By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Overstay Lebih 60 Hari, WN Timor Leste Dideportasi dari Indonesia
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Imigrasi

Overstay Lebih 60 Hari, WN Timor Leste Dideportasi dari Indonesia

By Admin Selasa, 11 Agu 2026
Share

SEMARANG, Slentingan.com – Mengabaikan masa berlaku izin tinggal bukan sekadar persoalan administrasi. Buktinya, seorang warga negara Timor Leste berinisial TFA (22) harus angkat kaki dari Indonesia setelah kedapatan overstay lebih dari 60 hari.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang menjatuhkan tindakan tegas berupa deportasi sekaligus penangkalan terhadap TFA setelah yang bersangkutan terbukti tetap berada di wilayah Indonesia meski Izin Tinggal Terbatas (ITAS) miliknya telah berakhir.

ITAS TFA diketahui kedaluwarsa sejak 6 April 2026. Namun, hingga dilakukan pemeriksaan pada 31 Juli 2026, TFA tidak mengajukan perpanjangan izin tinggal dan masih berada di Indonesia.

Dalam pemeriksaan, TFA mengakui tidak memperpanjang ITAS setelah masa berlakunya habis. Petugas kemudian mencocokkan dokumen perjalanan, status izin tinggal, serta keterangan yang diberikan.

Baca Juga:  Sambut Dubes Australia, Kepala Kantor Imigrasi Bandung Sampaikan Hal Ini

Hasil pemeriksaan memastikan pelanggaran tersebut masuk kategori overstay lebih dari 60 hari. Kondisi itu membuat TFA harus berhadapan dengan sanksi administratif keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada pejabat Imigrasi untuk menjatuhkan deportasi dan penangkalan terhadap orang asing yang izin tinggalnya telah berakhir namun masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari.

Imigrasi Semarang tidak berhenti pada pemeriksaan. Proses deportasi langsung dijalankan.

Sejak 7 Agustus 2026, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Semarang mengawal TFA dari Semarang menuju Bali. Perjalanan dilakukan melalui Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Baca Juga:  Imigrasi Batam Deportasi 18 WNA dan Tindak 3 Warga Bangladesh, Bukti Tegas Penegakan Hukum

Setibanya di Bali, pengawasan dilanjutkan melalui koordinasi dengan petugas Imigrasi Ngurah Rai. Seluruh proses pemeriksaan dan administrasi keberangkatan diselesaikan pada Sabtu, 8 Agustus 2026.

Sekitar pukul 09.00 WITA, TFA akhirnya diterbangkan menuju Dili, Timor Leste.

Dengan diberangkatkannya TFA ke negara asalnya, tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi resmi dituntaskan. Tak hanya dipulangkan, TFA juga dikenai penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Imigrasi: Izin Tinggal Bukan Formalitas

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Haryono Susilo, menegaskan bahwa setiap orang asing wajib memahami dan mematuhi aturan izin tinggal selama berada di Indonesia.

“Setiap Orang Asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan izin tinggal yang dimilikinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terhadap yang bersangkutan direkomendasikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Baca Juga:  Imigrasi Semarang Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan Pengawas

Menurut Haryono, tindakan terhadap TFA merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Setiap orang asing yang terbukti melanggar ketentuan izin tinggal akan diperiksa dan ditindak sesuai kewenangan serta peraturan yang berlaku.

Imigrasi Semarang mengingatkan, jangan menunggu izin tinggal kedaluwarsa untuk bertindak. Perpanjangan harus diajukan sebelum masa berlaku izin tinggal berakhir.

Sebab, ketika masa berlaku izin tinggal telah habis dan keberadaan orang asing melewati batas yang ditentukan, persoalannya bukan lagi sekadar administrasi. HUM/BAD

