PEKANBARU, Slentingan.com – Tantangan keimigrasian yang semakin dinamis mendorong jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat pertahanan pengawasan hingga lintas wilayah.
Langkah itu dilakukan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau melalui kunjungan kerja ke Kanwil Ditjen Imigrasi Riau dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.
Kunjungan yang dipimpin Kakanwil Ditjen Imigrasi Kepri Guntur Sahat Hamonangan tersebut menjadi forum konsolidasi untuk menyamakan langkah, bertukar informasi, sekaligus mencari pola kerja yang lebih efektif dalam menghadapi persoalan keimigrasian.
Bagi Guntur, koordinasi antarsatuan kerja bukan sekadar rutinitas kelembagaan. Pertukaran informasi harus mampu memperkuat kemampuan petugas dalam memberikan pelayanan sekaligus mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.
“Kunjungan ini menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi, berbagi inovasi dan praktik terbaik, serta menyelaraskan strategi dalam peningkatan kualitas pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian,” kata Guntur.
Menurutnya, perkembangan mobilitas manusia menuntut jajaran Imigrasi semakin adaptif. Kecepatan pelayanan harus dibarengi ketelitian dalam pengawasan agar celah pelanggaran tidak dimanfaatkan pihak-pihak yang berkepentingan.
Karena itu, sinergi Kepri dan Riau dinilai memiliki arti strategis. Kepri sebagai wilayah perbatasan dengan aktivitas lalu lintas internasional yang tinggi membutuhkan sistem pengawasan yang solid. Sementara Riau memiliki mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi yang juga terus berkembang.
Pertukaran praktik terbaik diharapkan tidak berhenti pada diskusi. Informasi yang diperoleh harus dapat diterapkan untuk memperbaiki mekanisme pelayanan, memperkuat pengawasan orang asing, serta mempercepat respons apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Melalui kolaborasi dan pertukaran informasi, sinergi antarwilayah terus diperkuat untuk mewujudkan pelayanan keimigrasian yang semakin efektif, responsif dan berkualitas,” tegas Guntur.
Pesan tersebut menunjukkan bahwa kualitas pelayanan dan ketegasan penegakan hukum harus berjalan beriringan. Masyarakat membutuhkan layanan yang cepat dan pasti, sementara negara berkepentingan memastikan setiap orang yang masuk, tinggal, maupun keluar dari wilayah Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku.
Konsolidasi Kepri-Riau ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan keimigrasian tidak mengenal sekat wilayah. Ketika mobilitas orang semakin tinggi, koordinasi yang lamban justru dapat membuka ruang bagi pelanggaran.
Dengan penguatan komunikasi dan pertukaran informasi antarwilayah, jajaran Imigrasi dituntut semakin cepat membaca potensi pelanggaran, sigap mengambil tindakan, dan tetap memberikan pelayanan publik yang profesional. HUM/BOY
