Jabatan di ATR/BPN, Tiga Ruang Dirjen Digeledah

Jumat, 18 Sep 2026
Fahd A Rafiq dan Kakantah Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung (kanan) ketika digelandang petugas KPK.

Nama Nusron Wahid Terseret, 20 Koper Uang Ratusan Miliar Gegerkan OTT KPK

Rabu, 16 Sep 2026

BERITA POPULER

Wilayah Kerja Meluas, Imigrasi Soekarno-Hatta Perkuat Pengawasan WNA

Kantah Surabaya I dan II Amankan 119 Aset Pemkot Senilai Rp992,7 Miliar

Pasporia Kanim Tanjung Perak Jemput Bola, Warga Gresik Tak Perlu ke Surabaya

KPK Sisir Kantah Mojokerto, Lima Jam Bongkar Jejak Kasus Suap HGB, Buntut OTT KPK di Kantah Bogor

KPK Sisir Rumah Kerabat Lampri di Nganjuk, Lima Kamar Dibongkar

Berita Menarik Lainnya:

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Tunjungan, Donasi Ilegal dan Eksploitasi Hewan Dibidik

Tunjungan Romansa Diperketat, Donasi Bermodus Eksploitasi Hewan Dibidik Pemkot Surabaya

Sabtu, 26 Sep 2026
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan didampingi anggota menunjukkan barang bukti yang diamankan.

Tergiur Rp10 Juta, Dua Remaja Surabaya Jadikan Teman Sekampung Pasar Sabu

Sabtu, 26 Sep 2026
DJP Jawa Timur II menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana perpajakan.

Faktur Pajak TBTS Diduga Jadi Jalan, Negara Tekor Rp 996 Juta, Direktur PT TBNP Ditetatapkan Tersangka

Jumat, 25 Sep 2026
Petugas KPK nampak membawa koper sekeluar dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur di Jalan Gayungsari, Surabaya.

KPK Sita Ratusan Juta dari Kanwil BPN Jatim, Diduga Mengalir dari Pemohon hingga Kantah

Jumat, 25 Sep 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?