TAGGED: #deportasi, #Imigrasi Semarang, #Overstay, Ditjen Imigrasi, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, ITAS, Izin Tinggal, Izin Tinggal Terbatas, Kemenimipas, Penangkalan, Semarang, Timor Leste, WN Timor Leste
Admin Selasa, 11 Agu 2026 Selasa, 11 Agu 2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Ketua Umum PP AMPG Said Aldi Al Idrus, mengobatkan semangat lewat sambutan dihadapan kader AMPG yang mengikuti diklat selama dua hari di Surabaya.
Tak Semua Lolos! Diklatda AMPG Jatim Gugurkan 17 Kader, 113 Siap Hadapi 2029
Senin, 7 Sep 2026
Kondisi Sungai Rolak, Gunungsari yang terlihat berbusa hingga berimbas pada Air PDAM.
Kali Surabaya Tercemar, Air PDAM Berbusa dan Bau Kimia: Warga Jadi Korban
Minggu, 6 Sep 2026
Tim Perum BULOG Kantor Wilayah Jawa Timur memastikan stok pangan masih dalam kondisi aman dengan mengguyur pasar menggunakan ratusan ton beras SPHP.
BULOG Jatim Pasang Rem untuk Panic Buying, 700 Ton Beras SPHP Diguyur ke Pasar
Minggu, 6 Sep 2026
Kondisi di Bandara Internasional Juanda yang sedang mengalami penundaan keberangkatan pesawat karena kondisi erupsi anak Gunung Krakatau.
Erupsi Anak Krakatau Merembet ke Juanda, Penerbangan Dibatalkan hingga Ditunda
Minggu, 6 Sep 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kondisi di Bandara Internasional Juanda yang sedang mengalami penundaan keberangkatan pesawat karena kondisi erupsi anak Gunung Krakatau.

Erupsi Anak Krakatau Merembet ke Juanda, Penerbangan Dibatalkan hingga Ditunda

Minggu, 6 Sep 2026
Kepala KDEI Taipei Wahyu Wibosono mendukung penerbitan Surat Keputusan (SK) Tim Kerja sebagai langkah memperkuat koordinasi sekaligus memastikan perlindungan WNI berjalan lebih cepat dan terukur.

KDEI Taipei Perketat Deteksi Dini WNI Overstayer di Taiwan, Penanganan Dibagi 3 Fase

Sabtu, 5 Sep 2026
Wamen BGN RI Mayjen TNI Trenggono saat meninjau penanganan korban dugaan keracunan MBG di Ponpes Mambaul Hikam, Sidoarjo.

748 Terdampak Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, BGN Suspend Dapur dan Copot Kepala Dapur

Sabtu, 5 Sep 2026
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Otto Hasibuan

KUHP, KUHAP, Prof Otto Hasibuan: Ganti Aturan Saja Tak Cukup

Sabtu, 5 Sep 2026

BERITA POPULER

Setoran Parkir Surabaya Dibongkar, Eri Cahyadi Perintahkan Sistem Dibersihkan: Tunai Tak Boleh

Kepala OJK Jatim Yunita Linda Sari Berpulang, Tinggalkan Jejak Panjang di Industri Keuangan

Jukir Protes Setoran Tunai, Komisi C DPRD Surabaya Desak Dishub Bongkar Celah di Aplikasi Parkir

Bank Jatim Sidoarjo Dorong UMKM Naik Kelas, Transaksi Digital Jadi Senjata Baru

Ditjen Pemasyarakatan Jatim Perkuat Tata Kelola Aset Negara, Gandeng DJKN Jawa Timur

Berita Menarik Lainnya:

Ketua Umum PP AMPG Said Aldi Al Idrus, mengobatkan semangat lewat sambutan dihadapan kader AMPG yang mengikuti diklat selama dua hari di Surabaya.

Tak Semua Lolos! Diklatda AMPG Jatim Gugurkan 17 Kader, 113 Siap Hadapi 2029

Senin, 7 Sep 2026
Kondisi Sungai Rolak, Gunungsari yang terlihat berbusa hingga berimbas pada Air PDAM.

Kali Surabaya Tercemar, Air PDAM Berbusa dan Bau Kimia: Warga Jadi Korban

Minggu, 6 Sep 2026
Tim Perum BULOG Kantor Wilayah Jawa Timur memastikan stok pangan masih dalam kondisi aman dengan mengguyur pasar menggunakan ratusan ton beras SPHP.

BULOG Jatim Pasang Rem untuk Panic Buying, 700 Ton Beras SPHP Diguyur ke Pasar

Minggu, 6 Sep 2026
Kondisi di Bandara Internasional Juanda yang sedang mengalami penundaan keberangkatan pesawat karena kondisi erupsi anak Gunung Krakatau.

Erupsi Anak Krakatau Merembet ke Juanda, Penerbangan Dibatalkan hingga Ditunda

Minggu, 6 Sep 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?