TANGERANG SELATAN, Slentingan.com – Sebanyak 55 warga negara China (WN China) diamankan tim penyidik Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen Imigrasi) Kemenimipas).
Mereka diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian di kawasan pembangunan gedung data center Sinarmas Plus dan Galeri Smartfren BSD, Tangerang Selatan, Banten.
Pengamanan puluhan WN China tersebut berawal dari patroli siber Imigrasi RI yang menemukan indikasi adanya dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah warga negara asing (WNA) yang berada di kawasan proyek tersebut.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas mengantongi sejumlah nama yang diduga terkait. Tim Imigrasi pun bergerak melakukan operasi pengawasan pada Kamis (3/9/2026).
“Ada dugaan penyalahgunaan izin tinggal di proyek tersebut. Karena itu kami lakukan penyelidikan, kami dapati sejumlah nama, barulah tim kami bergerak untuk melakukan operasi pengawasan,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas, Hendarsam Marantoko, dikutip dari detikcom berdasarkan keterangan tertulis pada Senin (7/9/2026).
Dalam operasi tersebut, sejumlah WN China yang diamankan antara lain berinisial FZ, HL, JY, SY, dan ZZ. Mereka tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan penjamin PT BOS.
Petugas juga mengamankan WN China berinisial XX, pemegang visa kunjungan multipel dengan PT WD sebagai penjamin. Sementara itu, WN China berinisial SJ, XB, dan ZP diketahui memegang visa kunjungan tanpa penjamin.
Dari hasil operasi pengawasan, 17 WN China pemegang ITK berdasarkan Visa on Arrival (VoA) didetensi dan dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, 27 WN China pemegang ITK dikenakan sanksi administratif berupa penahanan paspor atau Surat Tanda Penerimaan (STP) untuk kepentingan pemeriksaan. Mereka tidak langsung didetensi.
“Operasi pengawasan kami lakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Imigrasi,” kata Hendarsam.
Tak berhenti di situ, petugas juga menahan paspor empat WN China pemegang ITK yang berada di bawah penjamin perusahaan.
Namun, keberadaan keempatnya hingga kini belum ditemukan. Mereka kemudian dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) Imigrasi.
Adapun tujuh WN China lainnya dikenakan sanksi administratif berupa penahanan paspor setelah ditemukan di lokasi. Mereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh pihak Imigrasi pada Rabu (9/9/2026).
Operasi tersebut menjadi sorotan karena dugaan penyalahgunaan izin tinggal terungkap di tengah aktivitas pembangunan proyek berskala besar.
Imigrasi memastikan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA akan terus dilakukan untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan izin tinggal dan aturan keimigrasian yang berlaku. HUM/BOY
