SURABAYA, Slentingan.com – Polemik parkir di Kota Surabaya kembali memanas. Ribuan juru parkir (jukir) yang tergabung dalam Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) menggeruduk Balai Kota Surabaya, Senin (31/8/2026).
Mereka mempersoalkan sistem pembayaran non-tunai yang dinilai belum sinkron dengan mekanisme setoran retribusi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Di tengah aksi tersebut, Komisi C DPRD Surabaya mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya segera menyempurnakan aplikasi parkir.
Sistem digital itu dinilai belum mampu menghadirkan transparansi dari hulu hingga hilir, mulai dari uang yang dibayarkan masyarakat, pendapatan jukir, hingga setoran retribusi yang masuk ke kas daerah.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati bahkan meminta Dishub tidak sekadar menjadikan aplikasi sebagai alat pembayaran antara jukir dan pengguna jasa.
Menurutnya, sistem tersebut harus terintegrasi langsung dengan Pemkot sehingga setiap transaksi bisa ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
“Pemerintah harus segera memperbaiki aplikasi yang dipakai untuk jukir dengan pemkot sehingga transparansinya bisa dipertanggungjawabkan. Selama ini aplikasi yang dipakai lebih kepada jukir dengan end user, sehingga jukir merasa tidak ada transparansi dengan pemkot,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Surabaya ini, Senin (31/8/2026).
Sorotan kian tajam karena di satu sisi masyarakat telah diarahkan menggunakan pembayaran parkir non-tunai, tetapi di sisi lain jukir disebut masih harus menyerahkan setoran kepada Dishub secara tunai.
Skema inilah yang dipandang berpotensi menimbulkan persoalan. Sebab, ketika uang parkir dari masyarakat masuk melalui sistem digital, jukir justru masih diwajibkan menyiapkan uang tunai untuk memenuhi target setoran.
Jika sistemnya sudah digital, mengapa setoran kepada pemerintah masih harus menggunakan uang tunai? Pertanyaan itu menjadi salah satu inti keresahan para jukir.
Persoalan transparansi tersebut juga tidak bisa dilepaskan dari adanya aduan terkait dugaan kebocoran retribusi daerah yang sebelumnya ditindaklanjuti Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Aduan itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan oleh oknum petugas pemungut setoran parkir atau petugas Katar di lingkungan Dishub Surabaya.
Inspektorat Surabaya pun disebut telah turun menindaklanjuti aduan dan temuan tersebut.
Bagi Aning, kondisi ini seharusnya menjadi alarm keras bagi Pemkot Surabaya untuk membenahi sistem, bukan sekadar menambal persoalan di lapangan.
“Nah, makanya saat pembahasan APBD kita kasih waktu satu minggu kepada Dishub untuk menyempurnakan aplikasinya sehingga tidak ada lagi celah penarikan tunai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Aning menekankan, digitalisasi parkir tidak boleh berhenti pada hubungan antara masyarakat dan jukir. Sistem harus mampu merekam seluruh aliran transaksi secara terintegrasi hingga ke pemerintah kota.
Dengan begitu, jumlah transaksi yang dibayar masyarakat, pendapatan jukir, besaran kewajiban setoran, hingga retribusi yang masuk ke daerah dapat diketahui secara jelas.
Jukir Pertanyakan Setoran Tunai
Sementara itu, ribuan jukir yang tergabung dalam PJS memadati kawasan Balai Kota Surabaya hingga Senin sore. Mereka datang membawa spanduk, bendera, serta mobil orasi untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Wali Kota Eri Cahyadi.
Sejak sekitar pukul 09.00 WIB, massa berkumpul di gerbang timur Balai Kota. Salah satu tuntutan utama berkaitan dengan penerapan pembayaran parkir non-tunai.
Para jukir mengaku telah menjalankan kebijakan pembayaran non-tunai kepada masyarakat. Namun, pada saat yang sama mereka masih diwajibkan melakukan setoran secara tunai dengan sistem target.
Kondisi tersebut membuat para jukir mempertanyakan bagaimana sebenarnya mekanisme pengelolaan parkir di Surabaya.
Sebab, uang dari pengguna jasa masuk secara non-tunai, sementara jukir tetap dituntut menyediakan uang fisik untuk memenuhi setoran. Bagi jukir, skema tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat digitalisasi parkir yang selama ini digaungkan.
PJS meminta Pemkot Surabaya memberikan kepastian dan membuka secara terang mekanisme pengelolaan tersebut.
Jika sistem non-tunai memang menjadi pilihan, mereka meminta seluruh proses, termasuk setoran retribusi, dilakukan secara non-tunai dan tercatat dalam sistem.
Sebaliknya, apabila mekanisme tunai masih dipertahankan, para jukir meminta Pemkot memberikan kejelasan mengenai pembagian hasil, target setoran, serta jaminan kesejahteraan mereka.
Aning menilai, pembenahan aplikasi menjadi salah satu pintu keluar dari polemik tersebut. Sistem yang benar-benar terintegrasi dinilai mampu menutup ruang transaksi gelap dan mencegah munculnya perbedaan antara uang yang dibayar masyarakat dengan penerimaan yang tercatat pemerintah.
Digitalisasi, kata dia, seharusnya bukan sekadar mengubah cara masyarakat membayar parkir. Lebih dari itu, digitalisasi harus menjadi alat untuk memastikan setiap rupiah retribusi tercatat, terlacak, dan masuk ke kas daerah. HUM/BOY
