By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: KDEI Taipei Perketat Deteksi Dini WNI Overstayer di Taiwan, Penanganan Dibagi 3 Fase
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Imigrasi

KDEI Taipei Perketat Deteksi Dini WNI Overstayer di Taiwan, Penanganan Dibagi 3 Fase

By Admin Sabtu, 5 Sep 2026
Share
Kepala KDEI Taipei Wahyu Wibosono mendukung penerbitan Surat Keputusan (SK) Tim Kerja sebagai langkah memperkuat koordinasi sekaligus memastikan perlindungan WNI berjalan lebih cepat dan terukur.
Kepala KDEI Taipei Wahyu Wibosono (kanan) memberikan cendera mata dalam kegiatan Diseminasi SK Tim Kerja Perlindungan WNI.

TAIPEI, Slentingan.com – Kasus Warga Negara Indonesia (WNI) overstayer di Taiwan menjadi perhatian KDEI Taipei. Untuk mencegah persoalan berkembang menjadi kasus yang lebih serius, KDEI Taipei memperkuat sistem deteksi dini dan penanganan WNI bermasalah melalui Tim Kerja Perlindungan WNI lintas bidang.

Tim kerja tersebut melibatkan tiga bidang utama, yakni Bidang Imigrasi, Ketenagakerjaan, serta Pelindungan WNI (PWNI). Kepala KDEI Taipei Wahyu Wibosono mendukung penerbitan Surat Keputusan (SK) Tim Kerja sebagai langkah memperkuat koordinasi sekaligus memastikan perlindungan WNI berjalan lebih cepat dan terukur.

Wahyu menegaskan, pembentukan tata kelola tersebut bukan untuk mengambil alih kewenangan masing-masing bidang. Sebaliknya, sistem ini dibuat untuk memperjelas pembagian tugas, memperkuat koordinasi, serta memastikan tidak ada kasus yang saling dilempar atau luput dari penanganan.

Baca Juga:  Pasang Tarif 150 sampai 1.000 Dolar, Dua WNA Jual Diri Lewat Online Diamankan

“Setiap bidang tetap bekerja sesuai kewenangannya. Yang diperkuat adalah koordinasi agar tidak terjadi tumpang tindih dan tidak ada kasus yang terlewat,” ujar Wahyu.

Untuk memperkuat sistem tersebut, KDEI Taipei menerapkan tiga tingkatan penanganan, yakni Normal, Siaga, dan Awas. Pada fase Normal, penanganan difokuskan pada pencegahan. Upaya dilakukan melalui sosialisasi, edukasi, pembinaan, layanan informasi, media sosial, hingga podcast agar WNI memahami hak, kewajiban, serta risiko selama berada di Taiwan.

Fase Siaga diberlakukan ketika mulai muncul tanda-tanda persoalan. Indikatornya antara lain kontrak kerja berakhir, pergantian majikan, konflik ketenagakerjaan, persoalan pembayaran gaji, dokumen ditahan, izin tinggal mendekati masa berlaku habis, hingga WNI yang mulai sulit dihubungi.

Baca Juga:  Imigrasi Bali Kukuhkan Satgas Patroli: Langkah Tegas Menjaga Keamanan dan Stabilitas di Destinasi Wisata Dunia!

Dalam kondisi tersebut, laporan diklasifikasikan maksimal dalam waktu 1 x 24 jam. Selanjutnya, kasus diteruskan kepada bidang yang memiliki kewenangan dan dimasukkan dalam data kasus bersama. Apabila situasi memburuk, penanganan ditingkatkan ke fase Awas.

Fase Awas diterapkan ketika risiko sudah tinggi atau kasus telah terjadi. Kondisinya mencakup WNI berstatus overstayer atau kaburan, ditahan otoritas Taiwan, mengalami sakit berat atau kecelakaan.

Lalu meninggal dunia, terindikasi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM), hingga membutuhkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan pemulangan segera.

Dalam pembagian tugas, Bidang Ketenagakerjaan menjadi penanggung jawab utama untuk persoalan hubungan kerja, asuransi, kondisi sakit atau meninggal dunia, hingga kebutuhan pemulangan.

Baca Juga:  Berkarya Tanpa Batas: Devi, PPNASN Imigrasi Surabaya yang Hadapi Keterbatasan Fisik 

Sementara Bidang PWNI menangani persoalan WNI overstayer, TPPO/TPPM, pendampingan hukum, serta proses pemulangan. Adapun Bidang Imigrasi berfokus pada persoalan dokumen keimigrasian dan penerbitan SPLP.

