By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Overstay Lebih 60 Hari, WN Timor Leste Dideportasi dari Indonesia
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Imigrasi

Overstay Lebih 60 Hari, WN Timor Leste Dideportasi dari Indonesia

By Admin Selasa, 11 Agu 2026
Share

SEMARANG, Slentingan.com – Mengabaikan masa berlaku izin tinggal bukan sekadar persoalan administrasi. Buktinya, seorang warga negara Timor Leste berinisial TFA (22) harus angkat kaki dari Indonesia setelah kedapatan overstay lebih dari 60 hari.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang menjatuhkan tindakan tegas berupa deportasi sekaligus penangkalan terhadap TFA setelah yang bersangkutan terbukti tetap berada di wilayah Indonesia meski Izin Tinggal Terbatas (ITAS) miliknya telah berakhir.

ITAS TFA diketahui kedaluwarsa sejak 6 April 2026. Namun, hingga dilakukan pemeriksaan pada 31 Juli 2026, TFA tidak mengajukan perpanjangan izin tinggal dan masih berada di Indonesia.

Dalam pemeriksaan, TFA mengakui tidak memperpanjang ITAS setelah masa berlakunya habis. Petugas kemudian mencocokkan dokumen perjalanan, status izin tinggal, serta keterangan yang diberikan.

Baca Juga:  Kepala Rutan Surabaya Terima Kunjungan Kejati Jatim Terkait Pengamanan Proyek Pembangunan

Hasil pemeriksaan memastikan pelanggaran tersebut masuk kategori overstay lebih dari 60 hari. Kondisi itu membuat TFA harus berhadapan dengan sanksi administratif keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada pejabat Imigrasi untuk menjatuhkan deportasi dan penangkalan terhadap orang asing yang izin tinggalnya telah berakhir namun masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari.

Imigrasi Semarang tidak berhenti pada pemeriksaan. Proses deportasi langsung dijalankan.

Sejak 7 Agustus 2026, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Semarang mengawal TFA dari Semarang menuju Bali. Perjalanan dilakukan melalui Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Baca Juga:  Dirjen Imigrasi Pastikan Layanan Keimigrasian Sudah Pulih Usai Gangguan

Setibanya di Bali, pengawasan dilanjutkan melalui koordinasi dengan petugas Imigrasi Ngurah Rai. Seluruh proses pemeriksaan dan administrasi keberangkatan diselesaikan pada Sabtu, 8 Agustus 2026.

Sekitar pukul 09.00 WITA, TFA akhirnya diterbangkan menuju Dili, Timor Leste.

Dengan diberangkatkannya TFA ke negara asalnya, tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi resmi dituntaskan. Tak hanya dipulangkan, TFA juga dikenai penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Imigrasi: Izin Tinggal Bukan Formalitas

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Haryono Susilo, menegaskan bahwa setiap orang asing wajib memahami dan mematuhi aturan izin tinggal selama berada di Indonesia.

“Setiap Orang Asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan izin tinggal yang dimilikinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terhadap yang bersangkutan direkomendasikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Baca Juga:  Imigrasi Bali Ringkus 6 WNA Melanggar Izin dan Bekerja di Sektor UMKM

Menurut Haryono, tindakan terhadap TFA merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Setiap orang asing yang terbukti melanggar ketentuan izin tinggal akan diperiksa dan ditindak sesuai kewenangan serta peraturan yang berlaku.

Imigrasi Semarang mengingatkan, jangan menunggu izin tinggal kedaluwarsa untuk bertindak. Perpanjangan harus diajukan sebelum masa berlaku izin tinggal berakhir.

