SEMARANG, Slentingan.com – Kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang menjadi panggung bagi Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq untuk membongkar sisi lain kondisi keuangannya.
Di tengah dakwaan dugaan menerima uang miliaran rupiah, Fadia justru mengklaim uang dari sejumlah pihak yang masuk dalam riwayat keuangannya merupakan utang, bukan pemberian.
Fadia menyampaikan bantahan itu saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa, Kamis (10/9/2026). Ia bahkan menantang agar seluruh rekening, aset, hingga portofolio investasinya dibuka dan diperiksa.
Menurut Fadia, penelusuran menyeluruh justru akan memperlihatkan bahwa dirinya mempunyai kewajiban kepada sejumlah orang.
“Saya ingin semuanya dibuka. Saya tidak mau ada yang saya tutupi,” tegas Fadia di hadapan majelis hakim yang diketuai Rightmen M.S. Situmorang.
Namun, pengakuan Fadia tentang utang justru memunculkan angka yang tak kecil.
Kepada majelis hakim, ia mengaku memiliki utang kepada Ryan Savero sebesar Rp11,5 miliar. Dari angka tersebut, baru Rp1,5 miliar yang telah dikembalikan. Artinya, masih ada sekitar Rp10 miliar yang disebut belum lunas.
Lebih mengejutkan lagi, Fadia mengakui uang tersebut berkaitan dengan persiapan menghadapi kontestasi Pilkada.
“Itu persiapan buat pilkada,” ujarnya.
Pengakuan tersebut sebelumnya juga muncul dalam kesaksian suami Fadia, Ashraff Abu.
Bukan hanya utang miliaran rupiah, Fadia turut menjelaskan aliran uang Rp137 juta yang digunakan sebagai uang muka pembelian rumah di kawasan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Rumah itu, kata Fadia, disiapkan sebagai tempat tinggal anaknya yang tengah kuliah di Semarang. Karena mencari rumah dengan harga terjangkau, Fadia meminta bantuan Nur Wachid, Direktur PDAM Tirta Kajen Pekalongan.
Nur Wachid kemudian membayarkan uang muka terlebih dahulu. Tetapi Fadia kembali menegaskan bahwa transaksi tersebut bukan pemberian. Ia menyebutnya sebagai pinjaman yang wajib dikembalikan.
“Rp137 juta itu pinjaman. Dan sudah saya kembalikan ke Nur Wachid,” kata Fadia.
Fadia juga membantah pinjaman tersebut berkaitan dengan jabatan Nur Wachid. Menurut dia, saat itu Nur Wachid memang sudah menjadi direktur dan dinilai memiliki kinerja baik.
Di persidangan, Fadia juga berusaha mematahkan anggapan bahwa kekayaan yang dimilikinya sebelum menjadi bupati berasal dari pemberian pihak tertentu.
Ia menyebut telah memiliki berbagai instrumen investasi sebelum menduduki jabatan politik, di antaranya reksadana, deposito, saham dan obligasi.
Karena itu, Fadia meminta seluruh rekam transaksi keuangannya diperiksa. Ia mengaku bahkan menggunakan auditor untuk menelusuri kondisi finansialnya.
Bagi Fadia, pemeriksaan tersebut penting untuk menunjukkan bahwa kekayaannya memiliki sumber yang dapat dijelaskan. Namun, pembelaan itu kini berhadapan langsung dengan konstruksi perkara yang dibangun KPK.
Dalam dakwaannya, JPU KPK menduga Fadia turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama Lingkan Anggi Alfianto, pegawai administrasi PT RNB, dan Siti Hanikatun, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan.
Tak berhenti di situ. Dalam dakwaan kedua, Fadia diduga menerima uang sebesar Rp2,89 miliar dari sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan sepanjang Juni 2021 hingga Maret 2026.
Di sinilah persidangan menjadi pertarungan pembuktian. Fadia mengatakan utang. Jaksa mendakwa adanya penerimaan uang.
Keduanya tentu bukan perkara istilah semata. Status uang tersebut akan ditentukan oleh bukti transaksi, tujuan pemberian, hubungan para pihak, aliran dana, serta keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan.
Dengan begitu, tantangan Fadia agar rekening dan investasinya dibuka lebar kini menjadi bagian penting yang harus diuji: apakah benar jejak finansialnya menunjukkan utang dan investasi pribadi, atau justru menguatkan dugaan aliran uang sebagaimana didakwakan jaksa.
Sidang perkara ini pun tak lagi sekadar soal berapa rupiah yang pernah diterima Fadia. Yang jauh lebih menentukan adalah siapa yang memberikan, mengapa uang diberikan, untuk kepentingan apa, dan apakah ada kaitannya dengan kekuasaan yang pernah dipegangnya. HUM/BOY
