SEMARANG, Slentingan.com – Mengabaikan masa berlaku izin tinggal bukan sekadar persoalan administrasi. Buktinya, seorang warga negara Timor Leste berinisial TFA (22) harus angkat kaki dari Indonesia setelah kedapatan overstay lebih dari 60 hari.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang menjatuhkan tindakan tegas berupa deportasi sekaligus penangkalan terhadap TFA setelah yang bersangkutan terbukti tetap berada di wilayah Indonesia meski Izin Tinggal Terbatas (ITAS) miliknya telah berakhir.
ITAS TFA diketahui kedaluwarsa sejak 6 April 2026. Namun, hingga dilakukan pemeriksaan pada 31 Juli 2026, TFA tidak mengajukan perpanjangan izin tinggal dan masih berada di Indonesia.
Dalam pemeriksaan, TFA mengakui tidak memperpanjang ITAS setelah masa berlakunya habis. Petugas kemudian mencocokkan dokumen perjalanan, status izin tinggal, serta keterangan yang diberikan.
Hasil pemeriksaan memastikan pelanggaran tersebut masuk kategori overstay lebih dari 60 hari. Kondisi itu membuat TFA harus berhadapan dengan sanksi administratif keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada pejabat Imigrasi untuk menjatuhkan deportasi dan penangkalan terhadap orang asing yang izin tinggalnya telah berakhir namun masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari.
Imigrasi Semarang tidak berhenti pada pemeriksaan. Proses deportasi langsung dijalankan.
Sejak 7 Agustus 2026, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Semarang mengawal TFA dari Semarang menuju Bali. Perjalanan dilakukan melalui Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Setibanya di Bali, pengawasan dilanjutkan melalui koordinasi dengan petugas Imigrasi Ngurah Rai. Seluruh proses pemeriksaan dan administrasi keberangkatan diselesaikan pada Sabtu, 8 Agustus 2026.
Sekitar pukul 09.00 WITA, TFA akhirnya diterbangkan menuju Dili, Timor Leste.
Dengan diberangkatkannya TFA ke negara asalnya, tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi resmi dituntaskan. Tak hanya dipulangkan, TFA juga dikenai penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Imigrasi: Izin Tinggal Bukan Formalitas
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Haryono Susilo, menegaskan bahwa setiap orang asing wajib memahami dan mematuhi aturan izin tinggal selama berada di Indonesia.
“Setiap Orang Asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan izin tinggal yang dimilikinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terhadap yang bersangkutan direkomendasikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Menurut Haryono, tindakan terhadap TFA merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Setiap orang asing yang terbukti melanggar ketentuan izin tinggal akan diperiksa dan ditindak sesuai kewenangan serta peraturan yang berlaku.
Imigrasi Semarang mengingatkan, jangan menunggu izin tinggal kedaluwarsa untuk bertindak. Perpanjangan harus diajukan sebelum masa berlaku izin tinggal berakhir.
Sebab, ketika masa berlaku izin tinggal telah habis dan keberadaan orang asing melewati batas yang ditentukan, persoalannya bukan lagi sekadar administrasi. HUM/BAD