Sebab, ketika masa berlaku izin tinggal telah habis dan keberadaan orang asing melewati batas yang ditentukan, persoalannya bukan lagi sekadar administrasi. HUM/BAD

TAGGED: #deportasi, #Imigrasi Semarang, #Overstay, Ditjen Imigrasi, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, ITAS, Izin Tinggal, Izin Tinggal Terbatas, Kemenimipas, Penangkalan, Semarang, Timor Leste, WN Timor Leste
Admin Selasa, 11 Agu 2026 Selasa, 11 Agu 2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
DJP Jawa Timur II menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana perpajakan.
Faktur Pajak TBTS Diduga Jadi Jalan, Negara Tekor Rp 996 Juta, Direktur PT TBNP Ditetatapkan Tersangka
Jumat, 25 Sep 2026
Petugas KPK nampak membawa koper sekeluar dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur di Jalan Gayungsari, Surabaya.
KPK Sita Ratusan Juta dari Kanwil BPN Jatim, Diduga Mengalir dari Pemohon hingga Kantah
Jumat, 25 Sep 2026
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur bersama DPRD Kota Probolinggo melakukan pemetaan potensi dan kebutuhan Kekayaan Intelektual (KI), Kamis (24/9/2026).
Kemenkum Jatim Petakan Potensi Kekayaan Intelektual Kota Probolinggo
Jumat, 25 Sep 2026
Penyidik KPK menggeledah Kantor Wilayah BPN Jawa Timur di Surabaya, Kamis (24/9/2026), sehari setelah mengamankan sejumlah amplop berisi uang dari Kantah Kota Mojokerto.
Sehari Usai Amplop Uang Disita, KPK Sisir Kanwil BPN Jatim
Kamis, 24 Sep 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Petugas KPK nampak membawa koper sekeluar dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur di Jalan Gayungsari, Surabaya.

KPK Sita Ratusan Juta dari Kanwil BPN Jatim, Diduga Mengalir dari Pemohon hingga Kantah

Jumat, 25 Sep 2026
Suasana di lingkungan Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto.

KPK Sisir Kantah Mojokerto, Lima Jam Bongkar Jejak Kasus Suap HGB, Buntut OTT KPK di Kantah Bogor

Rabu, 23 Sep 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Telusuri Dugaan Setoran Jabatan di ATR/BPN, Tiga Ruang Dirjen Digeledah

Jumat, 18 Sep 2026
Fahd A Rafiq dan Kakantah Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung (kanan) ketika digelandang petugas KPK.

Nama Nusron Wahid Terseret, 20 Koper Uang Ratusan Miliar Gegerkan OTT KPK

Rabu, 16 Sep 2026

BERITA POPULER

13 Tahun Tak Berhenti di Laboratorium, Riset Farmasi UNAIR Menjelma Empat Kosmetik Berizin BPOM

Komisi Pemberantasan Korupsi Sasar Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Jejak Aliran Uang HGB Diburu

Kantah Jombang Tegaskan Legalitas Fasum, Kakantah Wawas Dorong Tertib Aset Perumahan

Nusron Wahid Mundur dari Pengurus Golkar Sejak Enam Bulan Lalu, Status Kader Tetap Melekat

Wilayah Kerja Meluas, Imigrasi Soekarno-Hatta Perkuat Pengawasan WNA

Berita Menarik Lainnya:

DJP Jawa Timur II menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana perpajakan.

Faktur Pajak TBTS Diduga Jadi Jalan, Negara Tekor Rp 996 Juta, Direktur PT TBNP Ditetatapkan Tersangka

Jumat, 25 Sep 2026
Petugas KPK nampak membawa koper sekeluar dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur di Jalan Gayungsari, Surabaya.

KPK Sita Ratusan Juta dari Kanwil BPN Jatim, Diduga Mengalir dari Pemohon hingga Kantah

Jumat, 25 Sep 2026
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur bersama DPRD Kota Probolinggo melakukan pemetaan potensi dan kebutuhan Kekayaan Intelektual (KI), Kamis (24/9/2026).

Kemenkum Jatim Petakan Potensi Kekayaan Intelektual Kota Probolinggo

Jumat, 25 Sep 2026
Penyidik KPK menggeledah Kantor Wilayah BPN Jawa Timur di Surabaya, Kamis (24/9/2026), sehari setelah mengamankan sejumlah amplop berisi uang dari Kantah Kota Mojokerto.

Sehari Usai Amplop Uang Disita, KPK Sisir Kanwil BPN Jatim

Kamis, 24 Sep 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?