By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Izin Tinggal Habis, Dua WNA Dipulangkan ke Negara Asal
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Izin Tinggal Habis, Dua WNA Dipulangkan ke Negara Asal

By Admin Kamis, 8 Des 2022
Share
Kasi Inteldakim Imigrasi Denpasar, Yudhistira Yudha memberikan keterangan pers terkait pendeportasian dua WNA Ghana lantaran overstay.

DENPASAR, Slentingan.com –  Dua warga negara asing (WNA) asal Ghana yang telah melebihi izin tinggal keimigrasian (overstay), dipulangkan ke negara asal oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kemenkumham Bali.

Dua WNA itu adalah AJK (27) dan JS (31). Keduanya tinggal di Indonesia dengan menggunakan izin bebas visa kunjungan (BVK). Mereka diamankan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Denpasar dari kostnya di Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Tedy Riyandi mengatakan, penangkapan terhadap kedua WNA tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Kami mendapatkan laporan dari warga terkait keberadaan warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar yang diduga sudah tidak memiliki izin tinggal keimigrasian (overstay),” ujar Tedy didampingi Kasi Inteldakim Yudhistira Yudha saat jumpa pers, Kamis (8/12/2022).

Kronologisnya, Selasa (6/12/2022) pukul 08.00 WITA, tim inteldakim Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar melakukan pengawasan keimigrasian menindaklanjuti laporan masyarakat yang telah dilaporkan sebelumnya.

Baca Juga:  Ditangkap Imigrasi, 4 WNA Timor Leste Divonis Bersalah, Tinggal Tunggu Deportasi

“Dari hasil pengawasan keimigrasian, ditemukan bahwa terdapat dua warga negara asing yang sudah tidak memiliki izin tinggal keimigrasian,” sambung alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-VIII ini.

Sekadar diketahui, dari hasil pemeriksaan diketahui jika AJK izin tinggalnya berlaku sejak 21 Februari 2019 s/d 22 Maret 2019. Sedangkan JS izin tinggalnya berlaku sejak 11 September 2019 s/d 10 Oktober 2019.

Kedua Orang Asing tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Dan sejak tahun 2019, AJK telah overstay selama 1358 hari dan saudara JS overstay selama 1183 hari.

“Selama berada di Indonesia, mereka berada di Jakarta, Solo Jawa tengah dan Bali. Kedua datang ke Bali sejak Oktober tahun 2022,” bebernya.

Bahwa Kedua Orang Asing tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Baca Juga:  Izin Tinggal Kedaluarsa, Sudah 2 Kali WN Malaysia Ini Dideportasi

Kedua WNA tersebut diamankan di dua tempat berbeda. AJK diamankan di Griya Maharani residence kost Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan. Sedang JS diamankan di Casa Lotus Resident, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali

Selama berada di Indonesia melakukan kegiatan membeli barang berupa pakaian dan sepatu yang dikirim ke negaranya serta melakukan tindakan penipuan terhadap sesama WNA melalui facebook (media sosial) dengan meminta sejumlah uang senilai Rp 1 juta hingga Rp 5 juta yang dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari.

Atas perbuatan itu, mereka dikenakan Pasal 78 ayat (3) UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Baca Juga:  Dugaan Penipuan Menguat, Polisi Buru WNI Penyedia Jasa Love Skimming di Batam

Namun, kedua Warga Negara Asing tersebut belum dapat menyiapkan tiket kepulangan kembali ke negaranya serta kepengurusan Dokumen Perjalanannya, sehingga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menempatkan kepada yang bersangkutan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

“Kami mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas,” beber Tedy.

Ia mengimbau kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan Nilai Budaya Masyarakat Bali karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan Negara dihadapan Dunia.

“Silahkan datang ke Pulau Bali dan nikmati segala keindahan Alamnya namun dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” pungkasnya. (HUM/CAK)

TAGGED: #deportasi, #Imigrasi Denpasar, #Overstay, #WNA Ghana
Admin Kamis, 8 Des 2022 Kamis, 8 Des 2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Suasana audensi Kakanwil Kemenkum dan Kakanwil Ditjenpas Jatim bersama Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto di Mapolda Jatim.  
Kanwil Ditjenpas dan Kemenkum Jatim Gandeng Kepolisian Jaga Stabilitas Keamanan
Rabu, 14 Mei 2025
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Achmad Nurdjayanto
DPRD Surabaya Sesalkan Penutupan Destinasi Wisata Sejarah Saat Libur Panjang
Rabu, 14 Mei 2025
Para pemain tim Basket SMAMDA berpose setelah menaklukkan tim SMAN Libels dengan skor 43-32 di GOR UNESA.
Tim Basket SMAMDA Kalahkan Tim SMAN Libels, Aldo: Berkat Permainan Kompak
Selasa, 13 Mei 2025
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono berbincang dengan narapidana.
24 Narapidana di Jawa Timur Terima Remisi Khusus Waisak 2025 
Senin, 12 Mei 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image

NASIONAL

Wakil Ketua Umum Adies Kadir mendampingi Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, saat tiba di Bandara Internasional Juanda.

Ketum Golkar Bahlil Sambangi Gus Ali Ponpes Bumi Sholawat

Sabtu, 10 Mei 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Pamuji Raharja, berbincang dengan jemaah haji Kloter Pertama Embarkasi Surabaya.

Imigrasi Surabaya Kawal Pemberangkatan Kloter Pertama Jamaah Haji 2025

Jumat, 2 Mei 2025
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid memberikan arahan kepada jajaran Kanwil BPN Provinsi Sulsel, di Makassar, Sabtu, 12 April 2025.

Menteri Nusron Instruksikan BPN Sulsel Permudah Sertifikasi Tanah bagi Warga Miskin Ekstrem

Senin, 14 Apr 2025
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, siap mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto.

Risiko Ekonomi Akibat Tarif Resiprokal AS, Adies Kadir Siap Dukung Prabowo

Minggu, 6 Apr 2025

BERITA POPULER

Ali Mufhti Terpilih Pimpin Golkar Jatim, Ketum Bahlil Tegaskan Tantangan di 2029

Ketum Golkar Bahlil Sambangi Gus Ali Ponpes Bumi Sholawat

KONI Jatim Prioritaskan Peraih Emas dan Perak PON 2024

Talenta Wirausaha Bank Syariah Indonesia Raih Penghargaan, Konsisten Dorong UMKM Naik Kelas

24 Narapidana di Jawa Timur Terima Remisi Khusus Waisak 2025 

Berita Menarik Lainnya:

Suasana audensi Kakanwil Kemenkum dan Kakanwil Ditjenpas Jatim bersama Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto di Mapolda Jatim.  

Kanwil Ditjenpas dan Kemenkum Jatim Gandeng Kepolisian Jaga Stabilitas Keamanan

Rabu, 14 Mei 2025
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Achmad Nurdjayanto

DPRD Surabaya Sesalkan Penutupan Destinasi Wisata Sejarah Saat Libur Panjang

Rabu, 14 Mei 2025
Para pemain tim Basket SMAMDA berpose setelah menaklukkan tim SMAN Libels dengan skor 43-32 di GOR UNESA.

Tim Basket SMAMDA Kalahkan Tim SMAN Libels, Aldo: Berkat Permainan Kompak

Selasa, 13 Mei 2025
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono berbincang dengan narapidana.

24 Narapidana di Jawa Timur Terima Remisi Khusus Waisak 2025 

Senin, 12 Mei 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?