BEKASI, Slentingan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Setelah mengobok-obok kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, Jumat (18/9/2026), penyidik KPK bergerak ke kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, di Bekasi.
Lampri merupakan salah satu dari delapan tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan tersebut. Menurutnya, penyidik mendatangi rumah Lampri pada Jumat petang untuk mencari bukti tambahan yang berkaitan dengan perkara.
“Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka LMP yang berlokasi di daerah Bekasi, Jawa Barat,” kata Budi.
Penggeledahan rumah Lampri menjadi bagian dari rangkaian penyisiran KPK yang dilakukan secara maraton. Sehari sebelumnya, penyidik menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk ruang kerja Lampri.
KPK juga menyasar ruang tiga direktorat jenderal yang berkaitan dengan perkara. Namun, ruang kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah.
Pada hari yang sama, penyidik lebih dulu menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Dari lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Di antaranya dokumen SHGB yang berkaitan dengan perkara, dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan keterkaitannya dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta barang bukti elektronik terkait pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor.
Dari penggeledahan rumah Lampri di Bekasi, KPK kemudian menemukan petunjuk yang diduga berkaitan dengan aliran uang dalam perkara tersebut. Penyidik juga membawa sejumlah barang bukti dari kediaman tersangka.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Sehari berselang, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka antara lain Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara.
Empat tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK masih mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan aliran uang dan rangkaian pengurusan HGB yang menjadi objek penyidikan. HUM/CAK
