PROBOLINGGO, Slentingan.com – Mangga, bawang merah, hingga kuliner khas Kota Probolinggo menyimpan potensi kekayaan intelektual yang perlu dilindungi dan dikembangkan.
Untuk memastikan potensi tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur bersama DPRD Kota Probolinggo melakukan pemetaan potensi dan kebutuhan Kekayaan Intelektual (KI), Kamis (24/9/2026).
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum Jawa Timur Soleh Joko Sutopo.
Lalu, Kabid Kekayaan Intelektual Pahlevi Witantra dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan serta perwakilan perangkat daerah dan Sekretariat DPRD Kota Probolinggo.
Kegiatan ini menjadi bagian dari proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kota Probolinggo.
Data yang dihimpun akan menjadi bahan dalam penyusunan Naskah Akademik agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jawa Timur, Soleh Joko Sutopo, yang mewakili Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, menegaskan bahwa kegiatan ini tidak sekadar membahas teknis pendaftaran KI.
“Fokus utama dan tujuan mendasar dari kegiatan ini adalah untuk melihat serta mengumpulkan data pemetaan potensi kebutuhan Kekayaan Intelektual di Kota Probolinggo,” ujar Soleh.
Menurutnya, pemerintah perlu hadir sebagai fasilitator, pendamping, dan penyedia akses kemudahan bagi masyarakat.
Karena itu, pemetaan harus mampu mengidentifikasi berbagai potensi KI, termasuk peluang Indikasi Geografis (IG) yang dapat menjadi identitas sekaligus memberikan nilai tambah bagi produk unggulan daerah.
Soleh mendorong Pemerintah Daerah dan perangkat daerah menyampaikan data yang akurat mengenai jumlah UMKM, potensi produk daerah, hingga potensi KI yang belum mendapatkan pelindungan.
“Memang mengurus Indikasi Geografis memerlukan tahapan, proses, dan waktu yang tidak sebentar. Namun, secara prinsip ini sangat vital,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan komitmen Kanwil Kemenkum Jawa Timur untuk mendampingi proses pembentukan Raperda KI Kota Probolinggo dari awal hingga akhir.
Regulasi yang disusun diharapkan benar-benar menjawab kebutuhan daerah dan mampu mendorong masyarakat untuk memberikan pelindungan hukum terhadap karya maupun produk mereka.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Probolinggo, Masda Putri Amelia, menyampaikan bahwa penyusunan Naskah Akademik harus berangkat dari data riil, permasalahan di lapangan, dan kondisi konkret masyarakat.
Menurut Masda, Kota Probolinggo memiliki sejumlah potensi yang perlu mendapat perhatian dari sisi pelindungan KI, di antaranya Mangga Probolinggo, Bawang Merah Probolinggo, serta kuliner lokal seperti Nasi Manggalan.
“Naskah akademik ini harus disusun berdasarkan data riil, permasalahan di lapangan, dan kondisi konkret masyarakat Kota Probolinggo, bukan sekadar asumsi,” kata Masda.
Ia menegaskan komitmen Bapemperda DPRD Kota Probolinggo untuk mengawal proses pembentukan Perda KI hingga tuntas.
Melalui pemetaan ini, Kanwil Kemenkum Jawa Timur bersama DPRD dan Pemerintah Kota Probolinggo mendorong lahirnya regulasi yang mampu memberikan kepastian dan pelindungan hukum terhadap potensi kekayaan intelektual daerah sekaligus membuka peluang peningkatan nilai ekonomi bagi masyarakat. HUM/BOY
