By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Bantah Terima Uang, Tapi Akui Utang Rp11,5 Miliar untuk Pilkada
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Hukum

Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Bantah Terima Uang, Tapi Akui Utang Rp11,5 Miliar untuk Pilkada

By Admin Minggu, 13 Sep 2026
Share
Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia dikawal petugas usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia dikawal petugas usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

SEMARANG, Slentingan.com – Kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang menjadi panggung bagi Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq untuk membongkar sisi lain kondisi keuangannya.

Di tengah dakwaan dugaan menerima uang miliaran rupiah, Fadia justru mengklaim uang dari sejumlah pihak yang masuk dalam riwayat keuangannya merupakan utang, bukan pemberian.

Fadia menyampaikan bantahan itu saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa, Kamis (10/9/2026). Ia bahkan menantang agar seluruh rekening, aset, hingga portofolio investasinya dibuka dan diperiksa.

Menurut Fadia, penelusuran menyeluruh justru akan memperlihatkan bahwa dirinya mempunyai kewajiban kepada sejumlah orang.

“Saya ingin semuanya dibuka. Saya tidak mau ada yang saya tutupi,” tegas Fadia di hadapan majelis hakim yang diketuai Rightmen M.S. Situmorang.

Namun, pengakuan Fadia tentang utang justru memunculkan angka yang tak kecil.

Kepada majelis hakim, ia mengaku memiliki utang kepada Ryan Savero sebesar Rp11,5 miliar. Dari angka tersebut, baru Rp1,5 miliar yang telah dikembalikan. Artinya, masih ada sekitar Rp10 miliar yang disebut belum lunas.

Baca Juga:  Tim Setkab Pastikan Usulan Pembangunan Gedung Imigrasi Semarang

Lebih mengejutkan lagi, Fadia mengakui uang tersebut berkaitan dengan persiapan menghadapi kontestasi Pilkada.

“Itu persiapan buat pilkada,” ujarnya.

Pengakuan tersebut sebelumnya juga muncul dalam kesaksian suami Fadia, Ashraff Abu.

Bukan hanya utang miliaran rupiah, Fadia turut menjelaskan aliran uang Rp137 juta yang digunakan sebagai uang muka pembelian rumah di kawasan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Rumah itu, kata Fadia, disiapkan sebagai tempat tinggal anaknya yang tengah kuliah di Semarang. Karena mencari rumah dengan harga terjangkau, Fadia meminta bantuan Nur Wachid, Direktur PDAM Tirta Kajen Pekalongan.

Nur Wachid kemudian membayarkan uang muka terlebih dahulu. Tetapi Fadia kembali menegaskan bahwa transaksi tersebut bukan pemberian. Ia menyebutnya sebagai pinjaman yang wajib dikembalikan.

“Rp137 juta itu pinjaman. Dan sudah saya kembalikan ke Nur Wachid,” kata Fadia.

Fadia juga membantah pinjaman tersebut berkaitan dengan jabatan Nur Wachid. Menurut dia, saat itu Nur Wachid memang sudah menjadi direktur dan dinilai memiliki kinerja baik.

Baca Juga:  KPK Mendalami Laporan IPW tentang Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo

Di persidangan, Fadia juga berusaha mematahkan anggapan bahwa kekayaan yang dimilikinya sebelum menjadi bupati berasal dari pemberian pihak tertentu.

Ia menyebut telah memiliki berbagai instrumen investasi sebelum menduduki jabatan politik, di antaranya reksadana, deposito, saham dan obligasi.

Karena itu, Fadia meminta seluruh rekam transaksi keuangannya diperiksa. Ia mengaku bahkan menggunakan auditor untuk menelusuri kondisi finansialnya.

Bagi Fadia, pemeriksaan tersebut penting untuk menunjukkan bahwa kekayaannya memiliki sumber yang dapat dijelaskan. Namun, pembelaan itu kini berhadapan langsung dengan konstruksi perkara yang dibangun KPK.

Dalam dakwaannya, JPU KPK menduga Fadia turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama Lingkan Anggi Alfianto, pegawai administrasi PT RNB, dan Siti Hanikatun, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan.

Tak berhenti di situ. Dalam dakwaan kedua, Fadia diduga menerima uang sebesar Rp2,89 miliar dari sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan sepanjang Juni 2021 hingga Maret 2026.

Baca Juga:  Kepala BPPD Sidoarjo Hadiri Panggilan KPK terkait Kasus Pemotongan Insentif ASN

Di sinilah persidangan menjadi pertarungan pembuktian. Fadia mengatakan utang. Jaksa mendakwa adanya penerimaan uang.

Keduanya tentu bukan perkara istilah semata. Status uang tersebut akan ditentukan oleh bukti transaksi, tujuan pemberian, hubungan para pihak, aliran dana, serta keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan.

