By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Overstay Lebih 60 Hari, WN Timor Leste Dideportasi dari Indonesia
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Imigrasi

Overstay Lebih 60 Hari, WN Timor Leste Dideportasi dari Indonesia

By Admin Selasa, 11 Agu 2026
Share

SEMARANG, Slentingan.com – Mengabaikan masa berlaku izin tinggal bukan sekadar persoalan administrasi. Buktinya, seorang warga negara Timor Leste berinisial TFA (22) harus angkat kaki dari Indonesia setelah kedapatan overstay lebih dari 60 hari.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang menjatuhkan tindakan tegas berupa deportasi sekaligus penangkalan terhadap TFA setelah yang bersangkutan terbukti tetap berada di wilayah Indonesia meski Izin Tinggal Terbatas (ITAS) miliknya telah berakhir.

ITAS TFA diketahui kedaluwarsa sejak 6 April 2026. Namun, hingga dilakukan pemeriksaan pada 31 Juli 2026, TFA tidak mengajukan perpanjangan izin tinggal dan masih berada di Indonesia.

Dalam pemeriksaan, TFA mengakui tidak memperpanjang ITAS setelah masa berlakunya habis. Petugas kemudian mencocokkan dokumen perjalanan, status izin tinggal, serta keterangan yang diberikan.

Baca Juga:  Bekerja di Pabrik Pengolahan Kelapa, 3 WNA Diamankan Imigrasi Tembilahan

Hasil pemeriksaan memastikan pelanggaran tersebut masuk kategori overstay lebih dari 60 hari. Kondisi itu membuat TFA harus berhadapan dengan sanksi administratif keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada pejabat Imigrasi untuk menjatuhkan deportasi dan penangkalan terhadap orang asing yang izin tinggalnya telah berakhir namun masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari.

Imigrasi Semarang tidak berhenti pada pemeriksaan. Proses deportasi langsung dijalankan.

Sejak 7 Agustus 2026, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Semarang mengawal TFA dari Semarang menuju Bali. Perjalanan dilakukan melalui Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Baca Juga:  Jumat WFH, Imigrasi Tetap Ngebut! Hendarsam: Layanan Tak Boleh Kendor Seinci Pun

Setibanya di Bali, pengawasan dilanjutkan melalui koordinasi dengan petugas Imigrasi Ngurah Rai. Seluruh proses pemeriksaan dan administrasi keberangkatan diselesaikan pada Sabtu, 8 Agustus 2026.

Sekitar pukul 09.00 WITA, TFA akhirnya diterbangkan menuju Dili, Timor Leste.

Dengan diberangkatkannya TFA ke negara asalnya, tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi resmi dituntaskan. Tak hanya dipulangkan, TFA juga dikenai penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Imigrasi: Izin Tinggal Bukan Formalitas

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Haryono Susilo, menegaskan bahwa setiap orang asing wajib memahami dan mematuhi aturan izin tinggal selama berada di Indonesia.

“Setiap Orang Asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan izin tinggal yang dimilikinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terhadap yang bersangkutan direkomendasikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Baca Juga:  Izin Tinggal Kedaluarsa, Sudah 2 Kali WN Malaysia Ini Dideportasi

Menurut Haryono, tindakan terhadap TFA merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Setiap orang asing yang terbukti melanggar ketentuan izin tinggal akan diperiksa dan ditindak sesuai kewenangan serta peraturan yang berlaku.

Imigrasi Semarang mengingatkan, jangan menunggu izin tinggal kedaluwarsa untuk bertindak. Perpanjangan harus diajukan sebelum masa berlaku izin tinggal berakhir.

Sebab, ketika masa berlaku izin tinggal telah habis dan keberadaan orang asing melewati batas yang ditentukan, persoalannya bukan lagi sekadar administrasi. HUM/BAD

