TAIPEI, Slentingan.com – Kasus Warga Negara Indonesia (WNI) overstayer di Taiwan menjadi perhatian KDEI Taipei. Untuk mencegah persoalan berkembang menjadi kasus yang lebih serius, KDEI Taipei memperkuat sistem deteksi dini dan penanganan WNI bermasalah melalui Tim Kerja Perlindungan WNI lintas bidang.
Tim kerja tersebut melibatkan tiga bidang utama, yakni Bidang Imigrasi, Ketenagakerjaan, serta Pelindungan WNI (PWNI). Kepala KDEI Taipei Wahyu Wibosono mendukung penerbitan Surat Keputusan (SK) Tim Kerja sebagai langkah memperkuat koordinasi sekaligus memastikan perlindungan WNI berjalan lebih cepat dan terukur.
Wahyu menegaskan, pembentukan tata kelola tersebut bukan untuk mengambil alih kewenangan masing-masing bidang. Sebaliknya, sistem ini dibuat untuk memperjelas pembagian tugas, memperkuat koordinasi, serta memastikan tidak ada kasus yang saling dilempar atau luput dari penanganan.
“Setiap bidang tetap bekerja sesuai kewenangannya. Yang diperkuat adalah koordinasi agar tidak terjadi tumpang tindih dan tidak ada kasus yang terlewat,” ujar Wahyu.
Untuk memperkuat sistem tersebut, KDEI Taipei menerapkan tiga tingkatan penanganan, yakni Normal, Siaga, dan Awas. Pada fase Normal, penanganan difokuskan pada pencegahan. Upaya dilakukan melalui sosialisasi, edukasi, pembinaan, layanan informasi, media sosial, hingga podcast agar WNI memahami hak, kewajiban, serta risiko selama berada di Taiwan.
Fase Siaga diberlakukan ketika mulai muncul tanda-tanda persoalan. Indikatornya antara lain kontrak kerja berakhir, pergantian majikan, konflik ketenagakerjaan, persoalan pembayaran gaji, dokumen ditahan, izin tinggal mendekati masa berlaku habis, hingga WNI yang mulai sulit dihubungi.
Dalam kondisi tersebut, laporan diklasifikasikan maksimal dalam waktu 1 x 24 jam. Selanjutnya, kasus diteruskan kepada bidang yang memiliki kewenangan dan dimasukkan dalam data kasus bersama. Apabila situasi memburuk, penanganan ditingkatkan ke fase Awas.
Fase Awas diterapkan ketika risiko sudah tinggi atau kasus telah terjadi. Kondisinya mencakup WNI berstatus overstayer atau kaburan, ditahan otoritas Taiwan, mengalami sakit berat atau kecelakaan.
Lalu meninggal dunia, terindikasi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM), hingga membutuhkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan pemulangan segera.
Dalam pembagian tugas, Bidang Ketenagakerjaan menjadi penanggung jawab utama untuk persoalan hubungan kerja, asuransi, kondisi sakit atau meninggal dunia, hingga kebutuhan pemulangan.
Sementara Bidang PWNI menangani persoalan WNI overstayer, TPPO/TPPM, pendampingan hukum, serta proses pemulangan. Adapun Bidang Imigrasi berfokus pada persoalan dokumen keimigrasian dan penerbitan SPLP.
Meski kewenangan telah dibagi, penanganan kasus tetap dilakukan secara terintegrasi. Bidang lain dapat dilibatkan sesuai karakter dan kebutuhan setiap kasus.
Wahyu menekankan, sistem deteksi dini tidak boleh berhenti sebagai mekanisme respons setelah masalah muncul. Justru, sistem tersebut harus menjadi alat pencegahan agar potensi persoalan dapat diketahui dan ditangani sebelum berkembang menjadi kasus yang lebih berat.
Dengan tata kelola yang lebih terstruktur, KDEI Taipei berharap perlindungan terhadap WNI di Taiwan dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat, terkoordinasi, dan preventif. HUM/BOY