Meski kewenangan telah dibagi, penanganan kasus tetap dilakukan secara terintegrasi. Bidang lain dapat dilibatkan sesuai karakter dan kebutuhan setiap kasus.

Wahyu menekankan, sistem deteksi dini tidak boleh berhenti sebagai mekanisme respons setelah masalah muncul. Justru, sistem tersebut harus menjadi alat pencegahan agar potensi persoalan dapat diketahui dan ditangani sebelum berkembang menjadi kasus yang lebih berat.

Dengan tata kelola yang lebih terstruktur, KDEI Taipei berharap perlindungan terhadap WNI di Taiwan dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat, terkoordinasi, dan preventif. HUM/BOY

TAGGED: #Keimigrasian, Ditjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, KDEI Taipei, Kemenimipas, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, PWNI, Taiwan, Wahyu Wibisono, WNI Overstay Taiwan
Admin Sabtu, 5 Sep 2026 Sabtu, 5 Sep 2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan
Wamen Ossy Ingatkan Reforma Agraria Jangan Berujung Tanah Rakyat Kembali ke Pengusaha
Sabtu, 5 Sep 2026
Wamen BGN RI Mayjen TNI Trenggono saat meninjau penanganan korban dugaan keracunan MBG di Ponpes Mambaul Hikam, Sidoarjo.
748 Terdampak Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, BGN Suspend Dapur dan Copot Kepala Dapur
Sabtu, 5 Sep 2026
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Otto Hasibuan
KUHP, KUHAP, Prof Otto Hasibuan: Ganti Aturan Saja Tak Cukup
Sabtu, 5 Sep 2026
Petugas Imigrasi Kendari meringkus WNA Palestina di tempat tinggalnya lantaran izin tinggal kedaluarsa.
WNA Palestina Diamankan Imigrasi Kendari, Rencana Investasi Coffee Shop Berujung Rudenim
Jumat, 4 Sep 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Wamen BGN RI Mayjen TNI Trenggono saat meninjau penanganan korban dugaan keracunan MBG di Ponpes Mambaul Hikam, Sidoarjo.

748 Terdampak Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, BGN Suspend Dapur dan Copot Kepala Dapur

Sabtu, 5 Sep 2026
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Otto Hasibuan

KUHP, KUHAP, Prof Otto Hasibuan: Ganti Aturan Saja Tak Cukup

Sabtu, 5 Sep 2026
Ketua PD AMPG Jawa Timur Muhammad Adiel Kanantha, mendampingi Ketua Umum AMPG Said Aldi Al Idrus dalam kegiatan di Surabaya.

AMPG Jatim Perkuat Kaderisasi, Gelar Diklatda I se-Kabupaten/Kota Pertama di Indonesia

Jumat, 4 Sep 2026
Presiden Prabowo Subianto ketika menghadiri pembukaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Jombang, Jombang, Jawa Timur, Kamis, 27 Agustus 2026.

Prabowo Kembali ke Jatim, Tutup Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Tambakberas Jombang

Senin, 31 Agu 2026

BERITA POPULER

Gerbong Mutasi Polri di Jatim Bergulir, Sejumlah Kapolres Berganti: Ini Daftar Lengkapnya

Setoran Parkir Surabaya Dibongkar, Eri Cahyadi Perintahkan Sistem Dibersihkan: Tunai Tak Boleh

Kepala OJK Jatim Yunita Linda Sari Berpulang, Tinggalkan Jejak Panjang di Industri Keuangan

Tergiur Cuan 30 Persen, Korban Arisan Bodong di Surabaya Kocar-kacir, Wawali Armuji Sidak Lokasi

Muktamar NU Memanas, Gus Salam Sebut Peserta Lelah dan Tertekan: Ada Intimidasi hingga Politik Uang

Berita Menarik Lainnya:

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan

Wamen Ossy Ingatkan Reforma Agraria Jangan Berujung Tanah Rakyat Kembali ke Pengusaha

Sabtu, 5 Sep 2026
Wamen BGN RI Mayjen TNI Trenggono saat meninjau penanganan korban dugaan keracunan MBG di Ponpes Mambaul Hikam, Sidoarjo.

748 Terdampak Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, BGN Suspend Dapur dan Copot Kepala Dapur

Sabtu, 5 Sep 2026
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Otto Hasibuan

KUHP, KUHAP, Prof Otto Hasibuan: Ganti Aturan Saja Tak Cukup

Sabtu, 5 Sep 2026
Petugas Imigrasi Kendari meringkus WNA Palestina di tempat tinggalnya lantaran izin tinggal kedaluarsa.

WNA Palestina Diamankan Imigrasi Kendari, Rencana Investasi Coffee Shop Berujung Rudenim

Jumat, 4 Sep 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?