TAGGED: #deportasi, #Imigrasi Semarang, #Overstay, Ditjen Imigrasi, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, ITAS, Izin Tinggal, Izin Tinggal Terbatas, Kemenimipas, Penangkalan, Semarang, Timor Leste, WN Timor Leste
Admin Selasa, 11 Agu 2026 Selasa, 11 Agu 2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Ribuan massa menggelar aksi di sepanjang Jalan Pemuda, mereka menolak LGBTQ dan mendesak pemerintah tegas.
Edukasi Jadi Sorotan: Aliansi di Surabaya Dorong Penguatan Literasi Moral Generasi Muda
Senin, 10 Agu 2026
Pelatikan pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Timur periode 2026-2031 oleh Gubernur Khofifah Imdar Parawansa di Gedung Negara Grabadi.
Khofifah Kukuhkan Gus Ghofirin Nakhodai Baznas Jatim, Buktikan Zakat Tak Sekadar Seremonial
Minggu, 9 Agu 2026
Masyarakat terlihat memanfaatkan pelayanan Pasporia (Paspor Ceria) di Car Free Day (CFD) Simpang Lima Gumul, Minggu (9/8/2026).
Paspor “Turun ke Jalan”, Warga Serbu Layanan Imigrasi di CFD Simpang Lima Gumul Kediri
Minggu, 9 Agu 2026
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua PTMSI Surabaya dalam Musyawarah Kota Luar Biasa (Muskotlub) di Hotel Leedon, Sabtu (8/8/2026).
Armuji Ambil Alih Tenis Meja Surabaya, Bongkar Carut-Marut Pembinaan dan Bidik Emas Porprov 2027
Minggu, 9 Agu 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Brigjen TNI Kohir, Danren 084/Bhaskara Jaya

Brigjen TNI Kohir, Danren 084/Bhaskara Jaya: INDONESIA HARUS BANGKIT

Minggu, 19 Jul 2026
Suasana rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Senin (15/6).

Selamatkan Aset Negara, Kakanwil BPN Jatim Hadiri Rapat Koordinasi di Jakarta

Selasa, 16 Jun 2026
Anggota DPR RI Dapil Surabaya–Sidoarjo, Adela Kanasya Adies, dengan menyalurkan 46 kambing dan 5 sapi kurban kepada warga.

Tegaskan Kepedulian Nyata, Adela Kanasya Adies Salurkan Kurban di Surabaya-Sidoarjo,

Jumat, 29 Mei 2026
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, memastikan pelayanan Makkah Route berjalan lancar tanpa hambatan.

Makkah Route Tanpa Hambatan, Imigrasi Surabaya Sekaligus Sikat 18 Calon Haji Ilegal Berbayar Ratusan Juta

Senin, 18 Mei 2026

BERITA POPULER

DPRD Surabaya Puji Pembinaan Karakter, Soroti Kekurangan Fasilitas

Temui Ratusan Relawan, Adela Kanasya Tegaskan Program Adies Kadir Tak Akan Terhenti

BPOM Surabaya Gagalkan Peredaran 97 Ribu Pil Ilegal, 10 Ribu Pelajar Lolos dari Penyalahgunaan Obat

DPRD Surabaya Kritik Persiapan Porprov 2027, Desak Pemkot Hadirkan Sportainment Berkelas Dunia

Evaluasi DTSEN Jangan Jadi Formalitas, DPRD Surabaya: Jangan Sampai Warga Miskin Dicoret dari Bansos

Berita Menarik Lainnya:

Ribuan massa menggelar aksi di sepanjang Jalan Pemuda, mereka menolak LGBTQ dan mendesak pemerintah tegas.

Edukasi Jadi Sorotan: Aliansi di Surabaya Dorong Penguatan Literasi Moral Generasi Muda

Senin, 10 Agu 2026
Pelatikan pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Timur periode 2026-2031 oleh Gubernur Khofifah Imdar Parawansa di Gedung Negara Grabadi.

Khofifah Kukuhkan Gus Ghofirin Nakhodai Baznas Jatim, Buktikan Zakat Tak Sekadar Seremonial

Minggu, 9 Agu 2026
Masyarakat terlihat memanfaatkan pelayanan Pasporia (Paspor Ceria) di Car Free Day (CFD) Simpang Lima Gumul, Minggu (9/8/2026).

Paspor “Turun ke Jalan”, Warga Serbu Layanan Imigrasi di CFD Simpang Lima Gumul Kediri

Minggu, 9 Agu 2026
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua PTMSI Surabaya dalam Musyawarah Kota Luar Biasa (Muskotlub) di Hotel Leedon, Sabtu (8/8/2026).

Armuji Ambil Alih Tenis Meja Surabaya, Bongkar Carut-Marut Pembinaan dan Bidik Emas Porprov 2027

Minggu, 9 Agu 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?