By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: KDEI Taipei Perketat Deteksi Dini WNI Overstayer di Taiwan, Penanganan Dibagi 3 Fase
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Imigrasi

KDEI Taipei Perketat Deteksi Dini WNI Overstayer di Taiwan, Penanganan Dibagi 3 Fase

By Admin Sabtu, 5 Sep 2026
Share
Kepala KDEI Taipei Wahyu Wibosono mendukung penerbitan Surat Keputusan (SK) Tim Kerja sebagai langkah memperkuat koordinasi sekaligus memastikan perlindungan WNI berjalan lebih cepat dan terukur.
Kepala KDEI Taipei Wahyu Wibosono (kanan) meninjukkan Surat Keputusan (SK) Tim Kerja sebagai langkah memperkuat koordinasi sekaligus memastikan perlindungan WNI berjalan lebih cepat dan terukur.

TAIPEI, Slentingan.com – Kasus Warga Negara Indonesia (WNI) overstayer di Taiwan menjadi perhatian KDEI Taipei. Untuk mencegah persoalan berkembang menjadi kasus yang lebih serius, KDEI Taipei memperkuat sistem deteksi dini dan penanganan WNI bermasalah melalui Tim Kerja Perlindungan WNI lintas bidang.

Tim kerja tersebut melibatkan tiga bidang utama, yakni Bidang Imigrasi, Ketenagakerjaan, serta Pelindungan WNI (PWNI). Kepala KDEI Taipei Arif Sulistiyo mendukung penerbitan Surat Keputusan (SK) Tim Kerja sebagai langkah memperkuat koordinasi sekaligus memastikan perlindungan WNI berjalan lebih cepat dan terukur.

Kepala Bidang Imigrasi KDEI Taipei, Wahyu Wibisono menegaskan, pembentukan tata kelola tersebut bukan untuk mengambil alih kewenangan masing-masing bidang. Sebaliknya, sistem ini dibuat untuk memperjelas pembagian tugas, memperkuat koordinasi, serta memastikan tidak ada kasus yang saling dilempar atau luput dari penanganan.

Baca Juga:  Golden Visa Resmi Meluncur, Investor Asing Bisa Tinggal di Indonesia hingga 10 Tahun

“Setiap bidang tetap bekerja sesuai kewenangannya. Yang diperkuat adalah koordinasi agar tidak terjadi tumpang tindih dan tidak ada kasus yang terlewat,” ujar Wahyu.

Untuk memperkuat sistem tersebut, KDEI Taipei menerapkan tiga tingkatan penanganan, yakni Normal, Siaga, dan Awas. Pada fase Normal, penanganan difokuskan pada pencegahan. Upaya dilakukan melalui sosialisasi, edukasi, pembinaan, layanan informasi, media sosial, hingga podcast agar WNI memahami hak, kewajiban, serta risiko selama berada di Taiwan.

Fase Siaga diberlakukan ketika mulai muncul tanda-tanda persoalan. Indikatornya antara lain kontrak kerja berakhir, pergantian majikan, konflik ketenagakerjaan, persoalan pembayaran gaji, dokumen ditahan, izin tinggal mendekati masa berlaku habis, hingga WNI yang mulai sulit dihubungi.

Baca Juga:  Imigrasi Indonesia dan Kamboja Sepakati Kerja Sama Pencegahan Perdagangan Orang

Dalam kondisi tersebut, laporan diklasifikasikan maksimal dalam waktu 1 x 24 jam. Selanjutnya, kasus diteruskan kepada bidang yang memiliki kewenangan dan dimasukkan dalam data kasus bersama. Apabila situasi memburuk, penanganan ditingkatkan ke fase Awas.

Fase Awas diterapkan ketika risiko sudah tinggi atau kasus telah terjadi. Kondisinya mencakup WNI berstatus overstayer atau kaburan, ditahan otoritas Taiwan, mengalami sakit berat atau kecelakaan.

Lalu meninggal dunia, terindikasi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM), hingga membutuhkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan pemulangan segera.

Dalam pembagian tugas, Bidang Ketenagakerjaan menjadi penanggung jawab utama untuk persoalan hubungan kerja, asuransi, kondisi sakit atau meninggal dunia, hingga kebutuhan pemulangan.

Baca Juga:  Imigrasi Surabaya “Jemput Bola” Layani Ratusan Pemohon, Semarak HUT ke-81 RI Tak Seremonial

Sementara Bidang PWNI menangani persoalan WNI overstayer, TPPO/TPPM, pendampingan hukum, serta proses pemulangan. Adapun Bidang Imigrasi berfokus pada persoalan dokumen keimigrasian dan penerbitan SPLP.