Dengan begitu, tantangan Fadia agar rekening dan investasinya dibuka lebar kini menjadi bagian penting yang harus diuji: apakah benar jejak finansialnya menunjukkan utang dan investasi pribadi, atau justru menguatkan dugaan aliran uang sebagaimana didakwakan jaksa.

Sidang perkara ini pun tak lagi sekadar soal berapa rupiah yang pernah diterima Fadia. Yang jauh lebih menentukan adalah siapa yang memberikan, mengapa uang diberikan, untuk kepentingan apa, dan apakah ada kaitannya dengan kekuasaan yang pernah dipegangnya. HUM/BOY

TAGGED: #KPK, Bupati Pekalongan Nonaktif, Fadia, Fadia Arafiq, Komisi Pemberantasan Korupsi, Pekalongan, Pengadilan Tipikor Semarang, pilkada, Semarang, Utang Pilkada
Admin Minggu, 13 Sep 2026 Minggu, 13 Sep 2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Kantor Imigrasi Kepulauan Anambas dengan Kepala Kantor Ferry Khrisdiyanto.
Bukan Sekadar Ganti Papan Nama, Imigrasi Kepulauan Anambas Dituntut Makin Dekat dengan Masyarakat
Sabtu, 12 Sep 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, bersama PT Kawasan Industri Kendal (KIK) menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Unit Layanan Izin Tinggal (Ultima I'm SEZ) 
Imigrasi Semarang Dekatkan Layanan Izin Tinggal ke KEK Kendal
Jumat, 11 Sep 2026
Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo
2 Kali Narkoba Hendak Diselundupkan ke Rutan Medaeng, Modus Sabu Disisipkan dalam Makanan
Kamis, 10 Sep 2026
Tiga WNA Tiongkok diamankan di Polresta Sidoarjo sebelum akhirnya dititipkan ke Ruang Detensi Imigrasi Juanda.
Lowongan Kerja Jadi Kedok, Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Scamming 3 WNA China
Kamis, 10 Sep 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kondisi di Bandara Internasional Juanda yang sedang mengalami penundaan keberangkatan pesawat karena kondisi erupsi anak Gunung Krakatau.

Erupsi Anak Krakatau Merembet ke Juanda, Penerbangan Dibatalkan hingga Ditunda

Minggu, 6 Sep 2026
Kepala KDEI Taipei Wahyu Wibosono mendukung penerbitan Surat Keputusan (SK) Tim Kerja sebagai langkah memperkuat koordinasi sekaligus memastikan perlindungan WNI berjalan lebih cepat dan terukur.

KDEI Taipei Perketat Deteksi Dini WNI Overstayer di Taiwan, Penanganan Dibagi 3 Fase

Sabtu, 5 Sep 2026
Wamen BGN RI Mayjen TNI Trenggono saat meninjau penanganan korban dugaan keracunan MBG di Ponpes Mambaul Hikam, Sidoarjo.

748 Terdampak Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, BGN Suspend Dapur dan Copot Kepala Dapur

Sabtu, 5 Sep 2026
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Otto Hasibuan

KUHP, KUHAP, Prof Otto Hasibuan: Ganti Aturan Saja Tak Cukup

Sabtu, 5 Sep 2026

BERITA POPULER

Kali Surabaya Tercemar, Air PDAM Berbusa dan Bau Kimia: Warga Jadi Korban

Tak Semua Lolos! Diklatda AMPG Jatim Gugurkan 17 Kader, 113 Siap Hadapi 2029

Wuling Baru Bergerak Setelah Viral Korban Datangi Cak Ji, Ucapkan Terima Kasih

55 WN China Diamankan, Imigrasi Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Izin Tinggal di Proyek Data Center

BPN Jatim Soroti Aduan Masyarakat: Jangan Berhenti di Meja Laporan

Berita Menarik Lainnya:

Kantor Imigrasi Kepulauan Anambas dengan Kepala Kantor Ferry Khrisdiyanto.

Bukan Sekadar Ganti Papan Nama, Imigrasi Kepulauan Anambas Dituntut Makin Dekat dengan Masyarakat

Sabtu, 12 Sep 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, bersama PT Kawasan Industri Kendal (KIK) menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Unit Layanan Izin Tinggal (Ultima I'm SEZ) 

Imigrasi Semarang Dekatkan Layanan Izin Tinggal ke KEK Kendal

Jumat, 11 Sep 2026
Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo

2 Kali Narkoba Hendak Diselundupkan ke Rutan Medaeng, Modus Sabu Disisipkan dalam Makanan

Kamis, 10 Sep 2026
Tiga WNA Tiongkok diamankan di Polresta Sidoarjo sebelum akhirnya dititipkan ke Ruang Detensi Imigrasi Juanda.

Lowongan Kerja Jadi Kedok, Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Scamming 3 WNA China

Kamis, 10 Sep 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?