By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Izin Tinggal Habis, Dua WNA Dipulangkan ke Negara Asal
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Izin Tinggal Habis, Dua WNA Dipulangkan ke Negara Asal

By Admin Kamis, 8 Des 2022
Share
Kasi Inteldakim Imigrasi Denpasar, Yudhistira Yudha memberikan keterangan pers terkait pendeportasian dua WNA Ghana lantaran overstay.

DENPASAR, Slentingan.com –  Dua warga negara asing (WNA) asal Ghana yang telah melebihi izin tinggal keimigrasian (overstay), dipulangkan ke negara asal oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kemenkumham Bali.

Dua WNA itu adalah AJK (27) dan JS (31). Keduanya tinggal di Indonesia dengan menggunakan izin bebas visa kunjungan (BVK). Mereka diamankan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Denpasar dari kostnya di Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Tedy Riyandi mengatakan, penangkapan terhadap kedua WNA tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Kami mendapatkan laporan dari warga terkait keberadaan warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar yang diduga sudah tidak memiliki izin tinggal keimigrasian (overstay),” ujar Tedy didampingi Kasi Inteldakim Yudhistira Yudha saat jumpa pers, Kamis (8/12/2022).

Kronologisnya, Selasa (6/12/2022) pukul 08.00 WITA, tim inteldakim Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar melakukan pengawasan keimigrasian menindaklanjuti laporan masyarakat yang telah dilaporkan sebelumnya.

Baca Juga:  Kerja Tak Sesuai dengan Izin yang Diberikan, WN Singapura Diusir Paksa Imigrasi

“Dari hasil pengawasan keimigrasian, ditemukan bahwa terdapat dua warga negara asing yang sudah tidak memiliki izin tinggal keimigrasian,” sambung alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-VIII ini.

Sekadar diketahui, dari hasil pemeriksaan diketahui jika AJK izin tinggalnya berlaku sejak 21 Februari 2019 s/d 22 Maret 2019. Sedangkan JS izin tinggalnya berlaku sejak 11 September 2019 s/d 10 Oktober 2019.

Kedua Orang Asing tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Dan sejak tahun 2019, AJK telah overstay selama 1358 hari dan saudara JS overstay selama 1183 hari.

“Selama berada di Indonesia, mereka berada di Jakarta, Solo Jawa tengah dan Bali. Kedua datang ke Bali sejak Oktober tahun 2022,” bebernya.

Bahwa Kedua Orang Asing tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Baca Juga:  Bekerja di Pabrik Pengolahan Kelapa, 3 WNA Diamankan Imigrasi Tembilahan

Kedua WNA tersebut diamankan di dua tempat berbeda. AJK diamankan di Griya Maharani residence kost Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan. Sedang JS diamankan di Casa Lotus Resident, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali

Selama berada di Indonesia melakukan kegiatan membeli barang berupa pakaian dan sepatu yang dikirim ke negaranya serta melakukan tindakan penipuan terhadap sesama WNA melalui facebook (media sosial) dengan meminta sejumlah uang senilai Rp 1 juta hingga Rp 5 juta yang dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari.

Atas perbuatan itu, mereka dikenakan Pasal 78 ayat (3) UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Baca Juga:  Pura-pura Minta Foto, Petugas Imigrasi Amankan 4 WNA Langgar Izin Tinggal

Namun, kedua Warga Negara Asing tersebut belum dapat menyiapkan tiket kepulangan kembali ke negaranya serta kepengurusan Dokumen Perjalanannya, sehingga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menempatkan kepada yang bersangkutan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

“Kami mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas,” beber Tedy.

Ia mengimbau kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan Nilai Budaya Masyarakat Bali karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan Negara dihadapan Dunia.

“Silahkan datang ke Pulau Bali dan nikmati segala keindahan Alamnya namun dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” pungkasnya. (HUM/CAK)

TAGGED: #deportasi, #Imigrasi Denpasar, #Overstay, #WNA Ghana
Admin Kamis, 8 Des 2022 Kamis, 8 Des 2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Komisi A DPRD Surabaya Desak Sanksi Tegas, Pemecatan Oknum Pemkot Diduga Main Judi Online
Minggu, 30 Nov 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono memberikan penghargaan kepada perwakilan Kantor Imigrasi Surabaya.
Imigrasi Surabaya Borong 4 Penghargaan Kinerja Terbaik pada Evaluasi Capaian Kinerja TA 2025
Minggu, 30 Nov 2025
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi
DPRD Surabaya “Gebrak Meja” Desak Satpol PP Bentuk Cyber Patrol
Sabtu, 29 Nov 2025
DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.
Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula
Sabtu, 29 Nov 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Sabtu, 29 Nov 2025
Devi Mahardianingtyas, PPNASN Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, mendapatkan ucapan selamat dari Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia.

Berkarya Tanpa Batas: Devi, PPNASN Imigrasi Surabaya yang Hadapi Keterbatasan Fisik 

Kamis, 27 Nov 2025
Anggota DPR Adies Kadir saat mengikuti pembacaan hasil sidang etik oleh MKD.

Adies Kadir Kembali Aktif di DPR RI: “Saya Akan Terus Bekerja untuk Rakyat”

Kamis, 6 Nov 2025
Puluhan WNA bekerja di sebuab tempat hiburam malam di Penjaringan sebagai LC diamankan petugas imigrasi dalam sebuah operasi pengawasan keimigrasian.

Puluhan WNA China dan Vietnam Diduga Jadi LC, Digerebek Imigrasi di Tempat Hiburan Malam Jakut

Minggu, 19 Okt 2025

BERITA POPULER

Komisi A DPRD Surabaya Desak Sanksi Tegas, Pemecatan Oknum Pemkot Diduga Main Judi Online

Hadapi Banjir Hoaks, Wakil Ketua DPRD Surabaya Desak Mahasiswa Jadi “Penjaga Kebenaran”

Berkarya Tanpa Batas: Devi, PPNASN Imigrasi Surabaya yang Hadapi Keterbatasan Fisik 

DPRD Surabaya Suntik Anggaran Khusus Pemuda di APBD 2026, Saatnya Kampung Bergerak

DPRD Surabaya “Gebrak Meja” Desak Satpol PP Bentuk Cyber Patrol

Berita Menarik Lainnya:

Komisi A DPRD Surabaya Desak Sanksi Tegas, Pemecatan Oknum Pemkot Diduga Main Judi Online

Minggu, 30 Nov 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono memberikan penghargaan kepada perwakilan Kantor Imigrasi Surabaya.

Imigrasi Surabaya Borong 4 Penghargaan Kinerja Terbaik pada Evaluasi Capaian Kinerja TA 2025

Minggu, 30 Nov 2025
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi

DPRD Surabaya “Gebrak Meja” Desak Satpol PP Bentuk Cyber Patrol

Sabtu, 29 Nov 2025
DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Sabtu, 29 Nov 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?