Meski kewenangan telah dibagi, penanganan kasus tetap dilakukan secara terintegrasi. Bidang lain dapat dilibatkan sesuai karakter dan kebutuhan setiap kasus.

Wahyu menekankan, sistem deteksi dini tidak boleh berhenti sebagai mekanisme respons setelah masalah muncul. Justru, sistem tersebut harus menjadi alat pencegahan agar potensi persoalan dapat diketahui dan ditangani sebelum berkembang menjadi kasus yang lebih berat.

Dengan tata kelola yang lebih terstruktur, KDEI Taipei berharap perlindungan terhadap WNI di Taiwan dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat, terkoordinasi, dan preventif. HUM/BOY

TAGGED: #Keimigrasian, Ditjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, KDEI Taipei, Kemenimipas, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, PWNI, Taiwan, Wahyu Wibisono, WNI Overstay Taiwan
Admin Sabtu, 5 Sep 2026 Sabtu, 5 Sep 2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi
13 Kepala Dinas Berganti dalam Setahun, Eri Cahyadi: Target Tak Tercapai, Jabatan Bisa Berganti
Kamis, 8 Okt 2026
Aktivitas pelayanan kapal di PT Terminal Teluk Lamong (TTL).
Lima Tahun Pascamerger, Teluk Lamong Dongkrak Arus Peti Kemas hingga 2,18 Juta TEUs
Kamis, 8 Okt 2026
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
Nusron Wahid Mangkir Dipanggil KPK, Agenda Internal Kementerian ATR/BPN Jadi Alasan
Rabu, 7 Okt 2026
Ditjen Imigrasi Hendarsam Marantoko memberikan penguatan dalam Mini Kopdar Humas Imigrasi 2026 Wilayah Barat di Hotel Aston Batam, Selasa (6/10/2026).
Humas Imigrasi Tak Boleh Gagap Hadapi Krisis, Dirjen Imigrasi Hendarsam Tekankan Public Speaking
Rabu, 7 Okt 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan

Miras di Klaster Mewah Lapas Cibinong Ternyata Milik Napi Korupsi Jimmy Masrin

Selasa, 6 Okt 2026
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menunjuk Irjen Pol Dekananto Eko Purwono

Sehari Jadi Kapolri, Suyudi Geser Kapolda Jatim, Dekananto Naik Gantikan Nanang

Sabtu, 3 Okt 2026
18 menteri, wakil menteri, serta pejabat strategis negara dilantik dalam reshuffle Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2026.

Reshuffle Kabinet Prabowo: 18 Pejabat Bergeser, Listyo Sigit Tinggalkan Kursi Kapolri

Kamis, 1 Okt 2026
Pegawai Kementerian ATR/BPN mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka memperingati Hantaru 2026.

HANTARU Peduli, 300 Pegawai ATR/BPN Donorkan Darah untuk Sesama

Rabu, 30 Sep 2026

BERITA POPULER

Dewa Budjana Ikut Ramaikan Konser Dewa 19 dan Padi Reborn di Surabaya

3 Legislator Gerindra Terjaring Pesta Narkoba di Hotel Surabaya, Positif Ekstasi, Lolos Jerat Penahanan

13 Tahun Askring Peduli Kantor Club, Bukan Pesta tapi Berbagi

Sehari Jadi Kapolri, Suyudi Geser Kapolda Jatim, Dekananto Naik Gantikan Nanang

Klaster Mewah di Lapas Cibinong Dihuni Warga Binaan, Itjen Kemenimipas Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Berita Menarik Lainnya:

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

13 Kepala Dinas Berganti dalam Setahun, Eri Cahyadi: Target Tak Tercapai, Jabatan Bisa Berganti

Kamis, 8 Okt 2026
Aktivitas pelayanan kapal di PT Terminal Teluk Lamong (TTL).

Lima Tahun Pascamerger, Teluk Lamong Dongkrak Arus Peti Kemas hingga 2,18 Juta TEUs

Kamis, 8 Okt 2026
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid

Nusron Wahid Mangkir Dipanggil KPK, Agenda Internal Kementerian ATR/BPN Jadi Alasan

Rabu, 7 Okt 2026
Ditjen Imigrasi Hendarsam Marantoko memberikan penguatan dalam Mini Kopdar Humas Imigrasi 2026 Wilayah Barat di Hotel Aston Batam, Selasa (6/10/2026).

Humas Imigrasi Tak Boleh Gagap Hadapi Krisis, Dirjen Imigrasi Hendarsam Tekankan Public Speaking

Rabu, 7 Okt 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?